Topiksumut.id, LANGKAT – Pelaksanaan Operasi Antik Toba, yang dilaksanakan sejak 13 Mei-2 Juni 2026, Satres Narkoba Polres Langkat berhasil mengungkap sebanyak 33 kasus dengan total 35 tersangka yang berhasil diamankan.
“Dari 35 tersangka yang diamankan, terdiri dari 34 laki-laki dan satu perempuan. Di mana 31 orang merupakan pengedar dan empat orang pengguna narkotika,” ujar Kapolres Langkat, AKBP David Triyo Prasojo didampingi Kasat Narkoba, AKP Amrizal Hasibuan, Sabtu (6/6/2026).
Lanjut David, ia juga menjelaskan dari hasil pengungkapan tersebut petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis ganja dengan total berat bruto 2.152,91 gram (2,1 kg) dan narkotika jenis sabu seberat bruto 782,88 gram.
Dalam kesempatan tersebut, David turut memaparkan beberapa kasus menonjol yang berhasil diungkap jajarannya.
Diantaranya pengungkapan kasus ganja di wilayah Bukit Lawang, Kecamatan Bahorok, dengan tersangka inisial MS (34), serta pengungkapan kasus sabu di wilayah Tanjung Pura dengan tersangkq inisial MFY (24).
“Keberhasilan pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras jajaran Satres Narkoba Polres Langkat, yang terus bergerak melakukan penyelidikan dan penindakan terhadap jaringan peredaran narkotika,” ucap David.
“Tidak ada ruang bagi pelaku peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Langkat. Kami akan terus melakukan tindakan tegas demi melindungi masyarakat dan menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika,” sambungnya.
Kapolres Langkat inipun menyampaikan bahwa dari total barang bukti yang diamankan, Polres Langkat diperkirakan berhasil menyelamatkan sekitar 17.700 jiwa masyarakat dari ancaman penyalahgunaan narkotika. (red)



