Topik Sumut
  • Beranda
  • Nasional
  • Kriminal
  • Daerah
  • Politik
  • Peristiwa
  • Internasional
  • Olahraga
  • Lainnya
No Result
View All Result
Topik Sumut
  • Beranda
  • Nasional
  • Kriminal
  • Daerah
  • Politik
  • Peristiwa
  • Internasional
  • Olahraga
  • Lainnya
No Result
View All Result
Topik Sumut

Barang Bukti 1 Kg Sabu Milik Pecatan Polisi Dimusnahkan Kejari Binjai, Vonis 12 Tahun Jadi Sorotan

Redaksi by Redaksi
24/04/2026
in Daerah
0
Barang Bukti 1 Kg Sabu Milik Pecatan Polisi Dimusnahkan Kejari Binjai, Vonis 12 Tahun Jadi Sorotan

Kejaksaan Negeri Binjai dan forkopimda melakukan pemusnahan barang bukti narkoba di halaman kantor kejaksaan yang beralamat di Jalan T Amir Hamzah, Kecamatan Binjai Utara, Kota Binjai, Sumatera Utara, pada Rabu (23/4/2026).

Share on FacebookShare on Whatsapp

Topiksumut.id, BINJAI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai, Sumatera Utara, melakukan pemusnahan barang bukti diantaranya 2 kg sabu pada perkara kasus narkoba yang sudah berkekuatan hukum tetap (Inkrah).

Barang bukti sabu yang dimusnahkan itu, seberat 1 kg diketahui milik pecatan polisi dari Polda Sumut, Erina Sitapura dan Ngatimin beserta kawan-kawan.

Baca Juga

Selaraskan Kebijakan Pusat dan Kabupaten, Bupati Langkat Sebut Musrenbang RKPD Penting

Selaraskan Kebijakan Pusat dan Kabupaten, Bupati Langkat Sebut Musrenbang RKPD Penting

24/04/2026
DPP Parsadaan Pomparan Raja Silahisabungan Indonesia Lakukan Mukernas Pertama

DPP Parsadaan Pomparan Raja Silahisabungan Indonesia Lakukan Mukernas Pertama

24/04/2026

Perkara mereka sudah dinyatakan inkrah atau berkekuatan hukum tetap dengan putusan pidana 12 tahun kurungan penjara dan dituntut jaksa 17 tahun.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Binjai, Ronald Reagan Siagian menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan pada, Rabu (22/4/2026) itu berasal dari 41 perkara inkrah. Uraiannya 30 perkara narkotika dan sisanya perkara tindak pidana umum lainnya.

“Rincian barang bukti dari 30 perkara narkotika itu adalah, 2.069,34 gram sabu, 489 butir pil ekstasi dan 1.840,18 gram ganja,” ujar Ronald, Kamis (25/4/2026).

Lanjut Ronald, barang bukti sabu 1 kg dari terdakwa Erina Sitapura dan kawan-kawan, turut dimusnahkan. Dengan pemusnahan ini, artinya perkara Erina telah dinyatakan inkrah.

“Barang bukti sabu perkara Erina Sitapura termasuk yang dimusnahkan,” ucap Ronald.

ADVERTISEMENT

Dalam amar putusan majelis hakim yang diketuai Fadel Pardamean, terhadap barang bukti sabu beserta telepon genggam dinyatakan untuk dimusnahkan. Sementara barang bukti Yamaha Nmax BK 3923 TBX, Yamaha Nmax BK 4999 ATT dan Honda Mobilio warna putih BK 1509 DQ dirampas untuk negara.

Disoal barang bukti kendaraan yang dirampas untuk negara itu, menurut Ronald, belum dilakukan pelelangan.

“Terhadap barang bukti tersebut, belum dilakukan pelelangan, karena masih berproses. Jika nanti akan dilelang, pasti diumumkan,” kata Ronald.

Sebelumnya, Akademisi Hukum dari Universitas Pancabudi Medan, Assoc Prof T Riza Zarzani menilai, tuntutan yang dijatuhkan Jaksa Penuntut Umum, Paulus Meliala tidak maksimal.

Bahkan, Riza juga menyoroti putusan atau vonis Erina dengan pidana 12 tahun kurungan penjara itu termasuk tidak maksimal.

“Pendapat saya terkait vonis 12 tahun penjara dengan tuntutan 17 tahun, masih sangat rendah. Mengingat ancaman hukuman pasal 114 ini maksimal 20 tahun,” ujar Riza.

Dalam kasus ini, Erina didakwa primair dengan pasal 114 ayat (2) subsidair pasal 112 ayat (2) jo pasak 132 ayat (1) UU RI No 35/2009.

Menurut Riza, tuntutan dan vonis yang dijatuhkan kepada terdakwa yang kini pecatan polisi itu tidak termasuk dalam kategori ringan.

“Tuntutan 17 tahun dan vonis 12 tahun sudah tinggi, tetapi mengingat ini barang buktinya sabu 1 kilogram dan pelakunya mantan aparat penegak hukum, harusnya bisa lebih maksimal untuk menimbulkan efek jera,” ucap Riza.

Terlebih, kasus narkotika merupakan jenis kejahatan luar biasa atau extraordinary crime. Sebab, dampaknya luas, sistematis serta terorganisir dan bahkan kejahatan ini tidak hanya merusak fisik maupun mental individu.

Juga mengancam kelangsungan generasi bangsa hingga stabilitas negara. Karenanya, tuntutan jaksa dan putusan yang dijatuhkan hakim kepada terdakwa pecatan polisi itu dinilai tidak maksimal.

“Dengan barang bukti (narkotika jenis sabu) 1 kilogram dan jenis kejahatan yang extraordinary, harapan masyarakat adalah tuntutan hukum serta vonis yang diterapkan lebih maksimal, misalnya 18 tahun atau 20 tahun,” kata Riza.

Menanggapi tuntutan ringan, juru bicara Kejari Binjai hanya menjawab diplomatis.

“Bahwa dalam pengajuan tuntutan ada mekanisme perundangan atau ketentuan yang berlaku. Artinya, tuntutan tersebut sudah merujuk pada UU yang mengaturnya,” tutup Ronald. (red)

Tags: Barang BuktiIndonesiaKejaksaanKejariKota BinjaiKriminalNarkobaNasionalPecatan PolisiSabuSumatera UtaraSumut
Previous Post

Kaki Ditembak saat Diamankan Tersangka Curas di Langkat Diringkus Polisi, Satu Senpi Disita

Next Post

Viral Video “Bandar Membara” di Medsos, Direkam saat Sepasang Kekasih di Dalam Hotel

Menarik Lainnya

Selaraskan Kebijakan Pusat dan Kabupaten, Bupati Langkat Sebut Musrenbang RKPD Penting

Selaraskan Kebijakan Pusat dan Kabupaten, Bupati Langkat Sebut Musrenbang RKPD Penting

24/04/2026
DPP Parsadaan Pomparan Raja Silahisabungan Indonesia Lakukan Mukernas Pertama

DPP Parsadaan Pomparan Raja Silahisabungan Indonesia Lakukan Mukernas Pertama

24/04/2026
Udahlah KTP Gak Jelas, Ternyata Dody Alfayed Tersangka Korupsi Keponakan Wali Kota Binjai

Udahlah KTP Gak Jelas, Ternyata Dody Alfayed Tersangka Korupsi Keponakan Wali Kota Binjai

23/04/2026
BRI Sibolga Salurkan Bantuan Renovasi untuk Agen BRIlink Terdampak Bencana

BRI Sibolga Salurkan Bantuan Renovasi untuk Agen BRIlink Terdampak Bencana

23/04/2026
Next Post
Viral Video “Bandar Membara” di Medsos, Direkam saat Sepasang Kekasih di Dalam Hotel

Viral Video "Bandar Membara" di Medsos, Direkam saat Sepasang Kekasih di Dalam Hotel

Populer

  • Wali Kota Lantik 76 Pejabat Baru, Khairul Azmi Kadis PUTR Langkat Pindah ke Medan

    Wali Kota Lantik 76 Pejabat Baru, Khairul Azmi Kadis PUTR Langkat Pindah ke Medan

    63 shares
    Share 25 Tweet 16
  • Polisi Gerebek Barak Narkoba di Langkat, Ini Hasilnya

    52 shares
    Share 21 Tweet 13
  • Selebgram Keyndah Diduga Terlibat Link VCS yang Viral dengan Suami Clara Shinta

    47 shares
    Share 19 Tweet 12
  • Berikut Kronologi Sepasang Kekasih yang Meninggal Dunia Usai Kecelakaan di Langkat

    45 shares
    Share 18 Tweet 11
  • Banjir dan Longsor di Sembahe, 8 Rumah Rusak Tertimbun dan 5 Orang Tewas

    44 shares
    Share 18 Tweet 11

Rekomendasi

Tingkatkan PAD 2026, Pemkab Dairi Akan Genjot Penertiban Pajak Bermotor Hingga Bangunan

Tingkatkan PAD 2026, Pemkab Dairi Akan Genjot Penertiban Pajak Bermotor Hingga Bangunan

14/01/2026
Seorang Pria Ngamuk dan Teriak Bom di Pesawat Lion Tujuan Jakarta-Kualanamu

Seorang Pria Ngamuk dan Teriak Bom di Pesawat Lion Tujuan Jakarta-Kualanamu

03/08/2025
Topik Sumut

Portal berita online terpercaya yang menyajikan informasi terkini seputar Sumatera Utara dan Nasional.

E-mail: topiksumut2025@gmail.com

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi

© 2025 Topik Sumut - Powered by Sejasa Net

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Kriminal
  • Daerah
  • Politik
  • Peristiwa
  • Internasional
  • Olahraga
  • Lainnya

© 2025 Topik Sumut - Powered by Sejasa Net