Topiksumut.id, KALSEL – Kelasi I Jumran, oknum anggota TNI AL pelaku pembunuhan jurnalis Juwita divonis penjara seumur hidup dalam sidang yang digelar di Pengadilan Militer (Dilmil) I-06 Banjarmasin di Banjarbaru, Kalimantan Selatan, pada Senin (16/6/2025).
Sidang yang diketuai Letkol Arie Fitriansyah tersebut menyatakan Jumran bersalah telah dengan sengaja menghilangkan nyawa Juwita.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana pokok seumur hidup,” ujar Arie saat membacakan vonis, dilansir dari Kompas.com.
Vonis seumur hidup terhadap Jumran sesuai dengan tuntutan jaksa dari Oditurat Militer III-15 Banjarmasin. Selain penjara seumur hidup, Jumran juga dipecat sebagai anggota TNI AL.
“Juga menjatuhkan pidana tambahan yakni, dipecat dari dinas kemiliteran TNI Angkatan Laut,” sambung Arie.
Hakim menilai, vonis terhadap Jumran sudah sesuai dengan dakwaan primer dari jaksa oditurat yakni, Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
“Sebagaimana didakwakan oleh Oditur dalam dakwaan primer telah terpenuhi seluruh unsurnya sehingga telah jelas dan terang tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa,” tegas Arie.
Usai membacakan vonis, hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa Jumran selama 7 hari untuk melakukan banding ataukah menerima vonis yang dijatuhkan terhadapnya. (Red)