Topiksumut.id, LANGKAT – Saiful Abdi mantan atau eks Kepala Dinas Pendidikan Langkat yang juga sekaligus terdakwa kasus korupsi smartboad di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, belum lama ini mengagetkan pengunjung di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Pasalnya Saiful mengaku di datangi penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat di Rutan Tanjung Gusta, agar mengaku menerima uang sebesar Rp 50 juta, supaya dituntut dengan hukuman rendah.

Namun Saiful tidak mengamini permintaan tersebut. Dan ia pun tidak menyebut nama penyidik yang mendatanginya ke rutan.

Kasi Intelijen Kejari Langkat, Ris Piere Handoko saat dikonfirmasi membantah tudingan terdakwa Saiful Abdi.

“Terkait keterangan yang disampaikan terdakwa itu tidak benar,” ujar Ris, Sabtu (19/9/2026).

Lanjut Ris, ia pun sudah melakukan upaya konfirmasi kepada penyidik yang menangani perkara korupsi smartboard yang merugikan negara puluhan miliar rupiah.

“Saya juga tanya ke penyidik. Lagian pula itu tidak masuk dalam pokok perkara,” ucap Ris.

Dikabarkan sebelumnya, Saiful menyebut ia disuruh mengakui menerima uang sebesar Rp 50 juta agar nantinya dituntut dengan hukuman rendah.

“Saat sidang belum dimulai, penyidik menjumpai saya ke rutan. Ia mengatakan, ‘bapak tolong mengakui menerima Rp 50 juta, supaya kami tuntut nanti selama 1,5 tahun nantinya bisa divonis 1 tahun penjara,” ujar Saiful dalam persidangan dengan agenda pleidoi di ruang Cakra 1 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (14/9/2026).

Meskipun tawaran tersebut menggiurkan, Saiful menyebut dirinya tidak menerima permintaan itu.

“Saya tidak mau mengakui menerima Rp 50 juta itu karena saya memang tidak ada menerimanya,” ujar Saiful.

Sementara dalam perkara korupsi smartboard, ada dua terdakwa lainnya yakni mantan Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Dinas Pendidikan Langkat sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Supriadi.

Supriadi dituntut 11 tahun penjara, dan Budi Pranoto Direktur Utama PT Bismacindo Perkasa selaku pihak rekanan atau penyedia proyek dituntut 13 tahun penjara.

Menurut jaksa, perbuatan para terdakwa telah melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana junto pasal 55 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi junto pasal 55 KUHP.

Saiful Abdi didakwa melakukan tindakan korupsi pengadaan smartboard atau papan tulis interaktif.

Saiful didakwa bersama-sama Supriadi dan Budi Pranoto melakukan korupsi smartboard.

Anggaran dalam pengadaan smartboard Langkat tahun 2024 sebesar Rp. 49.916.000.000 (49,9 miliar). Akibat perbuatan para terdakwa, negara mengalami kerugian sebesar Rp 29.588.291.000. (red)