Topik Sumut
  • Beranda
  • Nasional
  • Kriminal
  • Daerah
  • Politik
  • Peristiwa
  • Internasional
  • Olahraga
  • Lainnya
No Result
View All Result
Topik Sumut
  • Beranda
  • Nasional
  • Kriminal
  • Daerah
  • Politik
  • Peristiwa
  • Internasional
  • Olahraga
  • Lainnya
No Result
View All Result
Topik Sumut

Pembunuh Jurnalis Juwita Divonis Penjara Seumur Hidup, Dipecat Sebagai Anggota TNI AL

Redaksi by Redaksi
in Nasional
0
Pembunuh Jurnalis Juwita Divonis Penjara Seumur Hidup, Dipecat Sebagai Anggota TNI AL

Kelasi I Jumran, oknum anggoata TNI AL divonis hukuman seumur hidup oleh hakim pengadilan militer atas kasus pembunuhan berencana terhadap jurnalis Juwita, Senin (16/6/2025).(KOMPAS.com/ANDI MUHAMMAD HASWAR)

Share on FacebookShare on Whatsapp

Topiksumut.id, KALSEL – Kelasi I Jumran, oknum anggota TNI AL pelaku pembunuhan jurnalis Juwita divonis penjara seumur hidup dalam sidang yang digelar di Pengadilan Militer (Dilmil) I-06 Banjarmasin di Banjarbaru, Kalimantan Selatan, pada Senin (16/6/2025).

Sidang yang diketuai Letkol Arie Fitriansyah tersebut menyatakan Jumran bersalah telah dengan sengaja menghilangkan nyawa Juwita.

Baca Juga

HEBOH ! Pria di Jakarta Barat Dikira Manggul Mayat, Ternyata Biawak yang Masih Hidup

HEBOH ! Pria di Jakarta Barat Dikira Manggul Mayat, Ternyata Biawak yang Masih Hidup

09/02/2026
Perkuat Ketapang, Polri Fasilitasi Permodalan KUR dan Penyerapan Bulog bagi Petani Jagung

Perkuat Ketapang, Polri Fasilitasi Permodalan KUR dan Penyerapan Bulog bagi Petani Jagung

06/02/2026

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana pokok seumur hidup,” ujar Arie saat membacakan vonis, dilansir dari Kompas.com.

Vonis seumur hidup terhadap Jumran sesuai dengan tuntutan jaksa dari Oditurat Militer III-15 Banjarmasin. Selain penjara seumur hidup, Jumran juga dipecat sebagai anggota TNI AL.

“Juga menjatuhkan pidana tambahan yakni, dipecat dari dinas kemiliteran TNI Angkatan Laut,” sambung Arie.

Hakim menilai, vonis terhadap Jumran sudah sesuai dengan dakwaan primer dari jaksa oditurat yakni, Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

“Sebagaimana didakwakan oleh Oditur dalam dakwaan primer telah terpenuhi seluruh unsurnya sehingga telah jelas dan terang tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa,” tegas Arie.

ADVERTISEMENT

Usai membacakan vonis, hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa Jumran selama 7 hari untuk melakukan banding ataukah menerima vonis yang dijatuhkan terhadapnya. (Red)

Tags: BanjarmasinDivonisIndonesiaJurnalisJuwitaKalimantan SelatanKelasi I JumranNasionalPembunuhPengadilan MiliterPenjaraSeumur HidupTNI AL
Previous Post

Usai Kalah Telak Atas Norwegia 0-3, Gennaro Gattuso Ditunjuk Jadi Pelatih Italia, Tidak Salah ?

Next Post

Kader Posyandu Belum Terima Honor Selama 6 Bulan, Terungkap saat Reses Anggota DPRD Binjai

Menarik Lainnya

HEBOH ! Pria di Jakarta Barat Dikira Manggul Mayat, Ternyata Biawak yang Masih Hidup

HEBOH ! Pria di Jakarta Barat Dikira Manggul Mayat, Ternyata Biawak yang Masih Hidup

09/02/2026
Perkuat Ketapang, Polri Fasilitasi Permodalan KUR dan Penyerapan Bulog bagi Petani Jagung

Perkuat Ketapang, Polri Fasilitasi Permodalan KUR dan Penyerapan Bulog bagi Petani Jagung

06/02/2026
Korupsi Kepengurusan K3, Eks Wamenaker Noel Sebut Parpol dan Ormas yang Terima Aliran Uang

Korupsi Kepengurusan K3, Eks Wamenaker Noel Sebut Parpol dan Ormas yang Terima Aliran Uang

26/01/2026
Operasi Senyap, KPK Dikabarkan OTT Salahsatu ASN di Pemprov Sumut

5 Orang Ditahan KPK Dugaan Suap Pajak di KPP Madya Jakarta Utara, Ini Identitas Tersangkanya

11/01/2026
Next Post
Kader Posyandu Belum Terima Honor Selama 6 Bulan, Terungkap saat Reses Anggota DPRD Binjai

Kader Posyandu Belum Terima Honor Selama 6 Bulan, Terungkap saat Reses Anggota DPRD Binjai

Populer

  • Kecamatan Stabat Kabupaten Langkat Akan Ada Jalan Baru, Ini Rutenya

    Kecamatan Stabat Kabupaten Langkat Akan Ada Jalan Baru, Ini Rutenya

    163 shares
    Share 65 Tweet 41
  • Betmen Tersangka Penganiayaan Pakai Parang Diringkus Polisi di Langkat, 4 Orang Masih DPO

    122 shares
    Share 49 Tweet 31
  • Puluhan Mobil Dinas Pemko Binjai Produksi di Bawah Tahun 2020 Akan Dilelang

    69 shares
    Share 28 Tweet 17
  • Isap dan Jual Sabu di Dalam Gubuk, Pria di Langkat Diringkus Polisi

    66 shares
    Share 26 Tweet 17
  • Polres Binjai Setijab 3 Kapolseknya, Berikut Nama-namanya

    58 shares
    Share 23 Tweet 15

Rekomendasi

Wakil Bupati Langkat Dilaporkan ke Mabes Polri, Diduga Ijazahnya Palsu

Wakil Bupati Langkat Dilaporkan ke Mabes Polri, Diduga Ijazahnya Palsu

25/06/2025
Seorang Pria Ditangkap di Bandara Soekarno Hatta, Nekat Selundupkan Cairan Obat Bius

Seorang Pria Ditangkap di Bandara Soekarno Hatta, Nekat Selundupkan Cairan Obat Bius

04/06/2025
Topik Sumut

Portal berita online terpercaya yang menyajikan informasi terkini seputar Sumatera Utara dan Nasional.

E-mail: topiksumut2025@gmail.com

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi

© 2025 Topik Sumut - Powered by Sejasa Net

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Kriminal
  • Daerah
  • Politik
  • Peristiwa
  • Internasional
  • Olahraga
  • Lainnya

© 2025 Topik Sumut - Powered by Sejasa Net