Topik Sumut
  • Beranda
  • Nasional
  • Kriminal
  • Daerah
  • Politik
  • Peristiwa
  • Internasional
  • Olahraga
  • Lainnya
No Result
View All Result
Topik Sumut
  • Beranda
  • Nasional
  • Kriminal
  • Daerah
  • Politik
  • Peristiwa
  • Internasional
  • Olahraga
  • Lainnya
No Result
View All Result
Topik Sumut

Fakta-fakta Anak 15 Tahun yang Viral di Media Sosial di Langkat Usai Ditetapkan Tersangka

Redaksi by Redaksi
14/04/2026
in Kriminal
0
Fakta-fakta Anak 15 Tahun yang Viral di Media Sosial di Langkat Usai Ditetapkan Tersangka

Kolase foto Kantor Polres Langkat dan LB (15) warga Kecamatan Salapian, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, yang ditetapkan tersangka oleh penyidik Satreskrim Polres Langkat pada kasus dugaan penganiayaan.

Share on FacebookShare on Whatsapp

Topiksumut.id, LANGKAT – Beberapa hari belakangan, jagad dunia maya dihebohkan dengan viralnya pengakuan seorang anak perempuan berinisial LB (15) warga Kecamatan Salapian, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, yang ditetapkan tersangka oleh penyidik Satreskrim Polres Langkat pada kasus dugaan penganiayaan.

Tak hanya LB ayahnya Japet Bangun (41) juga ditetapkan tersangka dan sudah ditahan di Rutan Tanjung Pura.

Baca Juga

Simpan 36,34 Gram Sabu dan Ganja 52,12 Gram di Tambak Ikan, Pria di Langkat Diringkus Polisi

Simpan 36,34 Gram Sabu dan Ganja 52,12 Gram di Tambak Ikan, Pria di Langkat Diringkus Polisi

08/04/2026
Simpan Sabu Seberat 3,59 Gram dan 8 Butir Amunisi Senjata Api, Pria di Langkat Ditangkap

Simpan Sabu Seberat 3,59 Gram dan 8 Butir Amunisi Senjata Api, Pria di Langkat Ditangkap

07/04/2026

LB sempat membuat video memohon pertolongan kepada Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, Kapolda Sumut, Kapolri, Kemenkopolhukam, dan DPR RI Komisi III, atas penetapan tersangka dirinya dan ayahnya Japet Bangun.

“Saya dan bapak saya dilaporkan ke Polres Langkat oleh Indra Putra Bangun dengan tuduhan pengeroyokan. Di mana sebelumnya, saya dan bapak saya korban kini menjadi tersangka. Di mana Indra memukul bapak saya dan mendatangi bapak saya ke rumah. Tapi laporan di Polres Langkat bahwa saya dan bapak saya mengeroyok dia (Indra),” ujar LB di dalam video beredar di media sosial yang dilihat wartawan.

“Dan sekarang bapak saya sudah ditahan di Rutan Tanjung Pura. Dan sekarang saya dalam masa penangguhan karena saya masih sekolah. Maka dari itu saya ingin memohon pertolongan dan keadilan, untuk membebaskan bapak saya,” sambungnya.

Sementara itu LB didampingi ibunya Erina Br Sembiring (32) saat diwawancarai mengaku, jika dugaan penganiayaan yang dituduhkan kepadanya dan ayahnya Japet Bangun pada bulan Oktober 2025 lalu, dinilai tidak berdasar.

Karena ia dan ayahnya sama sekali tidak ada melakukan pemukulan seperti tertuang dalam laporan polisi.

ADVERTISEMENT

“Kami tidak ada melakukan pengeroyokan, tapi ayah saya yang dipukuli oleh Indra Putra Bangun. Pemukulan gegara ayah melihat dan sempat bersitegang dengan M (pemasok buah sawit Indra). Karena itu, Indra Putra Bangun mendatangi ayah saya sembari mencaci maki serta memukuli ayah saya,” ujar LB.

Melihat ayahnya dipukuli, LB berteriak minta tolong sembari berusaha memisahkan penganiayaan agar tidak terjadi.

“Saya coba memisah dengan menarik baju ayah saya. Saya dan ayah saya sama sekali tidak pernah memukul Indra Putra Bangun yang masih memiliki hubungan keluarga,” ucap LB.

“Saya juga bingung, kenapa saya dan ayah saya dituduh memukul. Sehingga dia Indra Putra Bangun sesuai visum mengalami beberapa luka ditubuhnya. Ayah saya saat itu dipiting Indra yang bertubuh besar, sehingga dia mencoba melepaskan diri dan tidak sengaja tergigit pipinya. Lagian, Indra duluan yang datang ke rumah kami dan melakukan pemitingan dan terus memukuli ayah saya,” tambahnya.

LB tidak membantah, sebelum indra Putra Bangun dinyatakan bersalah dan menjalani hukuman dengan kurungan tujuh hari penjara, pihak keluarga ada dimediasi oleh pihak kepolisian di Polsek Salapian.

“Kami tida mau berdamai, karena sakit kali rasanya ayah dipukuli begitu saja. Apa kami orang kecil, kami merasa ditindas dan berharap keadilan,” ucap LB.

LB pun berharap keadilan itu datang dan memihak kepada mereka.

“Kenapa Indra Putra Bangun dijerat Pasal 352 yakni tindak pidana ringan, sehingga hanya divonis tujuh hari penjara. Sementara bapak saya yang notabene korban malah sudah 12 hari ini dipenjara dalam rutan. Dimana letak keadilan itu,” ujar LB.

Sejauh ini, pihak keluarga masih terus berusaha mencari keadilan dengan berbagai cara.

“Kami disuruh minta maaf, orang kami tidak bersalah ngapain kami minta maaf. Harusnya, dia (Indra Putra Bangun) yang minta maaf sama kami karena dia bersalah. Namun tidak ada sedikitpun niat baik dia meminta maaf dan seolah olah menyepelekan permasalahan ini,” tutup LB.

Atas pengakuan LB, wartawan pun berupaya mencari kebenaran dan fakta-fakta dalam peristiwa tersebut.

Terpisah Kasat Reskrim Polres Langkat, AKP Ghulam Yanuar Lutfi menegaskan bahwa perkara tersebut merupakan kasus saling lapor antara kedua belah pihak dan telah ditangani secara profesional sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu, 4 Oktober 2025 sekitar pukul 11.00 WIB di Dusun Gunung Merlawan, Desa Turangi, Kecamatan Salapian, Kabupaten Langkat.

“Insiden bermula dari kesalahpahaman terkait dugaan pengambilan buah kelapa sawit yang memicu cekcok mulut hingga berujung pada perkelahian fisik,” ujar Ghulam, Selasa (14/4/2026).

Lanjut Ghulam, dalam laporan pertama, pelapor Japet Bangun menerangkan bahwa dirinya menjadi korban pemukulan yang dilakukan oleh Indra Putra Bangun.

Perkara tersebut tertuang dalam Laporan Polisi Nomor : LP/B/89/X/2025/SPKT Salapian/Res Langkat/Polda Sumut.

Laporan itu ditangani oleh Polsek Salapian dan telah diproses hingga persidangan dengan putusan hakim terhadap pelaku.

“Sementara itu, dalam laporan kedua, pelapor Indra Putra Bangun melaporkan dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh Japet Bangun bersama anaknya berinisial LB. Laporan tersebut tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/667/X/2025/SPKT/Polres Langkat,” ujar Ghulam.

Perkara ini ditangani oleh Polres Langkat dan saat ini telah dinyatakan lengkap (P-21) serta telah tahap II, yaitu pelimpahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Langkat.

Dengan demikian penanganan perkara tersebut saat ini telah menjadi kewenangan Kejaksaan Negeri Langkat.

“Dalam proses penyidikan, terhadap kedua belah pihak juga telah dilakukan pemeriksaan medis berupa visum et repertum sebagai bagian dari alat bukti yang memperkuat penanganan perkara,” kata Ghulam.

Terkait penahanan, dalam kedua perkara ini penyidik sempat melakukan penahanan terhadap para tersangka selama satu hari.

Selanjutnya, berdasarkan adanya permohonan dari pihak keluarga, penyidik memberikan penangguhan penahanan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Dengan demikian, kedua belah pihak dalam perkara ini sama-sama berstatus sebagai pelapor sekaligus terlapor dalam laporan yang berbeda.

“Dalam penanganan perkara ini, pihak kepolisian juga telah mengedepankan upaya penyelesaian secara humanis melalui mediasi dan diversi. Upaya mediasi telah dilaksanakan sebanyak dua kali di Polsek Salapian, yaitu mediasi pertama pada tanggal 27 Oktober 2025 dan mediasi kedua pada tanggal 5 November 2025, dengan melibatkan tokoh masyarakat, pemerintah desa, serta para pihak yang berperkara. Namun demikian, mediasi tersebut tidak mencapai kesepakatan damai,” kata Ghulam.

Selain itu, terhadap tersangka anak juga telah dilakukan upaya diversi sebanyak dua kali, yaitu diversi pertama pada tanggal 26 November 2025 di Polres Langkat dan diversi kedua pada tanggal 1 April 2026 di Aula Kejaksaan Negeri Langkat dengan melibatkan pihak Bapas, PJU, para pihak yang berperkara serta unsur terkait lainnya.

Namun upaya diversi tersebut juga tidak menghasilkan kesepakatan.

“Karena tidak tercapainya penyelesaian melalui mediasi maupun diversi, maka proses hukum tetap dilanjutkan sesuai ketentuan yang berlaku hingga tahap pelimpahan berkas perkara,” ucap Ghulam.

Polres Langkat juga menegaskan bahwa seluruh proses penanganan perkara telah dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam penanganan perkara ini, penyidik turut melibatkan unsur terkait seperti Bhabinkamtibmas, Babinsa, tokoh masyarakat, serta pemerintah desa guna mendorong penyelesaian secara kekeluargaan.

Namun karena tidak tercapai kesepakatan damai antara kedua belah pihak, maka proses hukum tetap dilanjutkan hingga tahap akhir sesuai prosedur. (red)

Tags: IndonesiaKriminalLangkatMedia SosialNasionalPolres LangkatSumatera UtaraSumutTersangkaViral
Previous Post

PFI Medan FC Ikut Ramaikan Mini Soccer Porwasu 2026 di Medan, Didukung Sponsor Mewah

Next Post

Danke Rajagukguk Kajari Karo Dicopot Kejagung, Kejatisu Benarkan Gegara Kasus Amsal Sitepu

Menarik Lainnya

Simpan 36,34 Gram Sabu dan Ganja 52,12 Gram di Tambak Ikan, Pria di Langkat Diringkus Polisi

Simpan 36,34 Gram Sabu dan Ganja 52,12 Gram di Tambak Ikan, Pria di Langkat Diringkus Polisi

08/04/2026
Simpan Sabu Seberat 3,59 Gram dan 8 Butir Amunisi Senjata Api, Pria di Langkat Ditangkap

Simpan Sabu Seberat 3,59 Gram dan 8 Butir Amunisi Senjata Api, Pria di Langkat Ditangkap

07/04/2026
Kejatisu Proses Jaksa yang Acungkan Senpi ke Warga di Kota Medan

Kejatisu Proses Jaksa yang Acungkan Senpi ke Warga di Kota Medan

07/04/2026
Kapal Nelayan Berisikan 6 PMI Ilegal Datang dari Malaysia Diamankan Tim Gabungan

Kapal Nelayan Berisikan 6 PMI Ilegal Datang dari Malaysia Diamankan Tim Gabungan

06/04/2026
Next Post
Danke Rajagukguk Kajari Karo Dicopot Kejagung, Kejatisu Benarkan Gegara Kasus Amsal Sitepu

Danke Rajagukguk Kajari Karo Dicopot Kejagung, Kejatisu Benarkan Gegara Kasus Amsal Sitepu

Populer

  • Pria Tewas di Dalam Mobil di OG Hospital Kota Binjai, Ini Kronologinya dan Identitas Korban

    Warga Tanah Seribu Tewas Dibunuh, Pelaku Utama Seret Nama Oknum Ketua OKP di Binjai

    108 shares
    Share 43 Tweet 27
  • Pria Tewas di Dalam Mobil di OG Hospital Kota Binjai, Ini Kronologinya dan Identitas Korban

    85 shares
    Share 34 Tweet 21
  • Ternyata Wanita Sexy yang Tabrak Warung di Pasar Kaget Kota Binjai Positif Narkoba

    121 shares
    Share 48 Tweet 30
  • Betmen di Langkat yang Sempat Ditangkap Kasus Penganiayaan Kini Bebas, Ini Alasannya

    54 shares
    Share 22 Tweet 14
  • Polisi Gerebek Barak Narkoba di Langkat, Ini Hasilnya

    49 shares
    Share 20 Tweet 12

Rekomendasi

Eks Bupati Langkat Terbit Rencana dan Abangnya Diadili di PN Medan, Kasus Suap Proyek Rp 68 Miliar

Eks Bupati Langkat Terbit Rencana dan Abangnya Diadili di PN Medan, Kasus Suap Proyek Rp 68 Miliar

01/07/2025
8 Ekor Lumba-Lumba Terdampar di Silau Laut Asahan, Ini Penyebabnya

8 Ekor Lumba-Lumba Terdampar di Silau Laut Asahan, Ini Penyebabnya

14/08/2025
Topik Sumut

Portal berita online terpercaya yang menyajikan informasi terkini seputar Sumatera Utara dan Nasional.

E-mail: topiksumut2025@gmail.com

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi

© 2025 Topik Sumut - Powered by Sejasa Net

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Kriminal
  • Daerah
  • Politik
  • Peristiwa
  • Internasional
  • Olahraga
  • Lainnya

© 2025 Topik Sumut - Powered by Sejasa Net