Topik Sumut
  • Beranda
  • Nasional
  • Kriminal
  • Daerah
  • Politik
  • Peristiwa
  • Internasional
  • Olahraga
  • Lainnya
No Result
View All Result
Topik Sumut
  • Beranda
  • Nasional
  • Kriminal
  • Daerah
  • Politik
  • Peristiwa
  • Internasional
  • Olahraga
  • Lainnya
No Result
View All Result
Topik Sumut

Jaksa Tuntut Pemuda Asal Sumut Pidana Seumur Hidup pada Kasus Mutilasi

Redaksi by Redaksi
06/04/2026
in Nasional
0
Ini Motif Alvi Maulana Warga Labuhan Batu yang Nekat Mutilasi Pacarnya di Kos-kosan Surabaya

Alvi Maulana, pelaku pembunuhan dan mutilasi ditampilkan pada Sabtu (7/9/2025). (KOMPAS.com/IZZATUN NAJIBAH).

Share on FacebookShare on Whatsapp

Topiksumut.id, MOJOKERTO – Pemuda asal Labuhanbatu, Sumatra Utara (Sumut), Alvi Maulana, dituntut hukuman penjara seumur hidup dalam kasus pembunuhan berencana dan mutilasi terhadap kekasihnya, Tiara Angelina Saraswati.

Tuntutan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ari Budiarti dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, Senin (6/4/2026).

Baca Juga

Pulang dari Perjalanan Dinas, Wakil Gubernur Sumbar Vasko Ruseimy Alami Kecelakaan

Pulang dari Perjalanan Dinas, Wakil Gubernur Sumbar Vasko Ruseimy Alami Kecelakaan

18/05/2026
MIRIS Final Cerdas Cermat di Kalbar Viral, Juri Diduga Sengaja Salahkan Jawaban Padahal Benar

MIRIS Final Cerdas Cermat di Kalbar Viral, Juri Diduga Sengaja Salahkan Jawaban Padahal Benar

12/05/2026

Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Jenny Tulak, didampingi dua hakim anggota, yakni BM Cintia Buana dan Tri Sugondo.

Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, jaksa menilai perbuatan Alvi Maulana telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan.

Alvi Maulana yang berasal Desa Aek Paing, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu, tega menghabisi kekasihnya dan memutilasi jasadnya menjadi ratusan bagian.

Dalam amar tuntutannya, JPU menjerat terdakwa dengan dakwaan primair Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru mengenai pembunuhan berencana, atau yang sebelumnya diatur dalam Pasal 340 KUHP.

“Meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Mojokerto yang memeriksa dan mengadili perkara ini, menjatuhkan hukuman pidana seumur hidup terhadap terdakwa Alvi Maulana. Dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” ujar Jaksa Ari Budiarti saat membacakan tuntutan.

ADVERTISEMENT

Dalam pertimbangannya, jaksa memaparkan sejumlah poin yang memberatkan posisi terdakwa.

Perbuatan Alvi dinilai sangat keji dan melampaui batas kemanusiaan karena memotong tubuh korban menjadi ratusan bagian.

Bahkan, sebagian potongan tubuh korban hingga saat ini belum ditemukan karena telah dibuang oleh terdakwa.

“Perbuatan terdakwa menunjukkan tidak adanya sikap menghormati hak asasi manusia dalam bermasyarakat dan bernegara, meresahkan masyarakat, serta menimbulkan luka mendalam bagi keluarga korban,” tegas Jaksa Ari.

Lebih lanjut, JPU menyatakan bahwa tindakan Alvi dikategorikan sangat keji dan tidak berperikemanusiaan.

Sementara itu, satu-satunya hal yang meringankan adalah terdakwa belum pernah dihukum pidana sebelumnya.

Sepanjang proses persidangan, JPU telah menghadirkan sedikitnya 13 orang saksi dan 3 orang ahli untuk memperkuat dakwaan.

Menanggapi tuntutan penjara seumur hidup tersebut, penasihat hukum terdakwa, Edi Harianto, menyatakan akan mengajukan pembelaan atau pledoi.

Kami akan mengajukan pembelaan terhadap terdakwa, mohon waktu Yang Mulia,” ucap Edi di hadapan majelis hakim.

Ketua Majelis Hakim Jenny Tulak memberikan waktu maksimal selama tujuh hari bagi pihak terdakwa untuk menyusun nota pembelaan.

“Maka majelis hakim memberikan kesempatan pada penasihat hukum terdakwa untuk mengajukan pembelaan atas tuntutan dari jaksa penuntut umum.

Sidang ditutup, dilanjutkan pekan depan pada Senin, 13 April 2026,” pungkas Hakim Jenny sembari mengetuk palu sidang. (red)

Tags: IndonesiaJaksaKriminalMutilasiNasionalSumatera UtaraSumut
Previous Post

Perkuat Persatuan Kader, DPD NasDem Langkat Gelar Halalbihalal

Next Post

DPO Bareskrim Polri Kasus Narkoba Internasional Ditangkap di Penang, Pemasok Besar Ko Erwin

Menarik Lainnya

Pulang dari Perjalanan Dinas, Wakil Gubernur Sumbar Vasko Ruseimy Alami Kecelakaan

Pulang dari Perjalanan Dinas, Wakil Gubernur Sumbar Vasko Ruseimy Alami Kecelakaan

18/05/2026
MIRIS Final Cerdas Cermat di Kalbar Viral, Juri Diduga Sengaja Salahkan Jawaban Padahal Benar

MIRIS Final Cerdas Cermat di Kalbar Viral, Juri Diduga Sengaja Salahkan Jawaban Padahal Benar

12/05/2026
Pelindo Catat 2,6 Juta Penumpang Lebaran 2026, Naik 14,14 Persen

Pelindo Catat 2,6 Juta Penumpang Lebaran 2026, Naik 14,14 Persen

16/04/2026
Kades Desak Panti Asuhan di Deliserdang Ditutup, Usai Pimpinannya Diduga Cabuli Anak Asuh

16 Mahasiswa Fakultas Hukum UI Pelaku Kekerasan Seksual Didesak di Drop Out

14/04/2026
Next Post
DPO Bareskrim Polri Kasus Narkoba Internasional Ditangkap di Penang, Pemasok Besar Ko Erwin

DPO Bareskrim Polri Kasus Narkoba Internasional Ditangkap di Penang, Pemasok Besar Ko Erwin

Populer

  • Bus Rombongan Anak Sekolah Minggu di Toba Masuk Jurang Sedalam 15 Meter

    Bus Rombongan Anak Sekolah Minggu di Toba Masuk Jurang Sedalam 15 Meter

    72 shares
    Share 29 Tweet 18
  • Viral Video Guru Bahasa Inggris dan Murid di Medsos: Maaf, Kancing Baju Ibu Terbuka

    69 shares
    Share 28 Tweet 17
  • Viral Video “Bandar Membara” di Medsos, Direkam saat Sepasang Kekasih di Dalam Hotel

    117 shares
    Share 47 Tweet 29
  • Hakim PN Stabat Vonis Bebas Oknum Ketua OKP di Langkat Kasus Dugaan Penganiayaan

    49 shares
    Share 20 Tweet 12
  • Link Video Mesum Bandar Batang Masih Banyak Dicari Netizen, Polisi: Naik Tahap Sidik

    47 shares
    Share 19 Tweet 12

Rekomendasi

Ole Romeny Terancam Absen di Kualifikasi Piala Dunia 2026, Ini Kata PSSI

Ole Romeny Terancam Absen di Kualifikasi Piala Dunia 2026, Ini Kata PSSI

16/07/2025
Jadi Temuan BPK, Pondok Baung di Langkat Tidak Taat Pajak Restoran

Jadi Temuan BPK, Pondok Baung di Langkat Tidak Taat Pajak Restoran

23/09/2025
Topik Sumut

Portal berita online terpercaya yang menyajikan informasi terkini seputar Sumatera Utara dan Nasional.

E-mail: topiksumut2025@gmail.com

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi

© 2025 Topik Sumut - Powered by Sejasa Net

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Kriminal
  • Daerah
  • Politik
  • Peristiwa
  • Internasional
  • Olahraga
  • Lainnya

© 2025 Topik Sumut - Powered by Sejasa Net