Topik Sumut
  • Beranda
  • Nasional
  • Kriminal
  • Daerah
  • Politik
  • Peristiwa
  • Internasional
  • Olahraga
  • Lainnya
No Result
View All Result
Topik Sumut
  • Beranda
  • Nasional
  • Kriminal
  • Daerah
  • Politik
  • Peristiwa
  • Internasional
  • Olahraga
  • Lainnya
No Result
View All Result
Topik Sumut

Kasus Bentrokan di Selesai, Oknum Ketua Ormas di Langkat Akan Segera Diadili

Redaksi by Redaksi
22/12/2025
in Daerah
0
Kasus Bentrokan di Selesai, Oknum Ketua Ormas di Langkat Akan Segera Diadili

Ilustrasi bentrokan.

Share on FacebookShare on Whatsapp

Topiksumut.id, LANGKAT – Satreskrim Polres Binjai telah melakukan tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti oknum ketua ormas di Kabupaten Langkat berinisial B ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat, Sumatera Utara.

Informasi yang diperoleh, pelimpahan itu dilakukan pada pertengahan Juli 2025 kemarin.

Baca Juga

KAI Bandara Catat 49 Ribu Penumpang pada Libur May Day, Relasi Medan-Binjai Mendominasi

KAI Bandara Catat 49 Ribu Penumpang pada Libur May Day, Relasi Medan-Binjai Mendominasi

06/05/2026
Hakim PN Stabat Vonis Bebas Oknum Ketua OKP di Langkat Kasus Dugaan Penganiayaan

Hakim PN Stabat Vonis Bebas Oknum Ketua OKP di Langkat Kasus Dugaan Penganiayaan

05/05/2026

Kepala Seksi Intelijen Kejari Langkat, Ika Lius Nardo menjelaskan, penyidik kepolisian melakukan tahap II pada Rabu (17/12/2025) kemarin.

“Ya, sudah dilakukan tahap II,” ujar Nardo, Senin (22/12/2025).

Lanjut Nardo, tersangka B saat masih di tangan penyidik, dibantarkan ke rumah sakit di Kota Medan.

“Kita juga melakukan penahanan kota, karena kondisi kesehatan dan pertimbangan penuntut umum, karena di penyidik juga begitu. Jadi kami melanjutkan penahanan kota,” kata Nardo.

Namun demikian, kata Nardo, pihaknya sudah melakukan antisipasi hal-hal yang tidak diinginkan.

ADVERTISEMENT

“Kami pasang alat pengawas elektronik seperti gelang, untuk tetap terus memonitor yang bersangkutan,” ucap Nardo.

Diketahui tersangka B disangkakan pasal 170 ayat (2) ke-1 subsidair pasal 351 ayat (1) dan lebih subsidair pasal 406 ayat (1) KUHPidana.

“Sejauh ini masih satu tersangka yang dilakukan tahap II,” ujar Nardo.

“Rencana pelimpahan ke Pengadilan Negeri Stabat pada awal tahun 2026,” sambungnya.

Diketahui oknum ketua ormas berinisial B ditetapkan tersangka buntut bentrok dari dua OKP. Dua orang mengalami luka, buntut bentrokan tersebut.

Kedua korban yang luka berinisial RAP (27) warga Sirapit, Langkat, mengalami luka bacok pada kaki kanan 3 kali, tangan kanan 1 kali dan AS (30) yang mengalami luka sayat di leher belakang sebelah kanan.

Bentrokan diduga dipicu penyerangan awal dari salahsatu kelompok satgas sekitar pukul 03.00 WIB.

Setelah itu, terjadi serangan balik dari pada pagi hari. Namun begitu, polisi menetapkan tersangka terhadap oknum ketua dari salah satu kelompok yang terlibat bentrok tersebut.

Pada 2024 kemarin, B diduga juga berstatus tersangka dalam perkara perjudian oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut.

Namun belakangan, B dilepaskan penyidik karena alasan kesehatan. (Red)

Tags: BentrokanIndonesiaKejaksaanKriminalLangkatNasionalOKPOrmasSelesaiSumatera UtaraSumut
Previous Post

PPNI DPK Fakultas Keperawatan USU Beri Bantuan dan Edukasi Korban Banjir di Langkat

Next Post

Lelang Eselon II yang Diikuti Pejabat dari Luar Kota Binjai Timbulkan Pro dan Kontra

Menarik Lainnya

KAI Bandara Catat 49 Ribu Penumpang pada Libur May Day, Relasi Medan-Binjai Mendominasi

KAI Bandara Catat 49 Ribu Penumpang pada Libur May Day, Relasi Medan-Binjai Mendominasi

06/05/2026
Hakim PN Stabat Vonis Bebas Oknum Ketua OKP di Langkat Kasus Dugaan Penganiayaan

Hakim PN Stabat Vonis Bebas Oknum Ketua OKP di Langkat Kasus Dugaan Penganiayaan

05/05/2026
Perkuat Kepercayaan dan Stabilitas, LPS Persiapkan Aktivasi Program Penjaminan Polis Asuransi

Perkuat Kepercayaan dan Stabilitas, LPS Persiapkan Aktivasi Program Penjaminan Polis Asuransi

04/05/2026
Sarat Nilai Sakral Haul Sultan Machmoed Jadi Momentum Konsolidasi Masyarakat Adat di Langkat

Sarat Nilai Sakral Haul Sultan Machmoed Jadi Momentum Konsolidasi Masyarakat Adat di Langkat

04/05/2026
Next Post
Lelang Eselon II yang Diikuti Pejabat dari Luar Kota Binjai Timbulkan Pro dan Kontra

Lelang Eselon II yang Diikuti Pejabat dari Luar Kota Binjai Timbulkan Pro dan Kontra

Populer

  • Viral Video “Bandar Membara” di Medsos, Direkam saat Sepasang Kekasih di Dalam Hotel

    Viral Video “Bandar Membara” di Medsos, Direkam saat Sepasang Kekasih di Dalam Hotel

    102 shares
    Share 41 Tweet 26
  • Bus Rombongan Anak Sekolah Minggu di Toba Masuk Jurang Sedalam 15 Meter

    71 shares
    Share 28 Tweet 18
  • Wali Kota Lantik 76 Pejabat Baru, Khairul Azmi Kadis PUTR Langkat Pindah ke Medan

    65 shares
    Share 26 Tweet 16
  • Hakim PN Stabat Vonis Bebas Oknum Ketua OKP di Langkat Kasus Dugaan Penganiayaan

    48 shares
    Share 19 Tweet 12
  • Banjir dan Longsor di Sembahe, 8 Rumah Rusak Tertimbun dan 5 Orang Tewas

    45 shares
    Share 18 Tweet 11

Rekomendasi

Ajak Pekerja Hidup Sehat, PTP Nonpetikemas Launching Program HATMA

Ajak Pekerja Hidup Sehat, PTP Nonpetikemas Launching Program HATMA

05/09/2025
HMI Sumut Respon dan Nyatakan Sikap Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis HAM Andrie Yunus

HMI Sumut Respon dan Nyatakan Sikap Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis HAM Andrie Yunus

19/03/2026
Topik Sumut

Portal berita online terpercaya yang menyajikan informasi terkini seputar Sumatera Utara dan Nasional.

E-mail: topiksumut2025@gmail.com

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi

© 2025 Topik Sumut - Powered by Sejasa Net

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Kriminal
  • Daerah
  • Politik
  • Peristiwa
  • Internasional
  • Olahraga
  • Lainnya

© 2025 Topik Sumut - Powered by Sejasa Net