Topiksumut.id, LANGKAT – Seorang pria di Dusun X, Desa Air Hitam, Kecamatan Gebang, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, diringkus polisi.
Pasalnya pria yang diketahui bernama Suhairi alias Vietnam (41), warga Desa Rantau Panjang, Kecamatan Tanjung Pura, terlibat dalam tindak pidana narkotika jenis ganja.
Tersangka diringkus pada, Rabu (13/5/2026) sekitar pukul 21.00 WIB.
Kapolsek Gebang, Iptu Jona Wira Karya, menjelaskan penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat terkait adanya dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut.
Menindaklanjuti informasi itu, Jona langsung memerintahkan anggotanya melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud.
“Saat melakukan penyisiran di TKP, personel melihat tersangka dengan gerak-gerik mencurigakan. Ketika dihampiri personel, tersangka berusaha melarikan diri. Namun dengan sigap personel Polsek Gebang berhasil mengamankannya,” ujar Jona, Kamis (14/5/2026).
Lanjut Jona, saat digeledah, personel menemukan dua bungkus kecil diduga narkotika jenis ganja yang sempat diinjak tersangka.
“Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa, dua bungkus diduga ganja dengan berat bruto 11,37 gram, uang Rp 120 ribu, dan satu unit handphone android merek Vivo warna hitam,” ujar Jona.
Dari hasil interogasi awal, tersangka mengakui barang haram tersebut adalah miliknya dan diperoleh dari seorang pria berinisial Z di wilayah Kecamatan Tanjung Pura.
“Selanjutnya tersangka beserta seluruh barang bukti diserahkan ke Sat Narkoba Polres Langkat guna menjalani proses hukum lebih lanjut,” tutup Jona. (red)







