Topiksumut.id, SIDIKALANG – Sejumlah tokoh masyarakat yang terdiri dari para anggota dewan, lembaga Swadaya masyarakat, serta tokoh pemuda melakukan audiensi dengan Kapolres Dairi perihal penangguhan 11 tersangka yang sempat ditahan dalam kasus perkara PT Gruti, Senin (1/12/2025).
Adapun tokoh yang hadir antara lain Anggota DPRD Dairi dari Fraksi Partai Demokrat, Halim Lumbanbatu, Anggota DPRD Provinsi Sumut dari Fraksi PDI Perjuangan, Alfriyansah Ujung, serta perwakilan dari Petrasa, Duat Sihombing, serta organisasi masyarakat dan organisasi kepemudaan lainnya.
Usai melakukan audiensi, Duat mengatakan, pihaknya menyerahkan 3 lembar permohonan kepada Polres Dairi, untuk melakukan penangguhan terhadap 11 tersangka yang saat ini masih mendekam di sel tahanan Mapolres Dairi.
“Surat itu ditandatangani langsung oleh 21 anggota legislatif tingkat 2, kemudian anggota DPRD Provinsi Sumut 1 orang, kemudian ada juga Bupati Dairi, dan berbagai Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) seperti Petrasa, YDPK, Poda, dan ada juga organisasi mahasiswa seperti GMNI, dan GAMKI, ” ujar Duat.
Duat pun menjelaskan, surat permohonan penangguhan itu sudah diterima oleh pihak Polres Dairi, dan masih akan dipelajari.
“Tadi mereka menyampaikan bahwa masih dipelajari terlebih dahulu oleh tim mereka. Dan kami berharap, bisa segera direalisasikan permohonan ini, ” katanya.
Duat pun menyampaikan bahwa permohonan ini merupakan hak dari para tersangka, apalagi para penjamin merupakan representasi dari masyarakat Kabupaten Dairi seperti anggota DPRD hingga bupati.
“Tentu mereka (Polres Dairi) tidak perlu takut atau khawatir para tersangka ini akan kabur, karena yang menjamin mereka adalah sosok orang yang sangat bisa dipertanggungjawabkan. Tentu apabila ini direalisasikan, para tersangka akan tetap melakukan wajib lapor sebagai kewajibannya, ” jelasnya.
Adapun alasan penangguhan ini dilakukan agar para tahanan dapat kembali berkumpul bersama keluarga, mengingat sebentar lagi akan memasuki perayaan Natal dan Tahun Baru.
“Tentu alasan kita melakukan penangguhan ini karena agar mereka bisa berkumpul bersama keluarga di hari Natal dan Tahun Baru nanti. Alangkah lebih baiknya mereka berkumpul bersama keluarga dirumah, daripada merayakannya di dalam sel. Apabila kasus tersebut berlanjut ke tingkat pengadilan, ya silahkan saja. Yang penting mereka bisa berkumpul dulu bersama keluarga , ” terangnya.
Duat pun menilai, 11 tersangka yang ditahan di Mapolres Dairi dan Mapolda Sumut ini merupakan pejuang lingkungan. Namun, karena adanya kemarahan yang memuncak, sehingga terjadi tindakan yang berkonsekwensi hukum.
“Mereka ini bukan pelaku kriminal atau sejenisnya. Mereka ini pejuang lingkungan, yang sedang berjuang dengan adanya kerusakan lingkungan. Bisa kita lihat saat ini bencana alam yang terjadi di Tapanuli merupakan dampak dari kerusakan lingkungan, ” beber Duat.
Dirinya berharap , permohonan itu segera direalisasikan, sehingga para tahanan bisa kembali berkumpul bersama keluarga.
“Tentu kami berharap kebijaksanaan dari Kapolres untuk menerimanya, ” tutup Duat. (Alv)








