Topiksumut.id, LANGKAT – Dugaan mark-up proyek mebel untuk Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) pada Dinas Pendidikan Langkat Tahun Anggaran (TA) 2025, diungkap auditor dalam laporan hasil pemeriksaan.
Modusnya, dua rekanan masing-masing PT Dharma Adji Sejahtera (DAS) dan PT Bismacindo Perkasa (BP) yang mendapat proyek bernilai Rp 48,4 miliar itu, belanja mebel tersebut kepada perusahaan lain.
PT DAS bukan sebagai distributor mebel, melainkan hanya reseller. PT DAS memperoleh mebel untuk pengadaan pada Dinas Pendidikan Langkat dari PT AUI.
Antara PT DAS dengan PT AUI memiliki perjanjian kerjasama yang memuat pernyataan bahwa PT DAS satu-satunya perusahaan yang berwenang menjual produk PT AUI, khusus untuk segmen pemerintah melalui LKPP.
Karena itu, auditor mencatat temuan dugaan mark-up atau selisih harga dari yang sebenarnya dengan kerugian negara lebih dari Rp 1,5 miliar.
Modus serupa juga terjadi di PT BP, yang tidak memproduksi langsung kebutuhan proyek mebel dari Disdik Langkat. Melainkan PT BP melakukan kerjasama dengan PT DNS.
Namun menariknya, proses pembayaran diduga tidak langsung ke PT BP, melainkan ada pihak lain yakni PT DIL.
Dalam catatan auditor, antara PT BP dengan PT DNS, tertulis perjanjian kerjasama yang dibuat pada 19 Juni 2025.
Dari setiap paket, hanya item papan tulis milik PT BP. Sedangkan item lain mulai dari meja dan kursi siswa serta meja dan kursi guru adalah milik perusahaan lain, mulai dari PT PKP dan PT ArI.
Karenanya, auditor mencatat adanya dugaan mark-up harga dalam proyek mebel SMP di Kabupaten Langkat dengan merugikan negara lebih dari Rp 4,5 miliar.
Sedangkan itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Inspektorat Langkat, Gumala Ulfa masih belum menjawab konfirmasi wartawan sejak Senin (22/6/2026).
Upaya konfirmasi kembali dilakukan kepada Inspektur Pembantu (Irban) V, Saifullah.
“Terkait tindak lanjut hasil temuan BPK, ada di Bagian Evlap (evaluasi dan pelaporan),” ujar Saifullah, Selasa (23/6/2026).
Atas petunjuk Saifullah, wartawan kembali berupaya melakukan konfirmasi kepada Jarot selaku Koordinator Evlap pada Inspektorat Langkat.
Namun begitu, Jarot malah melempar tanggung jawab kepada pejabat lain.
“Boleh langsung konfirmasi ke pimpinan, karena saya sudah bergabung di Tim Irban, tidak bertanggung jawab menangani tindak lanjut. Jadi, tidak ada kapasitas lagi menyampaikan jawaban,” kata Jarot.
Sementara dalam catatan auditor, pejabat pembuat komitmen (PPK) pada proyek mebel diduga tidak melakukan survei harga sebagai bahan referensi.
Melainkan, PPK diduga melakukan survei kepada satu penyedia saja masing-masing PT BP dan PT DAS.
Hasil penelusuran auditor, ditemukan perusahaan yang memberikan penawaran lebih murah dalam pengadaan mebel tersebut.
Namun, PPK diduga kongkalikong dengan perusahaan yang dimenangkan sehingga tidak mencari referensi lain.
Diketahui, proyek pengadaan mebel untuk sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP) di Kabupaten Langkat tahun menjadi sorotan setelah auditor menemukan dugaan kerugian negara akibat indikasi mark-up harga.
Pengadaan yang dikelola Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat tersebut diketahui dibagi ke dalam dua paket besar dan dikerjakan oleh dua rekanan.
PT Dharma Adji Sejahtera (DAS) mengerjakan pengadaan mebel SD dengan nilai kontrak Rp 21,6 miliar, sementara PT Bismacindo Perkasa (BP) menangani paket mebel SMP senilai Rp 26,7 miliar.
Kedua proyek tersebut berlangsung selama empat bulan, mulai Februari hingga Juni 2025, dengan cakupan pengadaan untuk sekolah negeri maupun swasta di seluruh wilayah Kabupaten Langkat.
Rincian pengadaan mencakup ratusan hingga ribuan paket meubel.
Untuk SD negeri, terdapat 429 paket yang masing-masing berisi 28 meja dan kursi siswa, satu meja guru, satu kursi guru, serta satu papan tulis.
Sementara SD swasta terdiri dari lima paket dengan spesifikasi serupa.
Adapun pada tingkat SMP, pengadaan meliputi 332 paket untuk sekolah negeri dan tiga paket untuk sekolah swasta, dengan komposisi 30 meja dan kursi siswa serta perlengkapan guru dan papan tulis pada setiap paketnya.
Namun, hasil pemeriksaan auditor mengungkap adanya dugaan penggelembungan harga dalam pelaksanaan proyek tersebut.
Pada pengadaan mebel SD negeri dan swasta, ditemukan potensi kerugian negara lebih dari Rp 1,5 miliar.
Sementara pada proyek mebel SMP, potensi kerugian disebut mencapai lebih dari Rp 4,5 miliar.
Temuan ini mengindikasikan adanya kelemahan dalam proses perencanaan, pelaksanaan, serta pengawasan proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Dinas Pendidikan Langkat. (red)



