Topiksumut.id, MEDAN – Mantan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat, Saiful Abdi dituntut 11 tahun penjara dalam kasus korupsi pengadaan smartboard dengan kerugian sebesar Rp 29,5 miliar.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Pada sidang dengan agenda pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Langkat, Muhammad Zakiri, menyatakan terdakwa terbukti bersalah.

“Menuntut, menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Saipul Abdi selama 11 tahun penjara dan denda Rp 500 juta dengan subsider 140 hari kurungan,” ucap jaksa dalam sidang yang berlangsung di ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri Medan, dikutip dari Tribun Medan, Jumat (4/9/2026) sore.

Tidak hanya hukuman badan, Saipul juga diwajibkan membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara sebesar Rp 2 miliar.

Dengan ketentuan, apabila putusan telah berkekuatan hukum tetap UP tidak dibayar maka harta terdakwa disita oleh jaksa untuk menutupi UP tersebut.

“Apabila harta tersebut tidak mencukupi untuk menutupi UP, maka diganti dengan pidana pengganti selama 7 tahun penjara,” ungkap jaksa Zakiri.

Dalam pertimbangan jaksa, hal yang memberatkan yakni perbuatan terdakwa bertentangan program pemerintah dalam memberantas korupsi.

Selain itu, perbuatan terdakwa bersama Supriadi dan Budi merugikan keuangan negara sebesar Rp 29, 5 miliar, terdakwa menikmati Rp 2 miliar, terdakwa sudah pernah dihukum, meresahkan masyarakat dan terdakwa tidak mengakui perbuatannya.

“Sementara hal meringankan, terdakwa sopan di persidangan,” ungkap jaksa.

Menurut jaksa, perbuatan terdakwa telah melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana junto pasal 55 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi junto pasal 55 KUHP.

Setelah mendengarkan putusan, Majelis Hakim Ketua Mohammad Yusafrihardi Girsang memberikan kesempatan kepada terdakwa maupun penasehat hukumnya untuk menyampaikan nota pembelaan (pleidoi) pada sidang pekan depan.

Dalam dakwaan, mantan Kadisdik Langkat Saiful Abdi didakwa melakukan tindakan korupsi pengadaan smartboard (papan tulis interaktif).  Saiful didakwa bersama- sama Supriadi dan Budi Pranoto Seputra dalam melakukan tindak pidana korupsi.

Akibat perbuatan para terdakwa, negara mengalami kerugian sebesar Rp 29.588.291.000.