Topiksumut.id, BINJAI – Anggota Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Utara, menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan pembahasan polemik penggusuran di Bioskop Ria Binjai.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

RDP itu berlangsung usai Anggota Komisi A DPRD Sumut, HM Yusuf mendengar langsung keluhan Ramlah, yang merupakan warga Kota Binjai.

HM Yusuf sendiri adalah politisi Partai Golkar yang duduk di kursi legislatif Sumut dari daerah pemilihan Binjai-Langkat.

Pria yang kerap disapa Ucok Aang itu mengungkapkan, Ramlah sudah puluhan tahun menempati areal Bioskop Ria Binjai.

“Dalam RDP ini, dihadiri perwakilan PT AIJ, Satpol PP Provinsi Sumut dan keluarga penggusuran, Ramlah beserta dua orang perwakilan keluarganya,” ujar Ucok Aang di Binjai, Kamis (10/9/2026).

Lanjut Ucok Aang, RDP tidak hanya membahas persoalan penggusuran di Bioskop Ria Binjai. Namun juga, menyangkut kerugian material atas bangunan yang selama puluhan tahun disebut dimiliki dan dikuasai keluarga Ramlah.

“Salah satu poin yang mengemuka dalam RDP bahwa PT AIJ bertanggungjawab atas kerugian bangunan keluarga Ramlah,” ucap Ucok Aang.

Terkait puluhan tahun keluarga Ramlah yang sudah menempati, juga menjadi persoalan mendasar.

Terlebih, Ramlah juga menyampaikan aspirasi tersebut kepada Ucok Aang langsung.

Ucok Aang menambahkan, persoalan ini tidak dapat dipandang sebagai pengosongan semata atau pembongkaran bangunan.

Sebaliknya, hal ini harus dipandang dengan melihat kerugian yang terjadi.

Sementara, Keluarga Ramlah mengungkapkan, bangunan tersebut dihancurkan dan berbuntut, mereka tidak dapat lagi menguasainya.

“Bangunan itu hasil jerih payah keluarga selama puluhan tahun,” ujar Ramlah.

Kata dia, hanya sebagian material seperti seng dan daun pintu yang masih dapat dikuasai.

“Sedangkan material bangunan lain, tidak dapat mereka ambil,” kata Ramlah.

RDP ini diharapkan dapat menjadi tindak lanjut dan tidak hanya sebatas pembahasan di ruang rapat saja. (red)