Topiksumut.com, BINJAI – Temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI) Perwakilan Sumatera Utara, dalam realisasi belanja Bahan Bakar Minyak (BBM) pada tiga kecamatan dengan struk atau kwitansi yang diduga fiktif, dinilai telah memenuhi unsur tindak pidana korupsi.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Karena itu, aparat penegak hukum (APH) diminta melakukan penyelidikan atas temuan BPK tersebut.

Praktisi Hukum, Ferdinand Sembiring menilai, temuan auditor tidak dapat dianggap enteng.

Pasalnya struk belanja BBM yang diduga fiktif dan mengarah diduga palsu itu telah memenuhi unsur korupsi.

“Apalagi yang diduga memalsukan struk atau kwitansi ini seorang aparatur sipil negara. Pasal 9 dalam Undang-Undang Tipikor jelas mengatur tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan pemalsuan untuk pemeriksaan administrasi,” ujar Ferdinand, Kamis (18/6/2026).

Lanjut Ferdinand, kerugian negara dalam realisasi belanja BBM ini juga sudah dituliskan auditor. Karena itu, bukan hal sulit lagi penyelidik melakukan pendalaman atas temuan tersebut.

“Jelas ditulis auditor yang merupakan lembaga negara bahwa ada kerugian negara atas struk atau kwitansi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan tersebut. Kita meminta dan mendesak mendalaminya,” ucap Ferdinand.

“Pengembalian kerugian negara itu tidak menutup pidana. Ditambah lagi dalam temuan ini, mens rea atau niat jahat dengan struk yang diduga fiktif ini jelas untuk dugaan pengelabuan,” sambungnya.

Diketahui, temuan auditor terhadap penggunaan anggaran bahan bakar minyak (BBM) di sejumlah kecamatan di Kota Binjai memunculkan tanda tanya serius terkait tata kelola keuangan daerah.

Dalam pemeriksaan tahun anggaran 2025, auditor menemukan sejumlah bukti pembelian BBM yang diduga tidak sah atau diduga fiktif, dengan potensi kerugian negara mencapai seratusan juta rupiah.

Temuan tersebut tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang mengungkap adanya ketidaksesuaian pada dokumen pertanggungjawaban belanja BBM di tiga kecamatan.

Auditor menemukan sejumlah struk atau kwitansi pembelian BBM yang digunakan sebagai dasar pencairan anggaran.

Namun setelah dilakukan pengujian dan konfirmasi kepada PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Utara, diketahui bahwa bukti transaksi tersebut diduga bukan struk resmi yang diterbitkan oleh stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU).

Untuk memastikan temuan tersebut, auditor melakukan penelusuran lebih lanjut dengan meminta klarifikasi kepada bendahara pengeluaran, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), hingga pihak yang menerima dan menggunakan dana pembelian BBM.

Hasilnya, baik bendahara pengeluaran maupun PPTK mengaku tidak mengetahui keabsahan struk pembelian BBM yang dipertanggungjawabkan dalam laporan keuangan.

Mantan Camat Binjai Barat yang kini menjabat Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setdako Binjai, Oskar Ginting, mengakui adanya catatan auditor terkait belanja BBM di kecamatan yang pernah dipimpinnya.

Namun, ia menegaskan seluruh temuan tersebut telah ditindaklanjuti dan diselesaikan.

“Sudah clear semua, 100 persen. Saya juga sudah mengonfirmasi ke Bagian Keuangan Kecamatan Binjai Barat sejak beberapa bulan lalu,” kata Oskar.

Menurutnya, penyelesaian tersebut didukung dokumen resmi, termasuk surat menyurat melalui Inspektorat serta bukti penyetoran pengembalian dana ke rekening Bank Sumut.

Meski demikian, dalam laporan auditor disebutkan bahwa nilai belanja BBM di Kecamatan Binjai Barat yang tidak dapat dipertanggungjawabkan mencapai puluhan juta rupiah.

Mantan Camat Binjai Kota yang kini menjabat Camat Binjai Utara, Musya Lubis, mengakui adanya temuan auditor terkait belanja BBM di kecamatan yang pernah dipimpinnya.

Ia menyebut pengembalian atas temuan tersebut telah dilakukan secara bertahap.

“Itu sudah kami cicil. Bahkan tadi juga baru ada pembayaran lagi. Dua bulan terakhir terus dilakukan,” ujar Musya.

Namun Musya tidak merinci besaran nilai yang telah dikembalikan maupun sisa kewajiban yang masih harus diselesaikan.

Pernyataan tersebut berbeda dengan catatan auditor yang menyebut Kecamatan Binjai Kota belum melakukan penyelesaian atas temuan dimaksud pada saat laporan pemeriksaan disusun.

Auditor menilai kondisi tersebut tidak sejalan dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Daerah Kota Binjai Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Dalam Pasal 131 Ayat (1) ditegaskan bahwa setiap pengeluaran daerah wajib didukung bukti yang lengkap dan sah atas hak yang diperoleh pihak yang melakukan penagihan atau pembayaran. (red)