Topik Sumut
  • Beranda
  • Nasional
  • Kriminal
  • Daerah
  • Politik
  • Peristiwa
  • Internasional
  • Olahraga
  • Lainnya
No Result
View All Result
Topik Sumut
  • Beranda
  • Nasional
  • Kriminal
  • Daerah
  • Politik
  • Peristiwa
  • Internasional
  • Olahraga
  • Lainnya
No Result
View All Result
Topik Sumut

Korupsi Smartboard, Eks Pj Bupati Langkat Faisal Hasrimy Ternyata 2 Kali Mangkir Dipanggil Jaksa

Redaksi by Redaksi
04/12/2025
in Daerah
0
Dugaan Korupsi Pengadaan Smartboard, Jaksa Kemungkinan Periksa Eks Pj Bupati Langkat Faisal Hasrimy

Kolase foto penggeledahan Kantor Dinas Pendidikan Langkat oleh penyidik kejaksaan, dengan foto penyerahan smartboard disalahsatu sekolah di Langkat dan foto eks Pj Bupati Langkat, Faisal Hasrimy.

Share on FacebookShare on Whatsapp

Topiksumut.id, LANGKAT – Eks Pj Bupati Langkat, Faisal Hasrimy diduga terseret dalam korupsi pengadaan smartboard tahun anggaran 2024 senilai Rp 49,9 miliar.

Dugaan itu diperkuat dengan mangkirnya Faisal Hasrimy dari panggilan penyidik Kejaksaan Negeri Langkat sebanyak dua kali.

Baca Juga

Ratusan Truk Industri dan Galian C Over Tonase Jadi Penyebab Jalan Rusak di Langkat

Ratusan Truk Industri dan Galian C Over Tonase Jadi Penyebab Jalan Rusak di Langkat

21/05/2026
Penampakan Sapi Kurban Presiden Seberat 1,2 Ton yang Dibeli di Binjai untuk Provinsi Sumut

Penampakan Sapi Kurban Presiden Seberat 1,2 Ton yang Dibeli di Binjai untuk Provinsi Sumut

21/05/2026

Faisal Hasrimy diduga terlibat korupsi pengadaan smartboard dengan kerugian Rp 20 miliar.

Pasalnya pria yang saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara yang merencanakan, menganggarkan dan merealisasikannya.

Namun hingga kini, penyidik belum menetapkan Faisal Hasrimy sebagai tersangka.

Kajari Langkat, Asbach juga buka suara mengenai peluang tersangka baru dalam dugaan korupsi pengadaan smartboard tersebut.

“Tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru,” kata Asbach dalam temu pers di kantornya.

ADVERTISEMENT

Asbach menjelaskan, penyidik telah memanggil Faisal Hasrimy sebanyak 2 kali. Namun, mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Serdang Bedagai itu mangkir dari panggilan.

“Penyidik sudah memanggil secara patut sebanyak 2 kali dan untuk panggilan pertama yang bersangkutan menyampaikan surat keterangan sakit. Dan pemanggilan kedua yang bersangkutan tidak datang mengajukan surat melaksanakan kedinasan,” ujar Asbach.

Atas alasan yang disampaikan Faisal Hasrimy yang dipanggil sebagai saksi, menurut Asbach, penyidik menghormatinya.

“Kami selaku penyidik menghormati alasan-alasan tersebut dan penyidik akan segera melakukan pemanggilan kembali untuk melakukan pemeriksaan,” ujar Asbach tanpa merinci dan membeberkan jadwal Faisal dipanggil kembali.

“Jadi sudah dua kali dilakukan pemanggilan,” tukas Asbach.

Terpisah, Kadis Kesehatan Sumut, Faisal Hasrimy belum dapat dikonfirmasi terkait mangkir panggilan dari penyidik. Dihubungi berulang kali sejak perkara ini bergulir, Faisal Hasrimy selalu tidak menjawab.

Sementara itu, eks Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan Langkat, Saiful Abdi kembali menyandang status tersangka kali kedua dalam kasus korupsi.

Kasus pertama dalam korupsi suap pengadaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tahun anggaran 2023 oleh penyidik Polda Sumut.

Saiful Abdi sudah duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Medan dengan hukuman 3 tahun pidana penjara.

Dia tak terima dengan hukuman tersebut dan menyatakan banding ke Pengadilan Tinggi Medan. Hasilnya, permohonan banding Saiful Abdi diterima dan berkurang menjadi 2 tahun 6 bulan.

Kasus kedua, Saiful Abdi tersangka dugaan korupsi pengadaan smartboard tahun 2024 yang ditangani Kejari Langkat.

Ia ditersangkakan penyidik bersama Supriadi selaku kepala seksi sarana dan prasarana pada bidang sekolah dasar, usai serangkaian proses penyelidikan hingga penyidikan.

Dalam temu pers, penyidik tidak menghadirkan Saiful Abdi selaku Pejabat Pembuat Komitmen dalam pengadaan smartboard lantaran sudah mendekam di Lapas I Medan.

Sebanyak 312 unit smartboard ditenderkan oleh Disdik Langkat untuk sekolah dasar dan sekolah menengah pertama di Kabupaten Langkat pada 12 September 2024.

Peran Saiful Abdi, menentukan perusahaan sebagai pemenang atau penyedia dalam proyek puluhan miliar tersebut.

“Tersangka SA sebelumnya telah menentukan perusahaan yang terpilih untuk pengadaan smartboard. Selanjutnya tersangka SA mempercayai pengadaan smartboard kepada tersangka S,” kata Asbach.

“Sehingga, tersangka S melakukan pengupload-an dan dokumen SIRUP untuk pengadaan smartboard dengan menunjuk merek tertentu, Viewsonic,” sambungnya.

Dia menambahkan, Saiful Abdi menunjuk PT Gunung Emas Ekaputra serta PT Global Harapan Nawasena sebagai penyedia dalam pengadaan smartboard tersebut.

Sementara peran Supriadi, kata Asbach, mengikuti perintah Saiful Abdi untuk mendaftar ke e-katalog.

“Tersangka S melakukan pendaftaran akun e-katalog milik tersangka SA. Dan yang melakukan pengeklikan pada e-katalog untuk memilih PT GEE dan PT GHN adalah tersangka S, yang juga diketahui oleh tersangka SA,” ujarnya.

Pengadaan smartboard juga terjadi negosiasi antara penyedia dengan Disdik Langkat hanya dalam satu hari saja. Lalu, disepekati harga belanja per unit sebesar Rp 158 juta.

Estimasi kerugian negara dalam perkara ini hampir setengah dari pagu anggaran, Rp20 miliar. Kerugian itu muncul diduga dengan cara mark-up belanja smartboard dan tidak sesuai spek. (Red)

Tags: Faisal HasrimyIndonesiaKejaksaanKejari LangkatKorupsiLangkatMangkirNasionalPj BupatiSmartboardSumatera UtaraSumut
Previous Post

Anggota DPRD Dairi Hingga Bupati dan LSM Sampaikan Surat Penangguhan 11 Tersangka

Next Post

Akibat Banjir Ratusan WBP di Rutan Tanjung Pura dan Pangkalan Brandan Diungsikan ke Lapas Binjai

Menarik Lainnya

Ratusan Truk Industri dan Galian C Over Tonase Jadi Penyebab Jalan Rusak di Langkat

Ratusan Truk Industri dan Galian C Over Tonase Jadi Penyebab Jalan Rusak di Langkat

21/05/2026
Penampakan Sapi Kurban Presiden Seberat 1,2 Ton yang Dibeli di Binjai untuk Provinsi Sumut

Penampakan Sapi Kurban Presiden Seberat 1,2 Ton yang Dibeli di Binjai untuk Provinsi Sumut

21/05/2026
Medan Bersiap! Stadion Teladan Masuk Radar Venue Piala AFF

Medan Bersiap! Stadion Teladan Masuk Radar Venue Piala AFF

20/05/2026
Fasilitas Hidroterapi Gratis di RS Tambunan Untuk Pasien Anak Hingga Lansia

Fasilitas Hidroterapi Gratis di RS Tambunan Untuk Pasien Anak Hingga Lansia

20/05/2026
Next Post
Akibat Banjir Ratusan WBP di Rutan Tanjung Pura dan Pangkalan Brandan Diungsikan ke Lapas Binjai

Akibat Banjir Ratusan WBP di Rutan Tanjung Pura dan Pangkalan Brandan Diungsikan ke Lapas Binjai

Populer

  • Viral Video “Bandar Membara” di Medsos, Direkam saat Sepasang Kekasih di Dalam Hotel

    Viral Video “Bandar Membara” di Medsos, Direkam saat Sepasang Kekasih di Dalam Hotel

    114 shares
    Share 46 Tweet 29
  • Bus Rombongan Anak Sekolah Minggu di Toba Masuk Jurang Sedalam 15 Meter

    71 shares
    Share 28 Tweet 18
  • Viral Video Guru Bahasa Inggris dan Murid di Medsos: Maaf, Kancing Baju Ibu Terbuka

    69 shares
    Share 28 Tweet 17
  • Hakim PN Stabat Vonis Bebas Oknum Ketua OKP di Langkat Kasus Dugaan Penganiayaan

    49 shares
    Share 20 Tweet 12
  • Link Video Mesum Bandar Batang Masih Banyak Dicari Netizen, Polisi: Naik Tahap Sidik

    46 shares
    Share 18 Tweet 12

Rekomendasi

NasDem Langkat Apresiasi TNI-Polri Usai Demo di DPRD Kondusif

NasDem Langkat Apresiasi TNI-Polri Usai Demo di DPRD Kondusif

04/09/2025
Kecelakaan di Spanyol, Gelandang Liverpool Diogo Jota Meninggal Dunia

Kecelakaan di Spanyol, Gelandang Liverpool Diogo Jota Meninggal Dunia

03/07/2025
Topik Sumut

Portal berita online terpercaya yang menyajikan informasi terkini seputar Sumatera Utara dan Nasional.

E-mail: topiksumut2025@gmail.com

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi

© 2025 Topik Sumut - Powered by Sejasa Net

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Kriminal
  • Daerah
  • Politik
  • Peristiwa
  • Internasional
  • Olahraga
  • Lainnya

© 2025 Topik Sumut - Powered by Sejasa Net