Topiksumut.id, LANGKAT – Satreskrim Polres Binjai telah melakukan tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti oknum ketua ormas di Kabupaten Langkat berinisial B ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat, Sumatera Utara.
Informasi yang diperoleh, pelimpahan itu dilakukan pada pertengahan Juli 2025 kemarin.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Langkat, Ika Lius Nardo menjelaskan, penyidik kepolisian melakukan tahap II pada Rabu (17/12/2025) kemarin.
“Ya, sudah dilakukan tahap II,” ujar Nardo, Senin (22/12/2025).
Lanjut Nardo, tersangka B saat masih di tangan penyidik, dibantarkan ke rumah sakit di Kota Medan.
“Kita juga melakukan penahanan kota, karena kondisi kesehatan dan pertimbangan penuntut umum, karena di penyidik juga begitu. Jadi kami melanjutkan penahanan kota,” kata Nardo.
Namun demikian, kata Nardo, pihaknya sudah melakukan antisipasi hal-hal yang tidak diinginkan.
“Kami pasang alat pengawas elektronik seperti gelang, untuk tetap terus memonitor yang bersangkutan,” ucap Nardo.
Diketahui tersangka B disangkakan pasal 170 ayat (2) ke-1 subsidair pasal 351 ayat (1) dan lebih subsidair pasal 406 ayat (1) KUHPidana.
“Sejauh ini masih satu tersangka yang dilakukan tahap II,” ujar Nardo.
“Rencana pelimpahan ke Pengadilan Negeri Stabat pada awal tahun 2026,” sambungnya.
Diketahui oknum ketua ormas berinisial B ditetapkan tersangka buntut bentrok dari dua OKP. Dua orang mengalami luka, buntut bentrokan tersebut.
Kedua korban yang luka berinisial RAP (27) warga Sirapit, Langkat, mengalami luka bacok pada kaki kanan 3 kali, tangan kanan 1 kali dan AS (30) yang mengalami luka sayat di leher belakang sebelah kanan.
Bentrokan diduga dipicu penyerangan awal dari salahsatu kelompok satgas sekitar pukul 03.00 WIB.
Setelah itu, terjadi serangan balik dari pada pagi hari. Namun begitu, polisi menetapkan tersangka terhadap oknum ketua dari salah satu kelompok yang terlibat bentrok tersebut.
Pada 2024 kemarin, B diduga juga berstatus tersangka dalam perkara perjudian oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut.
Namun belakangan, B dilepaskan penyidik karena alasan kesehatan. (Red)








