Topik Sumut
  • Beranda
  • Nasional
  • Kriminal
  • Daerah
  • Politik
  • Peristiwa
  • Internasional
  • Olahraga
  • Lainnya
No Result
View All Result
Topik Sumut
  • Beranda
  • Nasional
  • Kriminal
  • Daerah
  • Politik
  • Peristiwa
  • Internasional
  • Olahraga
  • Lainnya
No Result
View All Result
Topik Sumut

Pembunuh Jurnalis Juwita Divonis Penjara Seumur Hidup, Dipecat Sebagai Anggota TNI AL

Redaksi by Redaksi
16/06/2025
in Nasional
0
Pembunuh Jurnalis Juwita Divonis Penjara Seumur Hidup, Dipecat Sebagai Anggota TNI AL

Kelasi I Jumran, oknum anggoata TNI AL divonis hukuman seumur hidup oleh hakim pengadilan militer atas kasus pembunuhan berencana terhadap jurnalis Juwita, Senin (16/6/2025).(KOMPAS.com/ANDI MUHAMMAD HASWAR)

Share on FacebookShare on Whatsapp

Topiksumut.id, KALSEL – Kelasi I Jumran, oknum anggota TNI AL pelaku pembunuhan jurnalis Juwita divonis penjara seumur hidup dalam sidang yang digelar di Pengadilan Militer (Dilmil) I-06 Banjarmasin di Banjarbaru, Kalimantan Selatan, pada Senin (16/6/2025).

Sidang yang diketuai Letkol Arie Fitriansyah tersebut menyatakan Jumran bersalah telah dengan sengaja menghilangkan nyawa Juwita.

Baca Juga

PTP Nonpetikemas Berangkatkan 200 Pemudik ke Purwokerto dalam Program Mudik Gratis Pelindo Group 2026

PTP Nonpetikemas Berangkatkan 200 Pemudik ke Purwokerto dalam Program Mudik Gratis Pelindo Group 2026

17/03/2026
Yuddy Chrisnandi Soroti Pentingnya Keselarasan Visi Menteri dengan Presiden

Yuddy Chrisnandi Soroti Pentingnya Keselarasan Visi Menteri dengan Presiden

15/03/2026

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana pokok seumur hidup,” ujar Arie saat membacakan vonis, dilansir dari Kompas.com.

Vonis seumur hidup terhadap Jumran sesuai dengan tuntutan jaksa dari Oditurat Militer III-15 Banjarmasin. Selain penjara seumur hidup, Jumran juga dipecat sebagai anggota TNI AL.

“Juga menjatuhkan pidana tambahan yakni, dipecat dari dinas kemiliteran TNI Angkatan Laut,” sambung Arie.

Hakim menilai, vonis terhadap Jumran sudah sesuai dengan dakwaan primer dari jaksa oditurat yakni, Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

“Sebagaimana didakwakan oleh Oditur dalam dakwaan primer telah terpenuhi seluruh unsurnya sehingga telah jelas dan terang tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa,” tegas Arie.

ADVERTISEMENT

Usai membacakan vonis, hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa Jumran selama 7 hari untuk melakukan banding ataukah menerima vonis yang dijatuhkan terhadapnya. (Red)

Tags: BanjarmasinDivonisIndonesiaJurnalisJuwitaKalimantan SelatanKelasi I JumranNasionalPembunuhPengadilan MiliterPenjaraSeumur HidupTNI AL
Previous Post

Usai Kalah Telak Atas Norwegia 0-3, Gennaro Gattuso Ditunjuk Jadi Pelatih Italia, Tidak Salah ?

Next Post

Kader Posyandu Belum Terima Honor Selama 6 Bulan, Terungkap saat Reses Anggota DPRD Binjai

Menarik Lainnya

PTP Nonpetikemas Berangkatkan 200 Pemudik ke Purwokerto dalam Program Mudik Gratis Pelindo Group 2026

PTP Nonpetikemas Berangkatkan 200 Pemudik ke Purwokerto dalam Program Mudik Gratis Pelindo Group 2026

17/03/2026
Yuddy Chrisnandi Soroti Pentingnya Keselarasan Visi Menteri dengan Presiden

Yuddy Chrisnandi Soroti Pentingnya Keselarasan Visi Menteri dengan Presiden

15/03/2026
PTP Nonpetikemas Pastikan Pelayanan Arus Barang Tetap Lancar Selama Lebaran

PTP Nonpetikemas Pastikan Pelayanan Arus Barang Tetap Lancar Selama Lebaran

14/03/2026
Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Resmi Ditahan KPK, Ini Kasusnya

Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Resmi Ditahan KPK, Ini Kasusnya

12/03/2026
Next Post
Kader Posyandu Belum Terima Honor Selama 6 Bulan, Terungkap saat Reses Anggota DPRD Binjai

Kader Posyandu Belum Terima Honor Selama 6 Bulan, Terungkap saat Reses Anggota DPRD Binjai

Populer

  • Agar tak Hanya Sebatas Seremonial, Ronggur Simorangkir Kawal Perobohan Diskotek Marcopolo

    Penetapan Tersangka Eks Kepala Dinas Pertanian Penuh Tanda Tanya, Ronggur : Agak Aneh

    167 shares
    Share 67 Tweet 42
  • Nasib THR Bagi Ribuan PPPK Paruh Waktu, Ini Kata Pemko Binjai

    145 shares
    Share 58 Tweet 36
  • Ternyata Wanita Sexy yang Tabrak Warung di Pasar Kaget Kota Binjai Positif Narkoba

    98 shares
    Share 39 Tweet 25
  • Selebgram Tiara Kartika Diduga Terlibat VCS, Rekaman Dikabarkan Bocor ke Publik

    92 shares
    Share 37 Tweet 23
  • Berikut Daftar 20 SPGG di Langkat dan di Kota Binjai yang Dihentikan Operasionalnya Oleh BGN

    88 shares
    Share 35 Tweet 22

Rekomendasi

Polri Mutasi Jajaran, Kapolres Asahan dan Tanjungbalai Diganti, Berikut Penggantinya

Polri Mutasi Jajaran, Kapolres Asahan dan Tanjungbalai Diganti, Berikut Penggantinya

25/06/2025
Polisi Tangkap Pengunjung Usai Bawa Ekstasi dari Tempat Hiburan Malam di Dairi

Polisi Tangkap Pengunjung Usai Bawa Ekstasi dari Tempat Hiburan Malam di Dairi

06/11/2025
Topik Sumut

Portal berita online terpercaya yang menyajikan informasi terkini seputar Sumatera Utara dan Nasional.

E-mail: topiksumut2025@gmail.com

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi

© 2025 Topik Sumut - Powered by Sejasa Net

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Kriminal
  • Daerah
  • Politik
  • Peristiwa
  • Internasional
  • Olahraga
  • Lainnya

© 2025 Topik Sumut - Powered by Sejasa Net