Topiksumut.id, BINJAI – Dody Alfayed tersangka dugaan korupsi pembuatan kontrak atas pekerjaan fiktif pada Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Binjai masih belum ditahan.
Pasalnya, tersangka Dody Alfayed itu diduga tidak kooperatif dengan dua kali mangkir dari panggilan penyidik.
Karenanya, jaksa penyidik akan menerbitkan dan menetapkan tersangka Dody Alfayed masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Terhadap tersangka DA, sudah dilakukan pemanggilan dua kali. Namun sampai kemarin, yang bersangkutan belum memenuhi panggilan dan tentu saja, ini tidak berhenti sampai di sini, proses hukum tetap berjalan,” ujar Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Binjai, Ronald Siagian, Rabu (15/4/2026).
Langkah Dody Alfayed tidak kooperatif ini karena diduga yang bersangkutan masih memiliki relasi kekuasaan dengan penguasa saat ini.
Terlebih juga, tersangka Dody masih adik dari salah satu pejabat eselon III di lingkungan Pemko Binjai.
Muncul dugaan, jaksa penyidik mendapat intervensi terhadap satu tersangka ini. Pun begitu, Ronald menepis dugaan tersebut.
“Menurut kami, tim penyidik tidak ada mendapat tekanan dari siapa pun, dan sudah dibuktikan dengan menetapkan DA sebagai tersangka,” sambung mantan Kasi Pidsus Kejari Aceh Jaya tersebut.
Ronald menambahkan, tersangka Dody akan kembali dijadwalkan pemanggilan. Jika tidak hadir, menurut dia, tim intelijen dan penyidik akan melakukan pencarian terhadap yang bersangkutan.
“Tim penyidik maupun kami dari seksi intelijen, tetap melakukan pencarian terhadap DA. Langkah-langkahnya di beberapa hari kedepan, yang bersangkutan juga tidak hadir, maka akan langkah kemudian diterbitkan DPO,” kata Ronald.
“Bukan berarti persoalan selesai, karena juga perkara tetap berlanjut dan tetap disidangkan walaupun in absentia,” sambungnya.
Artinya in absentia adalah, terdakwa tidak dihadirkan dalam persidangan nanti.
“Tanpa kehadiran tersangka nanti, ketika itu sudah diputus (perkara divonis), pencarian dilakukan, yang bersangkutan tinggal eksekusi dalam lapas,” ujar Ronald.
Dalam perkara korupsi yang tidak merugikan negara, penyidik Kejari Binjai menetapkan lima orang sebagai tersangka.
Mereka adalah, Ralasen Ginting (mantan Kadis Ketapangtan Binjai), Joko Waskitono (Asisten II Setdako Binjai) dan tiga swasta masing-masing, Suko Hartono, Agung Ramadhan serta Dody Alfayed.
Dari lima tersangka, tinggal Dody Alfayed yang belum ditahan jaksa penyidik.
Tersangka Joko Waskitono dan Ralasen Ginting disangkakan pasal 12 huruf e, pasal 12 B, pasal 9 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 20 huruf c KUHPidana.
Sementara tiga lainnya, Suko Hartono, Agung Ramadhan dan Dody Alfayed, disangkakan pasal 15 jo pasal 12 huruf e, pasal 15 jo pasal 12 B pasal 15 jo pasal 9 UU RI No 20/2001. (red)







