Topiksumut.id, BINJAI – Satu unit mobil Toyota Avanza tipe G warna putih dengan plat merah BK 1232 R milik Pemerintah Kota (Pemko) Binjai, Sumatera Utara, diduga tak bayar pajak.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Plat merah itu sudah kadaluwarsa yang diduga tidak bayar pajak. Tercatat pada nomor di bawahnya 08.25, yang artinya bahwa plat tersebut sudah tidak berlaku lagi sejak Agustus 2025.

Hal ini pun menjadi perbincangan di tengah-tengah masyarakat.

“Ketika masyarakat biasa sampai dirazia untuk bayar pajak, mobil dinas bebas melenggang berjalan tanpa hambatan,” ujar Rudi, warga Kota Binjai saat diminta komentarnya, Jumat (9/10/2026).

“Masa mobil milik negara yang plat merah jelas itu tapi tidak dirazia. Kenapa negara harus mengejar kami masyarakat biasa terus,” sambungnya.

Terpisah, Kepala Bidang Aset Kota Binjai, Umrizal Ginting mulanya tidak mau memberikan jawaban detail karena berdalih sedang ada tugas ke Kota Medan.

“Izin, saya posisi di Medan, ada perintah tugas,” ucap Umrizal.

Wartawan kemudian melampirkan dokumentasi mobil dengan plat merah yang diduga mati alias tidak berlaku lagi itu.

Tak lama kemudian, kata Umrizal, pihaknya pada Bagian Aset Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan Daerah Kota Binjai sudah menyampaikan imbauan kepada jajaran OPD.

“Untuk kendaraan, kami sudah beritahukan ke seluruh OPD untuk menyampaikan kendaraan yang pajak mati dan juga memakai plat kendaraan dinas resmi,” kata Umrizal.

“Mungkin ada sebagian OPD tidak mengindahkan,” tambahnya.

Hasil verifikasi Bidang Aset, kata Umrizal, unit yang diduga tidak bayar pajak itu dikuasai Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Binjai.

“Itu (yang pakai), mobil Kesbangpol, sudah diganti plat merah,” ucap Umrizal.

Umrizal menepis, plat mobil itu sudah mati alias padan atau tidak berlaku lagi. Umrizal berdalih, pengguna aset negara itu belum mengganti plat baru.

“Sudah bayar pajak, cuma plat belum diganti yang baru, tadi sudah saya cek. Sudah saya sampaikan sama Kesbangpol ya,” kata Umrizal.

Persoalan mobil dinas Pemko Binjai yang belum bayar pajak itu juga menjadi catatan auditor tahun 2024.

Tercacat jumlah kendaraan yang tunggal pajak itu mencapai 300-an unit yang dikuasai OPD, kecamatan hingga kelurahan. (red)