Topik Sumut
  • Beranda
  • Nasional
  • Kriminal
  • Daerah
  • Politik
  • Peristiwa
  • Internasional
  • Olahraga
  • Lainnya
No Result
View All Result
Topik Sumut
  • Beranda
  • Nasional
  • Kriminal
  • Daerah
  • Politik
  • Peristiwa
  • Internasional
  • Olahraga
  • Lainnya
No Result
View All Result
Topik Sumut

Dana Isentif Fiskal di Binjai Dipakai untuk Bayar Utang Proyek, Pengamat : Penuhi Unsur Pidana Korupsi

Redaksi by Redaksi
02/06/2025
in Daerah
0
Dana Isentif Fiskal di Binjai Dipakai untuk Bayar Utang Proyek, Pengamat : Penuhi Unsur Pidana Korupsi

Kolase foto Kantor Wali Kota Binjai dan Pengamat Hukum, Ferdinand Sembiring.

Share on FacebookShare on Whatsapp

Topiksumut.id, BINJAI – Dana Isentif Fiskal (DIF) yang disebut-sebut untuk membayar utang proyek pada salahsatu dinas dilingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Binjai menabrak Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 91 Tahun 2024.

Praktisi atau Pengamat Hukum, Ferdinand Sembiring menilai, PMK No 91 tahun 2024 yang ditabrak Pemko Binjai telah memenuhi unsur tindak pidana korupsi.

Baca Juga

Pelindo Perkuat Layanan Curah Cair, Bentuk Dukung Pergerakan Industri

Ikatan Alumni SMEAN 2 / SMKN 6 Medan kembali menunjukkan kepeduliannya terhadap sesama melalui kegiatan rutin “Jum’at Berkah” sebulan dua kali yang dilaksanakan di lingkungan SMKN 6 Medan

09/11/2025
Pelindo Perkuat Layanan Curah Cair, Bentuk Dukung Pergerakan Industri

Pelindo Perkuat Layanan Curah Cair, Bentuk Dukung Pergerakan Industri

09/11/2025

Bahkan, Ferdinan berpendapat, ada penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oknum pejabat di lingkungan Pemko Binjai.

“Ada 4 kategori unsur tindak pidana korupsi sesuai Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Pertama, tindakan melawan hukum melalui realisasinya yang diduga menabrak PMK No 91 tahun 2024,” ujar Ferdinand, Senin (2/6/2025).

Lanjut Ferdinan, dalam PMK itu disebut bahwa realisasi dana pengentasan kemiskinan tidak boleh membayar utang. Unsur kedua, dia menduga, adanya tindakan memperkaya diri sendiri atau orang lain.

Dengan pengalihan dana pengentasan kemiskinan untuk membayar utang itu yang menabrak PMK No 91/2024, muncul dugaan ada upaya meraup keuntungan pribadi ataupun kelompok.

“Dengan ditabrak segala aturan, diduga oknum pejabat melakukan itu untuk mendapat keuntungan,” kata Ferdinand.

ADVERTISEMENT

Lebih lanjut, unsur ketiga dalam UU Tipikor disebutkan Ferdinand, adanya dugaan penyalahgunaan wewenang yang tidak sesuai prosedur.

Bahkan dengan menabrak PMK 91 tahun 2024 ini, realisasi dana pengentasan kemiskinan itu menjadi tumpang tindih.

Ferdinand menilai, hal tersebut masuk dalam unsur ketiga UU Tipikor, yakni tumpang tindih realisasi anggarannya.

“Unsur keempat tentunya menimbulkan kerugian negara dan ini dapat dibuktikan melalui hasil audit yang harus dilakukan. Ketika menabrak aturan, tentunya akan muncul kerugian negara untuk mencari keuntungan,” ucap Ferdinand.

Dikabarkan sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai beberapa hari yang lalu telah memanggil sejumlah kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kota (Pemko) Binjai, untuk diperiksa atas dugaan kasus korupsi Dana Isentif Fiskal (DIF) Tahun 2024 senilai Rp 20,8 miliar.

Teranyar, muncul rekaman suara bahkan sepenggal surat yang membuat dugaan korupsi dana isentif fiskal yang terjadi ditubuh Pemko Binjai semakin menguat.

Rekaman suara itu, berisikan pembicaraan seorang kepala OPD yang disebut-sebut akan ditumbalkan menjadi tersangka dalam kasus korupsi dana isentif fiskal puluhan miliar tersebut.

Sedangkan sepenggal surat yang dimaksud ialah, permohonan dana isentif fiskal bagi Kota Binjai tahun anggaran 2023 nomor 900.1.II.1-0728 kepada Menteri Keuangan Republik Indonesia Cq Dirjen Perimbangan Keuangan Daerah Kementerian Keuangan RI tertanggal 21 Januari 2023.

Bahkan dalam surat yang dimaksud, tertulis jelas permohonan dana isentif fiskal itu berjumlah Rp 15 miliar.

Adapun kegiatannya pertama pemasangan smart PJU senilai Rp 4,5 miliar, pendidikan Rp 3 miliar, dan pelaksanaa pembuatan irigasi Rp 7,5 miliar.

Surat sepenggal itu ditanda tangani langsung Wali Kota Binjai, Amir Hamzah.

Namun beberapa waktu yang lalu, Amir Hamzah saat disinggung berapa total dana isentif fiskal yang diperoleh Pemerintah Kota Binjai, Amir mengaku tidak paham.

“Jumlan nilai dana insentif fiskal Kota Binjai, saya tidak paham untuk lebih jelasnya ke BPKPAD,” ucap Amir disekitar kawasan rumah dinas Wali Kota Binjai.

Singkat ceritanya, permohonan dana isentif fiskal itu akhirnya cair pada tahun 2024 dalam dua tahap, dan langsung masuk ke dalam Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Pemko Binjai.

Namun ternyata dalam perjalanannya, ketika uang sudah masuk ke BPKPAD, diduga dana itu digeser untuk keperluan yang lain.

Disebut-sebut Kepala BPKPAD, Erwin Toga Purba dalang yang melakukan pergeseran dana tersebut. Salahsatunya untuk membayar hutang proyek di Dinas PUPR Kota Binjai lebih kurang Rp 10 miliar.

Sedangkan dana isentif fiskal untuk membayar hutang proyek disebut-sebut menabrak Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 91 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Dana Insentif Fiskal.

Saat dikonfirmasi, Kepala BPKAD Erwin Toga Purba, Sabtu (31/5/2025) tak merespon wartawan. Pesan singkat WhatsApp yang dilayangkan, juga tak dibalas yang bersangkutan hingga berita ini diterbitkan.

Dikabarkan sebelumnya, dugaan korupsi dana isentif fiskal (DIF) yang diperoleh Kota Binjai bernilai 20,8 miliar Tahun 2024 mulai menemukan titik terang.

Pasalnya, Kejaksaaan Negeri (Kejari) Binjai yang melakukan penyelidikan sesuai surat perintah Kepala Kejaksaan Negeri Binjai Nomor : Prin-05/L.2.11/Fd.1/05/2025 tanggal 8 Mei 2025, telah memanggil beberapa kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

“Terkait dugaan penyalahgunaan DIF Kota Binjai, kejari telah memanggil 6 kepala OPD untuk diminta keterangan,” ujar Kasi Intel Kejari Binjai, Noprianto Sihombing, Senin (26/5/2025) kemarin.

Lanjut Noprianto, masing-masing OPD yg dipanggil, yakni Sekda Kota Binjai, Irwansyah, Kadis Perkim, Mahyar Nafiah, Plt Kadis Ketapang dan Pertanian, Sofyan.

Selanjutnya Plt Kadis PUPR, Ridho Indah Purnama, Kabag Hukum Pemko Binjai, Muhammad Iqbal, dan Kepala Inspektorat, Eka Edi Saputra.

Namun, Sekda Kota Binjai, Irwansyah dan Plt Kadis PUPR, Ridho Indah Purnama, beralasan tidak dapat hadir karena menghadiri kegiatan.

Lanjut Noprianto, Kejari Binjai saat ini masih melakukan penyelidikan atas informasi yang berkembang soal dana isentif fiskal.

“Awal didapat info Pemko Binjai terima DIF tahun 2024 sebesar 32 miliar. Setelah didalami, dana tersebut diketahui sebesar 20,8 miliar,” kata Noprianto.

“Dari jumlah tersebut, Dinas PUPR penerima dana isentif fiskal paling banyak mencapai belasan miliar,” sambungnya. (Red)

Previous Post

BMKG Prediksi Cuaca Panas Capai 37 Derajat Landa Kota Medan Hari Ini

Next Post

Ngaku Polisi Aktif, Seorang Menantu Ditangkap di Langkat Usai Tipu Mertua dan Istri Siri

Menarik Lainnya

Pelindo Perkuat Layanan Curah Cair, Bentuk Dukung Pergerakan Industri

Ikatan Alumni SMEAN 2 / SMKN 6 Medan kembali menunjukkan kepeduliannya terhadap sesama melalui kegiatan rutin “Jum’at Berkah” sebulan dua kali yang dilaksanakan di lingkungan SMKN 6 Medan

09/11/2025
Pelindo Perkuat Layanan Curah Cair, Bentuk Dukung Pergerakan Industri

Pelindo Perkuat Layanan Curah Cair, Bentuk Dukung Pergerakan Industri

09/11/2025
Rumah Tahfizh Qur’an Muslimin Medan Gandeng LAZISMU Salurkan Program Gerakan Santri Berbagi

Rumah Tahfizh Qur’an Muslimin Medan Gandeng LAZISMU Salurkan Program Gerakan Santri Berbagi

09/11/2025
FOTO-FOTO, Tingkatkan Kesejahteraan di Bidang Perikanan, KKP Dukung Budidaya Kepiting Cangkang Lunak

FOTO-FOTO, Tingkatkan Kesejahteraan di Bidang Perikanan, KKP Dukung Budidaya Kepiting Cangkang Lunak

08/11/2025
Next Post
Ngaku Polisi Aktif, Seorang Menantu Ditangkap di Langkat Usai Tipu Mertua dan Istri Siri

Ngaku Polisi Aktif, Seorang Menantu Ditangkap di Langkat Usai Tipu Mertua dan Istri Siri

Populer

  • Diduga ODGJ Tertabrak Kereta Api di Kota Binjai, Kepala Korban Hilang

    Diduga ODGJ Tertabrak Kereta Api di Kota Binjai, Kepala Korban Hilang

    152 shares
    Share 61 Tweet 38
  • Polisi Selidiki Pelajar SMA di Langkat yang Dianiaya dan Dibully, Kapolres : Sudah Kami Monitor

    87 shares
    Share 35 Tweet 22
  • Kantor Bupati Langkat Nyaris Terbakar, Seorang Pria Ngamuk dan Siramkan Bensin

    83 shares
    Share 33 Tweet 21
  • Katanya Program Bupati Langkat, Masyarakat Desa Halaban Ditakuti dan Tolak Alih Fungsi Mangrove

    82 shares
    Share 33 Tweet 21
  • Nekat Ambil Barang Berharga Warga Karena Tak Bayar Utang, Wanita di Langkat Diringkus Polisi

    66 shares
    Share 26 Tweet 17

Rekomendasi

Pohon Tumbang Timpa 3 Pengendara Motor saat Angin Kencang, Ini Kata DLH Langkat

Pohon Tumbang Timpa 3 Pengendara Motor saat Angin Kencang, Ini Kata DLH Langkat

28/08/2025
Bupati Deli Serdang Lantik 5 Pejabat Eselon II, Berikut Nama-namanya

Bupati Deli Serdang Lantik 5 Pejabat Eselon II, Berikut Nama-namanya

26/08/2025
Topik Sumut

Portal berita online terpercaya yang menyajikan informasi terkini seputar Sumatera Utara dan Nasional.

E-mail: topiksumut2025@gmail.com

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi

© 2025 Topik Sumut - Powered by Sejasa Net

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Kriminal
  • Daerah
  • Politik
  • Peristiwa
  • Internasional
  • Olahraga
  • Lainnya

© 2025 Topik Sumut - Powered by Sejasa Net