Topiksumut.id, DAIRI – Tim gabungan Sat Narkoba Polres Dairi bersama Polsek Sumbul berhasil membekuk seorang tersangka atas peredaran narkotika jenis sabu dan ganja di Desa Tanjung Beringin Kecamatan Sumbul Kabupaten Dairi, Sumatera Utara.
Kasat Narkoba Polres Dairi, Iptu Marlon Hutapea saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut. Tersangka berinisial AA (28) warga Kelurahan Sidiangkat Kecamatan Sidikalang.
@topik_sumut Tim gabungan Sat Narkoba Polres Dairi bersama Polsek Sumbul berhasil membekuk seorang tersangka atas peredaran n4rkotika jenis s4bu dan g4nja di Desa Tanjung Beringin, Kecamatan Sumbul, Kabupaten Dairi, Sumatera Utara. Kasat Narkoba Polres Dairi, Iptu Marlon Hutapea saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut. Tersangka berinisial AA (28) warga Kelurahan Sidiangkat Kecamatan Sidikalang. “Ya tersangka berhasil diamankan oleh tim gabungan di sebuah rumah makan yang berada di Kecamatan Sumbul, ” ujarnya, Senin (25/5/2026). Adapun penangkapan bermula saat AA bersama rekannya, RP mengendarai sepeda motor dari arah Sidikalang. Setibanya dilokasi, tersangka AA melakukan transaksi n4rkoba kepada seseorang, dengan cara memberikan sebungkus rokok. Namun, transaksi itu digagalkan oleh petugas dari Polsek Sumbul, yang langsung melakukan penangkapan kepada AA. Sementara itu rekannya, RP dan orang yang akan menerima barang haram itu berhasil melarikan diri. “Tersangka AA langsung dibekuk oleh tim dari Polsek Sumbul, dan langsung dilakukan penggeledahan, ” jelasnya. Hasilnya, petugas mendapati sebungkus rokok yang berisikan 10 paket narkotika jenis sabu seberat 1,87gram dan 5 paket ganja seberat 3,92 gram siap edar. Selengkapnya di Topiksumut.id #topiksumut #viral #kriminal #dairi #sumaterautara
“Ya tersangka berhasil diamankan oleh tim gabungan di sebuah rumah makan yang berada di Kecamatan Sumbul, ” ujarnya, Senin (25/5/2026).
Adapun penangkapan bermula saat AA bersama rekannya, RP mengendarai sepeda motor dari arah Sidikalang.
Setibanya dilokasi, tersangka AA melakukan transaksi narkoba kepada seseorang, dengan cara memberikan sebungkus rokok.
Namun, transaksi itu digagalkan oleh petugas dari Polsek Sumbul, yang langsung melakukan penangkapan kepada AA. Sementara itu rekannya, RP dan orang yang akan menerima barang haram itu berhasil melarikan diri.

Hasilnya, petugas mendapati sebungkus rokok yang berisikan 10 paket narkotika jenis sabu seberat 1,87gram dan 5 paket ganja seberat 3,92 gram siap edar.
Saat ini tersangka AA sudah dibawa ke Mapolres Dairi guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (alv)








