Topiksumut.id, LANGKAT – Seorang tersangka berinsial D (32) warga Dusun VIII Kata Jadi, Desa Situngkit, Kecamatan Wampu, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, diringkus polisi.
Tersangka diringkus pada, Selasa (21/4/2026) sekitar pukul 20.30 WIB di Lingkungan IX Mojosari, Kelurahan Perdamaian, Kecamatan Stabat.
Penangkapan tersangka bermula ketika personel Sstres Narkoba Polres Langkat, mendapat informasi dari masyarakat, bahwasanya di Lingkungan IX Mojosari, Kelurahan Perdamaian, Kecamatan Stabat, sering adanya transaksi narkotika jenis sabu.
“Mendapat informasi tersebut, saya langsung memerintahkan Kanit II, Iptu Sihar Sihotang untuk menyelidiki laporan tersebut,” ujar Kasat Narkoba Polres Langkat, AKP Amrizal Hasibuan saat diwawancarai wartawan, Sabtu (25/4/2026).
Lanjut Amrizal, personelnya pun langsung melakukan penyelidikan. Dan tiba dilokasi yang dimaksud, personel melihat tersangka sedang berada di depan rumah dan langsung meringkusnya.
“Rumah yang dimaksud adalah rumah tersangka. Selanjutnya personel melakukan penggeledahan di dalam rumah tersangka. Saat digeledah personel menemukan satu tas yang didalamnya terdapat satu plastik klip yang berisikan narkoba jenis sabu dengat berat 64,74 gram,” kata Amrizal.
Hasil interogasi, tersangka mengakui bahwasanya narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya.
Selain sabu, personel juga menyita barang bukti lainnya berupa satu timbangan elektrik, dua bal plastik klip bening kosong, satu dompet bercorak batik, satu unit handphone Oppo warna hitam, satu sekop yang terbuat dari pipet, dan satu tas sandang berwarna hijau.
“Saat initersangka dan barang bukti sudah diamankan di sel tahanan Satres Narkoba Polres Langkat guna untuk proses hukum lebih lanjut,” tutup Amrizal. (red)








