Topik Sumut
  • Beranda
  • Nasional
  • Kriminal
  • Daerah
  • Politik
  • Peristiwa
  • Internasional
  • Olahraga
  • Lainnya
No Result
View All Result
Topik Sumut
  • Beranda
  • Nasional
  • Kriminal
  • Daerah
  • Politik
  • Peristiwa
  • Internasional
  • Olahraga
  • Lainnya
No Result
View All Result
Topik Sumut

Korupsi Smartboard, Eks Pj Bupati Langkat Faisal Hasrimy Ternyata 2 Kali Mangkir Dipanggil Jaksa

Redaksi by Redaksi
in Daerah
0
Dugaan Korupsi Pengadaan Smartboard, Jaksa Kemungkinan Periksa Eks Pj Bupati Langkat Faisal Hasrimy

Kolase foto penggeledahan Kantor Dinas Pendidikan Langkat oleh penyidik kejaksaan, dengan foto penyerahan smartboard disalahsatu sekolah di Langkat dan foto eks Pj Bupati Langkat, Faisal Hasrimy.

Share on FacebookShare on Whatsapp

Topiksumut.id, LANGKAT – Eks Pj Bupati Langkat, Faisal Hasrimy diduga terseret dalam korupsi pengadaan smartboard tahun anggaran 2024 senilai Rp 49,9 miliar.

Dugaan itu diperkuat dengan mangkirnya Faisal Hasrimy dari panggilan penyidik Kejaksaan Negeri Langkat sebanyak dua kali.

Baca Juga

Ini Kata Bupati Maksud dan Tujuan Wamendagri ke Langkat

Ini Kata Bupati Maksud dan Tujuan Wamendagri ke Langkat

17/01/2026
Kasrem 023/KS Ngopi Bareng Media, Perkuat Sinergi Publikasi dan Peliputan Informasi

Kasrem 023/KS Ngopi Bareng Media, Perkuat Sinergi Publikasi dan Peliputan Informasi

16/01/2026

Faisal Hasrimy diduga terlibat korupsi pengadaan smartboard dengan kerugian Rp 20 miliar.

Pasalnya pria yang saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara yang merencanakan, menganggarkan dan merealisasikannya.

Namun hingga kini, penyidik belum menetapkan Faisal Hasrimy sebagai tersangka.

Kajari Langkat, Asbach juga buka suara mengenai peluang tersangka baru dalam dugaan korupsi pengadaan smartboard tersebut.

“Tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru,” kata Asbach dalam temu pers di kantornya.

ADVERTISEMENT

Asbach menjelaskan, penyidik telah memanggil Faisal Hasrimy sebanyak 2 kali. Namun, mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Serdang Bedagai itu mangkir dari panggilan.

“Penyidik sudah memanggil secara patut sebanyak 2 kali dan untuk panggilan pertama yang bersangkutan menyampaikan surat keterangan sakit. Dan pemanggilan kedua yang bersangkutan tidak datang mengajukan surat melaksanakan kedinasan,” ujar Asbach.

Atas alasan yang disampaikan Faisal Hasrimy yang dipanggil sebagai saksi, menurut Asbach, penyidik menghormatinya.

“Kami selaku penyidik menghormati alasan-alasan tersebut dan penyidik akan segera melakukan pemanggilan kembali untuk melakukan pemeriksaan,” ujar Asbach tanpa merinci dan membeberkan jadwal Faisal dipanggil kembali.

“Jadi sudah dua kali dilakukan pemanggilan,” tukas Asbach.

Terpisah, Kadis Kesehatan Sumut, Faisal Hasrimy belum dapat dikonfirmasi terkait mangkir panggilan dari penyidik. Dihubungi berulang kali sejak perkara ini bergulir, Faisal Hasrimy selalu tidak menjawab.

Sementara itu, eks Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan Langkat, Saiful Abdi kembali menyandang status tersangka kali kedua dalam kasus korupsi.

Kasus pertama dalam korupsi suap pengadaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tahun anggaran 2023 oleh penyidik Polda Sumut.

Saiful Abdi sudah duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Medan dengan hukuman 3 tahun pidana penjara.

Dia tak terima dengan hukuman tersebut dan menyatakan banding ke Pengadilan Tinggi Medan. Hasilnya, permohonan banding Saiful Abdi diterima dan berkurang menjadi 2 tahun 6 bulan.

Kasus kedua, Saiful Abdi tersangka dugaan korupsi pengadaan smartboard tahun 2024 yang ditangani Kejari Langkat.

Ia ditersangkakan penyidik bersama Supriadi selaku kepala seksi sarana dan prasarana pada bidang sekolah dasar, usai serangkaian proses penyelidikan hingga penyidikan.

Dalam temu pers, penyidik tidak menghadirkan Saiful Abdi selaku Pejabat Pembuat Komitmen dalam pengadaan smartboard lantaran sudah mendekam di Lapas I Medan.

Sebanyak 312 unit smartboard ditenderkan oleh Disdik Langkat untuk sekolah dasar dan sekolah menengah pertama di Kabupaten Langkat pada 12 September 2024.

Peran Saiful Abdi, menentukan perusahaan sebagai pemenang atau penyedia dalam proyek puluhan miliar tersebut.

“Tersangka SA sebelumnya telah menentukan perusahaan yang terpilih untuk pengadaan smartboard. Selanjutnya tersangka SA mempercayai pengadaan smartboard kepada tersangka S,” kata Asbach.

“Sehingga, tersangka S melakukan pengupload-an dan dokumen SIRUP untuk pengadaan smartboard dengan menunjuk merek tertentu, Viewsonic,” sambungnya.

Dia menambahkan, Saiful Abdi menunjuk PT Gunung Emas Ekaputra serta PT Global Harapan Nawasena sebagai penyedia dalam pengadaan smartboard tersebut.

Sementara peran Supriadi, kata Asbach, mengikuti perintah Saiful Abdi untuk mendaftar ke e-katalog.

“Tersangka S melakukan pendaftaran akun e-katalog milik tersangka SA. Dan yang melakukan pengeklikan pada e-katalog untuk memilih PT GEE dan PT GHN adalah tersangka S, yang juga diketahui oleh tersangka SA,” ujarnya.

Pengadaan smartboard juga terjadi negosiasi antara penyedia dengan Disdik Langkat hanya dalam satu hari saja. Lalu, disepekati harga belanja per unit sebesar Rp 158 juta.

Estimasi kerugian negara dalam perkara ini hampir setengah dari pagu anggaran, Rp20 miliar. Kerugian itu muncul diduga dengan cara mark-up belanja smartboard dan tidak sesuai spek. (Red)

Tags: Faisal HasrimyIndonesiaKejaksaanKejari LangkatKorupsiLangkatMangkirNasionalPj BupatiSmartboardSumatera UtaraSumut
Previous Post

Anggota DPRD Dairi Hingga Bupati dan LSM Sampaikan Surat Penangguhan 11 Tersangka

Next Post

Akibat Banjir Ratusan WBP di Rutan Tanjung Pura dan Pangkalan Brandan Diungsikan ke Lapas Binjai

Menarik Lainnya

Ini Kata Bupati Maksud dan Tujuan Wamendagri ke Langkat

Ini Kata Bupati Maksud dan Tujuan Wamendagri ke Langkat

17/01/2026
Kasrem 023/KS Ngopi Bareng Media, Perkuat Sinergi Publikasi dan Peliputan Informasi

Kasrem 023/KS Ngopi Bareng Media, Perkuat Sinergi Publikasi dan Peliputan Informasi

16/01/2026
IBTA Lepas 188 Mahasiswa KKN Angkatan XXXIII, Siap Jadi Relawan Pemulihan Daerah

IBTA Lepas 188 Mahasiswa KKN Angkatan XXXIII, Siap Jadi Relawan Pemulihan Daerah

16/01/2026
Jaksa Didesak Tetapkan TAPD Binjai Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana Isentif Fiskal

Ini Respon Pemko Binjai Usai Disentil Gubernur Sumut soal UHC Prioritas, Ronggur : Bobby Keliru

16/01/2026
Next Post
Akibat Banjir Ratusan WBP di Rutan Tanjung Pura dan Pangkalan Brandan Diungsikan ke Lapas Binjai

Akibat Banjir Ratusan WBP di Rutan Tanjung Pura dan Pangkalan Brandan Diungsikan ke Lapas Binjai

Populer

  • Perencanaan PAD yang Ditetapkan Tidak Rasional, Akibatnya Utang Pemko Binjai Capai Rp 50 Miliar

    Lelang Eselon II di Kota Binjai Berakhir, Ini Nama-nama Pejabat yang Diumumkan Pansel

    169 shares
    Share 68 Tweet 42
  • Betmen Tersangka Penganiayaan Pakai Parang Diringkus Polisi di Langkat, 4 Orang Masih DPO

    117 shares
    Share 47 Tweet 29
  • Berikut Daftar Nama Puluhan Pejabat Eselon II, III, dan IV Usai Dilantik Bupati Langkat

    84 shares
    Share 34 Tweet 21
  • Kasus Bentrokan di Selesai, Oknum Ketua Ormas di Langkat Akan Segera Diadili

    76 shares
    Share 30 Tweet 19
  • Kadis Pertanian Binjai yang Dibebastugaskan Usai Diperiksa Jaksa, Ralasen : Wali Kota tak Komit

    73 shares
    Share 29 Tweet 18

Rekomendasi

Prioritas K3, Pelindo Multi Terminal Terapkan Program “Fit to Work”

Prioritas K3, Pelindo Multi Terminal Terapkan Program “Fit to Work”

19/09/2025
Kejari Binjai Akui Koordinasi Dengan Kemenkue Soal Realisasi Dana Isentif Fiskal yang Baru 50 Persen

Oknum Jaksa Diduga Kutip Uang untuk Berangkat ke Kemenkeu, OPD di Pemko Binjai Resah

31/07/2025
Topik Sumut

Portal berita online terpercaya yang menyajikan informasi terkini seputar Sumatera Utara dan Nasional.

E-mail: topiksumut2025@gmail.com

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi

© 2025 Topik Sumut - Powered by Sejasa Net

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Kriminal
  • Daerah
  • Politik
  • Peristiwa
  • Internasional
  • Olahraga
  • Lainnya

© 2025 Topik Sumut - Powered by Sejasa Net