Topik Sumut
  • Beranda
  • Nasional
  • Kriminal
  • Daerah
  • Politik
  • Peristiwa
  • Internasional
  • Olahraga
  • Lainnya
No Result
View All Result
Topik Sumut
  • Beranda
  • Nasional
  • Kriminal
  • Daerah
  • Politik
  • Peristiwa
  • Internasional
  • Olahraga
  • Lainnya
No Result
View All Result
Topik Sumut

Pembunuh Jurnalis Juwita Divonis Penjara Seumur Hidup, Dipecat Sebagai Anggota TNI AL

Redaksi by Redaksi
16/06/2025
in Nasional
0
Pembunuh Jurnalis Juwita Divonis Penjara Seumur Hidup, Dipecat Sebagai Anggota TNI AL

Kelasi I Jumran, oknum anggoata TNI AL divonis hukuman seumur hidup oleh hakim pengadilan militer atas kasus pembunuhan berencana terhadap jurnalis Juwita, Senin (16/6/2025).(KOMPAS.com/ANDI MUHAMMAD HASWAR)

Share on FacebookShare on Whatsapp

Topiksumut.id, KALSEL – Kelasi I Jumran, oknum anggota TNI AL pelaku pembunuhan jurnalis Juwita divonis penjara seumur hidup dalam sidang yang digelar di Pengadilan Militer (Dilmil) I-06 Banjarmasin di Banjarbaru, Kalimantan Selatan, pada Senin (16/6/2025).

Sidang yang diketuai Letkol Arie Fitriansyah tersebut menyatakan Jumran bersalah telah dengan sengaja menghilangkan nyawa Juwita.

Baca Juga

Anggota Komisi V DPR Adian Napitupulu Mendorong Penerapan Skema Berlangganan untuk Driver Ojol

Anggota Komisi V DPR Adian Napitupulu Mendorong Penerapan Skema Berlangganan untuk Driver Ojol

05/11/2025
Atas Nama Rakyat Presiden Prabowo Sebut Akan Hadapi Mafia-mafia Soal Aksi Demo di Indonesia

Bayar Utang Kereta Cepat Whoosh, Presiden Prabowo Bakal Pakai Harta Koruptor

04/11/2025

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana pokok seumur hidup,” ujar Arie saat membacakan vonis, dilansir dari Kompas.com.

Vonis seumur hidup terhadap Jumran sesuai dengan tuntutan jaksa dari Oditurat Militer III-15 Banjarmasin. Selain penjara seumur hidup, Jumran juga dipecat sebagai anggota TNI AL.

“Juga menjatuhkan pidana tambahan yakni, dipecat dari dinas kemiliteran TNI Angkatan Laut,” sambung Arie.

Hakim menilai, vonis terhadap Jumran sudah sesuai dengan dakwaan primer dari jaksa oditurat yakni, Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

“Sebagaimana didakwakan oleh Oditur dalam dakwaan primer telah terpenuhi seluruh unsurnya sehingga telah jelas dan terang tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa,” tegas Arie.

ADVERTISEMENT

Usai membacakan vonis, hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa Jumran selama 7 hari untuk melakukan banding ataukah menerima vonis yang dijatuhkan terhadapnya. (Red)

Tags: BanjarmasinDivonisIndonesiaJurnalisJuwitaKalimantan SelatanKelasi I JumranNasionalPembunuhPengadilan MiliterPenjaraSeumur HidupTNI AL
Previous Post

Usai Kalah Telak Atas Norwegia 0-3, Gennaro Gattuso Ditunjuk Jadi Pelatih Italia, Tidak Salah ?

Next Post

Kader Posyandu Belum Terima Honor Selama 6 Bulan, Terungkap saat Reses Anggota DPRD Binjai

Menarik Lainnya

Anggota Komisi V DPR Adian Napitupulu Mendorong Penerapan Skema Berlangganan untuk Driver Ojol

Anggota Komisi V DPR Adian Napitupulu Mendorong Penerapan Skema Berlangganan untuk Driver Ojol

05/11/2025
Atas Nama Rakyat Presiden Prabowo Sebut Akan Hadapi Mafia-mafia Soal Aksi Demo di Indonesia

Bayar Utang Kereta Cepat Whoosh, Presiden Prabowo Bakal Pakai Harta Koruptor

04/11/2025
Sudah 4 Gubernur Riau Beruntun Masuk Bui Kasus Korupsi, Teranyar Abdul Wahid Ditangkap KPK

Sudah 4 Gubernur Riau Beruntun Masuk Bui Kasus Korupsi, Teranyar Abdul Wahid Ditangkap KPK

03/11/2025
Viral Mobil SPPG di Nias Selatan untuk Angkut Babi, Ini Kata Badan Gizi Nasional

Viral Mobil SPPG di Nias Selatan untuk Angkut Babi, Ini Kata Badan Gizi Nasional

30/10/2025
Next Post
Kader Posyandu Belum Terima Honor Selama 6 Bulan, Terungkap saat Reses Anggota DPRD Binjai

Kader Posyandu Belum Terima Honor Selama 6 Bulan, Terungkap saat Reses Anggota DPRD Binjai

Populer

  • Diduga ODGJ Tertabrak Kereta Api di Kota Binjai, Kepala Korban Hilang

    Diduga ODGJ Tertabrak Kereta Api di Kota Binjai, Kepala Korban Hilang

    152 shares
    Share 61 Tweet 38
  • Polisi Selidiki Pelajar SMA di Langkat yang Dianiaya dan Dibully, Kapolres : Sudah Kami Monitor

    87 shares
    Share 35 Tweet 22
  • Kantor Bupati Langkat Nyaris Terbakar, Seorang Pria Ngamuk dan Siramkan Bensin

    83 shares
    Share 33 Tweet 21
  • Katanya Program Bupati Langkat, Masyarakat Desa Halaban Ditakuti dan Tolak Alih Fungsi Mangrove

    82 shares
    Share 33 Tweet 21
  • Nekat Ambil Barang Berharga Warga Karena Tak Bayar Utang, Wanita di Langkat Diringkus Polisi

    66 shares
    Share 26 Tweet 17

Rekomendasi

Bentrokan Ormas di Mandala Kota Medan Hingga Malam Hari, Ini Pemicunya

Bentrokan Ormas di Mandala Kota Medan Hingga Malam Hari, Ini Pemicunya

05/10/2025
Pelaku Pungli di Hutan Menuju Wisata Air Terjun Dwi Warna Diamankan Polisi

Pelaku Pungli di Hutan Menuju Wisata Air Terjun Dwi Warna Diamankan Polisi

18/08/2025
Topik Sumut

Portal berita online terpercaya yang menyajikan informasi terkini seputar Sumatera Utara dan Nasional.

E-mail: topiksumut2025@gmail.com

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi

© 2025 Topik Sumut - Powered by Sejasa Net

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Kriminal
  • Daerah
  • Politik
  • Peristiwa
  • Internasional
  • Olahraga
  • Lainnya

© 2025 Topik Sumut - Powered by Sejasa Net