Topiksumut.id, BINJAI – Seorang warga Desa Pujimulyo, Kecamatan Sunggal, Deliserdang, Sumatera Utara, diringkus Satres Narkoba Polres Binjai.
Adapun identitas tersangka berinisial AH (41). Ia diringkus usai terlibat dalam peredaran narkoba.
Sebanyak 202,26 gram sabu gagal beredar di Kota Binjai.
Kasatres Narkoba Polres Binjai, AKP Ismail Pane menyatakan, pengungkapan ini atas informasi dari masyarakat terhadap maraknya peredaran sabu di Jalan Sirsak, Kelurahan Sukaramai, Binjai Barat, Kota Binjai.
Atas informasi ini, polisi melakukan penyelidikan dan pedalaman.
“Tim Unit Khusus Sat Narkoba Polres Binjai yang melakukan rangkaian penyelidikan, membuah hasil,” ujar Ismail, Senin (11/5/2026).
ismail menjelaskan, petugas mencurigai seorang pria karena gerak-geriknya mencurigakan.
Pria tersebut tengah mengendarai sepeda motor Honda Beat tanpa nomor polisi.
“Tim Unit Khusus kemudian menghentikan pria itu namun coba lari. Upaya kabur pelaku kandas karena kesigapan petugas yang mengamankan pria tersebut,” kata Ismail. .
Ismail menambahkan, petugas melakukan penggeledahan terhadap badan dan kendaraannya.
“Hasilnya, ditemukan barang bukti dari dashboard motor tersangka berupa tiga paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip transparan,” ucap Ismail.
Kepada polisi, AH mengakui barang bukti sabu itu miliknya dan untuk dijual kembali agar mendapat keuntungan. Ismail menambahkan, Polres Binjai masih melakukan pengembangan atas pengungkapan ini.
“Saat ini, tersangka sudah dibawa ke Polres Binjai guna kepentingan penyidikan lebih lanjut,” tutup Ismail. (red)








