Topik Sumut
  • Beranda
  • Nasional
  • Kriminal
  • Daerah
  • Politik
  • Peristiwa
  • Internasional
  • Olahraga
  • Lainnya
No Result
View All Result
Topik Sumut
  • Beranda
  • Nasional
  • Kriminal
  • Daerah
  • Politik
  • Peristiwa
  • Internasional
  • Olahraga
  • Lainnya
No Result
View All Result
Topik Sumut

Eks Kadis Ketapang dan Pertanian Kota Binjai Ditetapkan Tersangka, Ini Kasus dan Modusnya

Redaksi by Redaksi
18/02/2026
in Berita
0
Eks Kadis Ketapang dan Pertanian Kota Binjai Ditetapkan Tersangka, Ini Kasus dan Modusnya

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Binjai, Iwan Setiawan saat memaparkan penetapan tersangka eks Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Binjai, Ralasen Ginting pada kasus dugaan tindak pidana korupsi pembuatan kontrak atas pekerjaan fiktif, Rabu (18/2/2026).

Share on FacebookShare on Whatsapp

Topiksumut.id, BINJAI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai menetapkan Ralasen Ginting eks Kepala Dinas Ketahanan Pangan (Ketapang) dan Pertanian Kota Binjai, Ralasen Ginting sebagai tersangka.

Penetapan tersangka ini dilakukan oleh Kejari Binjai pada Jumat (13/2/2026) oleh tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Binjai.

Baca Juga

Fraksi Gerindra Sampaikan Catatan Penting saat P-APBD Kota Binjai yang Disahkan Tengah Malam

Sebut LKPJ tak Tertib dan Minim Capai Target, Fraksi Gerindra Kritik Pedas Pemko Binjai

07/05/2026
Ibu dan Anak di Besitang Diedukasi Soal Krisis Gizi, Usai Banjir Bandang

Ibu dan Anak di Besitang Diedukasi Soal Krisis Gizi, Usai Banjir Bandang

24/04/2026

Ralasen Ginting ditetapkan tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi pembuatan kontrak atas pekerjaan fiktif pada Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Binjai Tahun 2022-2025.

“Adapun modus operandi tersangka RG selaku Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Binjai Tahun 2022 sampai dengan April Tahun 2025 yaitu, tersangka menawarkan dan membagi kegiatan pekerjaan pada Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Binjai, dengan mekanisme pengadaan langsung atau PL kepada penyedia atau kontraktor dengan meminta uang tanda jadi atau biaya pembuatan kontrak,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Binjai, Iwan Setiawan, saat menggelar press release di Kantor Kejari Binjai, Rabu (18/2/2026).

Lanjut Iwan, meskipun kegiatan pekerjaan tersebut tidak ada di dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) maupun perubahannya pada Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Binjai.

Di mana kemudian, Iwan menambahkan penyedia atau kontraktor memberikan uang kepada tersangka Ralasen Ginting ataupun melalui orang kepercayaannya pada bulan November Tahun 2024 (sebanyak satu orang).

Pada Bulan Oktober 2024 (sebanyak 1 orang) dan Tahun 2025 (sebanyak 8 orang) dengan total keselurahan sebesar Rp 2.804.500.000.

ADVERTISEMENT

“Adapun uang yang diterima tersangka RG secara langsung melalui transfer ke rekening tersangkasebesar Rp 1.225.002.500. Selanjutnya Tersangka RG membuat Surat Perintah Kerja (SPK) pekerjaan tersebut,” ujar Iwan.

Diketahui tersangka Ralasen Ginting membuat dan menandatangani rincian alokasi insentif fiskal kinerja tahun nerjalan Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Binjai Tahun Anggaran 2024.

Di mana terdapat kegiatan pekerjaan pembangunan Jalan Usaha Tani Kelompok Tani dan Bantuan Irigasi Tanah Dangkal (sumur bor) pada kelompok tani karena kebutuhan petani di Kota Binjai.

“Berdasarkan DPA maupun perubahannya Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Binjai Tahun 2022-2025, tidak ada terdapat kegiatan Pekerjaan Pembangunan Jalan Usaha Tani Kelompok Tani dan Bantuan Irigasi Tanah Dangkal (sumur bor) pada kelompok tani meskipun tidak ada di dalam DPA maupun perubahannya,” ucap Iwan.

Tersangka Ralasen Ginting sendiri maupun orang kepercayaannya dengan inisial SH, AR dan DA menawarkan dan membagi kegiatan pekerjaan tersebut dengan mekanisme pengadaan langsung atau PL kepada penyedia atau kontraktor sebanyak 10 orang.

“Tersangka RG meminta uang tanda jadi atau biaya pembuatan kontrak. Yang selanjutnya atas permintaan uang tersebut, penyedia atau kontraktor memberikan uang secara tunai ataupun melalui transfer kepada tersangka RG sendiri maupun orang kepercayaannya dengan inisial SH, AR Dan DA dengan total keselurahan sebesar Rp2.804.500.000,” ujar Iwan.

Adapun uang yang diterima tersangka Ralasen Ginting secara langsung melalui transfer ke rekeningnya sebesar Rp 1.225.002.500, oleh kontraktor ialah :

1. Ahmad Basri pada November 2023 sebesar Rp 400 juta.

2. Yogi Yanri pada Oktober 2024 sebesar Rp 35 juta.

3. Henri Yuliadi pada Januari 2025 sebesar Rp 5 juta.

4. Ahmad Muslim Sembiring pada Februari 2025 Rp 5 Juta.

5. Andika Irawan Girsang pada April 2025 sebesar Rp 820 jita.

6. Krispinus Samosir pada Juni 2025 sebesar Rp 87 juta.

7. Rezeki Harry Wijaya pada Juni 2025 sebesar Rp 551 juta.

8. Maulana Akbar pada Juni 2025 sebesar Rp 290 juta.

9. Rahmat Hidayat Lubis pada Juli 2025 sebesar Rp 290 juta.

10. Pentus Nainggolan pada September 2025 sebesar Rp 370 juta.

“Setelah penyedia atau kontraktor membayar uang tersebut, tersangka RG ada membuat dan menandatangani Surat Perintah Kerja (SPK) pekerjaan tersebut,” kata Iwan.

“Dan terhadap pekerjaan yang termuat di dalam SPK tersebut, tidak ada di dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) maupun perubahannya Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Binjai Tahun 2022-2025,” sambungnya.

Gitupun Iwan menjelaskan, tersangka Ralasen Ginting belum ditahan. Pasalnya tersangka masih menjalani perawatan atau rawat inap di Rumah Sakit Bunda Thamrin di Kota Medan.

Sementara penetapan tersangka tertuang dalam surat nomor : Print-01/L.2.11/Fd.1/02/2026 yang disangkakan primair Pasal 12 huruf e Undang-undang RI No.20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Subsidiair Pasal 12 B Undang-undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Lebih Subsidiair : Pasal 9 Undang-undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Korupsi. (red)

Tags: Dinas Ketahanan Pangan (Ketapang) dan PertanianIndonesiaKadisKejaksaanKejariKorupsiKota BinjaiNasionalSumatera UtaraSumut
Previous Post

Tak Ada Kembang Api dan Barongsai di Vihara Setia Buddha Binjai Pada Perayaan Imlek, Ini Alasannya

Next Post

Gunakan KUHAP Baru, Polsek Sidikalang Terapkan MKR Kasus Penganiayaan

Menarik Lainnya

Fraksi Gerindra Sampaikan Catatan Penting saat P-APBD Kota Binjai yang Disahkan Tengah Malam

Sebut LKPJ tak Tertib dan Minim Capai Target, Fraksi Gerindra Kritik Pedas Pemko Binjai

07/05/2026
Ibu dan Anak di Besitang Diedukasi Soal Krisis Gizi, Usai Banjir Bandang

Ibu dan Anak di Besitang Diedukasi Soal Krisis Gizi, Usai Banjir Bandang

24/04/2026
Ya Ampun ! Wanita di Kota Binjai Jadi Penadah dan Terlibat Pencurian di Kutalimbaru

Ya Ampun ! Wanita di Kota Binjai Jadi Penadah dan Terlibat Pencurian di Kutalimbaru

29/01/2026
Bobby Nasution Akui Tak Tau Ada Migas di Empat Pulau Milik Aceh

Presiden Batalkan Pemangkasan Anggaran TKD Sumut, Ini Pesan Bobby Nasution

19/01/2026
Next Post
Gunakan KUHAP Baru, Polsek Sidikalang Terapkan MKR Kasus Penganiayaan

Gunakan KUHAP Baru, Polsek Sidikalang Terapkan MKR Kasus Penganiayaan

Populer

  • Bus Rombongan Anak Sekolah Minggu di Toba Masuk Jurang Sedalam 15 Meter

    Bus Rombongan Anak Sekolah Minggu di Toba Masuk Jurang Sedalam 15 Meter

    72 shares
    Share 29 Tweet 18
  • Viral Video Guru Bahasa Inggris dan Murid di Medsos: Maaf, Kancing Baju Ibu Terbuka

    69 shares
    Share 28 Tweet 17
  • Viral Video “Bandar Membara” di Medsos, Direkam saat Sepasang Kekasih di Dalam Hotel

    117 shares
    Share 47 Tweet 29
  • Hakim PN Stabat Vonis Bebas Oknum Ketua OKP di Langkat Kasus Dugaan Penganiayaan

    49 shares
    Share 20 Tweet 12
  • Link Video Mesum Bandar Batang Masih Banyak Dicari Netizen, Polisi: Naik Tahap Sidik

    47 shares
    Share 19 Tweet 12

Rekomendasi

Almas Lintang Sambut Baik Terbitnya AMDAL PT DPM, Ini Harapannya

Almas Lintang Sambut Baik Terbitnya AMDAL PT DPM, Ini Harapannya

07/05/2026
Dishub Langkat Pastikan Rambu Terpasang Dilokasi Mobil Panther yang Terjun ke Sungai

Dishub Langkat Pastikan Rambu Terpasang Dilokasi Mobil Panther yang Terjun ke Sungai

05/09/2025
Topik Sumut

Portal berita online terpercaya yang menyajikan informasi terkini seputar Sumatera Utara dan Nasional.

E-mail: topiksumut2025@gmail.com

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi

© 2025 Topik Sumut - Powered by Sejasa Net

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Kriminal
  • Daerah
  • Politik
  • Peristiwa
  • Internasional
  • Olahraga
  • Lainnya

© 2025 Topik Sumut - Powered by Sejasa Net