Topiksumut.id, BINJAI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Binjai, Sumatera Utara, menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian rekomendasi atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) wali kota tahun 2025.
Rapat paripurna itu digelar pada, Rabu (6/5/2025) sore.
Fraksi Gerindra DPRD Binjai memberi sejumlah catatan dalam rapat paripurna dengan agenda penyampaian rekomendasi LKPJ tersebut.
Bahkan, Fraksi Gerindra juga mengusulkan hak angket dalam rapat paripurna tersebut.
Ronggur Simorangkir selaku Anggota DPRD Binjai dari Fraksi Gerindra menyatakan, LKPJ yang disusun tidak rapi dan tertib.
Hal tersebut dilihat melalui tidak sinkron atau tidak cocok data antara dokumen-dokumen perencanaan pembangunan daerah, perjanjian kinerja dan capaian target dari berbagai dokumen penting.
“Ini secara tidak langsung menunjukkan bahwa saudara wali kota sesungguhnya tidak tau, apa yang mau dikerjakan dan apa yang mau dicapai,” ujar Ronggur, Kamis (7/5/2026).
Lanjut Ronggur, target kinerja juga tidak mampu dicapai dengan baik selama tahun 2025.
Bagi Fraksi Gerindra, ini menunjukkan ketidakmampuan pemerintah kota dalam membangun sistem yang baik di pemerintahan.
“Minimnya capaian target ini, menunjukkan kegagalan wali kota,” ujar Ronggur.
Tak hanya itu, terhadap kinerja Perumda Tirtasari yang mengurusi air bersih di Kota Binjai, Fraksi Gerindra juga memberi kritik pedas.
“Menurut hemat kami, wali kota telah memelihara orang-orang yang tidak berkapasitas di Perumda tersebut,” kata Ronggur.
“Alhasil, perumda ini masih mengalami kerugian, pelayanannya buruk, kualitas air hang disalurkan sangat jelek dan Perumda Tirtasari Binjai belum mampu menagih tunggakan konsumen Rp 7 miliar lebih. Kami mendorong, agar saudara wali kota tidak memelihara orang yang tidak berkompeten di perusahaan daerah, agar performa kinerja perusahaan daerah ini dapat lebih maksimal,” sambungnya.
Ronggur juga menyayangkan sikap sombong dan tidak menghargai wali kota terhadap Ketua DPRD Binjai.
“Sejak Agustus 2025, Ketua DPRD Binjai telah menandatangani rekomendasi penertiban dan penutupan kawasan ternak di Kelurahan Bhakti Karya, Binjai Selatan. Namun alhamdulillah, rekomendasi tersebut tidak digubris,” ujar Ronggur.
“Justru sebaliknya, Pemko Binjai mempertontonkan penggusuran pedagang kecil yang mencari penghasilan dengan halal. Kami bukan minta dihargai, tapi jika penegakan perda dilakukan atas dasar suka-tidak suka dan tebang pilih, maka DPRD juga berhak menggunakan haknya dan bersikap terkait hal tersebut,” tambahnya.
Atas sejumlah pertimbangan ini, Fraksi Gerindra mengusulkan hak angket terhadap wali kota.
“Kami dari Fraksi Gerindra, mengusulkan hak angket terhadap Wali Kota Binjai ke Pimpinan DPRD Binjai, sebagai hak politik yang diatur dalam undang-undang dan tata tertib DPRD Kota Binjai,” ucap Ronggur.
Sementara, Ketua DPRD Binjai, Gusuartini br Surbakti tidak dapat mengomentari soal hak angket yang diusul Fraksi Gerindra.
Namun, menurut dia, LKPJ wali kota tahun 2025 pada prinsipnya diterima dengan sejumlah catatan.
“Kalau itu (hak angket) tanya ke Pak Ronggur saja. Kami harapkan tahun 2026 ini, Pemko Binjai dapat lebih baik lagi dan mengenai penggusuran pedagang kaki lima juga menjadi catatan yakni, jangan pedagang kecil saja yang digusur tapi bangunan milik pengusaha yang diduga tidak ada PBG justru malah dibiarkan,” tutup wanita yang kerap disapa Tini. (red)








