Topik Sumut
  • Beranda
  • Nasional
  • Kriminal
  • Daerah
  • Politik
  • Peristiwa
  • Internasional
  • Olahraga
  • Lainnya
No Result
View All Result
Topik Sumut
  • Beranda
  • Nasional
  • Kriminal
  • Daerah
  • Politik
  • Peristiwa
  • Internasional
  • Olahraga
  • Lainnya
No Result
View All Result
Topik Sumut

Tetapkan Anggota DPRD Sebagai Tersangka, Polres Padangsidimpuan Diprapid

Redaksi by Redaksi
03/04/2026
in Daerah
0
Tetapkan Anggota DPRD Sebagai Tersangka, Polres Padangsidimpuan Diprapid

Polres Padangsidimpuan diprapidkan usai menetapkan Anggota DPRD Padangsidimpuan, Saripah Hanum Lubis sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan. Pasalnya, pihak Saripah menilai adanya kejanggalan dalam perkara tersebut.

Share on FacebookShare on Whatsapp

Topiksumut.id, PADANGSIDIMPUAN – Polres Padangsidimpuan diprapidkan usai menetapkan Anggota DPRD Padangsidimpuan, Saripah Hanum Lubis sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan. Pasalnya, pihak Saripah menilai adanya kejanggalan dalam perkara tersebut.

“Karena pengamatan kita, analisa hukum kami ini adalah cacat formil,” ungkap kuasa hukum Saripah, Abdur Rozak Harahap saat ditemui di Pengadilan Negeri Padangsidimpuan, Kamis (2//4/2026) siang.

Baca Juga

PKL di Jalan Olahraga di Relokasi ke Lapangan Kancil Mas usai Ditertibkan Satpol PP Kota Binjai

PKL di Jalan Olahraga di Relokasi ke Lapangan Kancil Mas usai Ditertibkan Satpol PP Kota Binjai

03/04/2026
Gelar Kopdar Bareng Wasekjend DPP AMPI, Surya Darma Sitepu: AMPI Inklusif dan Visioner

Gelar Kopdar Bareng Wasekjend DPP AMPI, Surya Darma Sitepu: AMPI Inklusif dan Visioner

03/04/2026

Disini, terang Rozak, ada 3 sprindik yang diterbitkan Polres Padangsidimpuan sejak bulan April 2025 hingga Januari 2026. Oleh karena itu, pihaknya mempertanyakan sprindik mana yang menetapkan Saripah sebagai tersangka.

“Pertama, sprindik nomor 53 tanggal 25 April 2025, yang kedua sprindik nomor 128 tanggal 14 Oktober 2025. Dan yang ketiga, sprindik nomor 12 tanggal 30 Januari 2026. Tentu kita bertanya, sprindik mana yang dipakai untuk menetapkan ibu Saripah Hanum Lubis yang merupakan anggota DPRD Kota Padangsidimpuan fraksi PDI Perjuangan menjadi tersangka dalam perkara yang suaminya lebih dulu dijadikan tersangka,” tegasnya.

Tidak sampai disitu, selama kasus tersebut bergulir, Saripah sama sekali tidak pernah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP).

“Karena berdasarkan peraturan Kapolri nomor 6 tahun 2019 Pasal 14 ayat 1, itu wajib diberitahukan pada pelapor, terlapor, dan juga Jaksa. Paling lambat 7 hari setelah diterbitkan,” urai Rozak.

Pada sprindik nomor 53, lanjut Rozak, pihak Polres Padangsidimpuan hanya memberitahukan SPDP kepada suami Saripah, Risdianto Lubis. Itupun, SPDP tersebut diterima Risdianto tanggal 7 Mei 2025 usai dirinya di PTDH di Polda Sumatera Utara.

ADVERTISEMENT

“Pada Sprindik nomor 138, itu diterbitkan pada 14 Oktober juga. Pemberitahuan sprindik tersebut baik pada bapak Risdianto ataupun isterinya Saripah Hanum Lubis tidak ada. Setelah itu, ibu Saripah diperiksa sebagai saksi sebanyak 2 kali. Setelah sprindik 53, dia diperiksa sebagai saksi pada bulan Mei 2025, kemudian diperiksa sebagai saksi kembali setelah terbit sprindik 138 di bulan November 2025. Setelah itu dia tidak pernah diperiksa lagi sebagai saksi. Kemudian terbitlah sprindik nomor 12 tanggal 30 Januari 2026 setelah itu tidak ada pemeriksaan kembali sebagai saksi dalam perkara yang dituduhkan kepada mereka,” beber Rozak.

Terbitnya sprindik nomor 12 tersebut, lanjut Rozak, seharusnya pihak Polres memberitahukan SPDP kepada pihak Saripah paling lambat 7 hari. Namun sayang, selama sepekan berlalu pihak Saripah tidak ada menerima SPDP.

“Diberitahukan setelah lewat itu. Tanggal 14 Februari 2026 yang menerima tadi anaknya sendiri Fahmi Lubis. Terkait inilah yang kami uji persoalan menimpah ibu Saripah Hanum Lubis. Karena pengamatan kita, analisa hukum kami ini adalah cacat formil,” pungkasnya.

Sebelumnya, sidang perkara pra peradilan tersebut berlangsung di Ruang Cakra gedung Pengadilan Negeri Padangsidimpuan dengan agenda keterangan saksi.

Dalam sidang yang dipimpin hakim tinggal, Firman Ares Fernando pihak Saripah menghadirkan 3 orang saksi. Sedangkan pihak termohon yang awalnya menghadirkan saksi untuk perkara ini membatalkan pemeriksaannya dihadapan majelis hakim. (Uki)

Tags: DPRDIndonesiaNasionalPadangsidimpuanPrapidSumatera UtaraSumutTersangka
Previous Post

Peringati Hari Bakti Pemasyarakatan, Rutan Sidikalang Gelar Razia Bersama TNI – Polri

Next Post

Waduh! Biaya Pengobatan 149 Siswa Keracunan MBG Masih Tertunggak di RSUD Sidikalang

Menarik Lainnya

PKL di Jalan Olahraga di Relokasi ke Lapangan Kancil Mas usai Ditertibkan Satpol PP Kota Binjai

PKL di Jalan Olahraga di Relokasi ke Lapangan Kancil Mas usai Ditertibkan Satpol PP Kota Binjai

03/04/2026
Gelar Kopdar Bareng Wasekjend DPP AMPI, Surya Darma Sitepu: AMPI Inklusif dan Visioner

Gelar Kopdar Bareng Wasekjend DPP AMPI, Surya Darma Sitepu: AMPI Inklusif dan Visioner

03/04/2026
Waduh! Biaya Pengobatan 149 Siswa Keracunan MBG Masih Tertunggak di RSUD Sidikalang

Waduh! Biaya Pengobatan 149 Siswa Keracunan MBG Masih Tertunggak di RSUD Sidikalang

03/04/2026
Peringati Hari Bakti Pemasyarakatan, Rutan Sidikalang Gelar Razia Bersama TNI – Polri

Peringati Hari Bakti Pemasyarakatan, Rutan Sidikalang Gelar Razia Bersama TNI – Polri

03/04/2026
Next Post
Waduh! Biaya Pengobatan 149 Siswa Keracunan MBG Masih Tertunggak di RSUD Sidikalang

Waduh! Biaya Pengobatan 149 Siswa Keracunan MBG Masih Tertunggak di RSUD Sidikalang

Populer

  • Lelang Eselon II yang Diikuti Pejabat dari Luar Kota Binjai Timbulkan Pro dan Kontra

    Nasib THR Bagi Ribuan PPPK Paruh Waktu, Ini Kata Pemko Binjai

    149 shares
    Share 60 Tweet 37
  • Ternyata Wanita Sexy yang Tabrak Warung di Pasar Kaget Kota Binjai Positif Narkoba

    119 shares
    Share 48 Tweet 30
  • Warga Tanah Seribu Tewas Dibunuh, Pelaku Utama Seret Nama Oknum Ketua OKP di Binjai

    105 shares
    Share 42 Tweet 26
  • Berikut Daftar 20 SPGG di Langkat dan di Kota Binjai yang Dihentikan Operasionalnya Oleh BGN

    91 shares
    Share 36 Tweet 23
  • Pria Tewas di Dalam Mobil di OG Hospital Kota Binjai, Ini Kronologinya dan Identitas Korban

    84 shares
    Share 34 Tweet 21

Rekomendasi

KONI Langkat Beri Dana Pembinaan Rp 10 Juta ke Masing-Masing Kecamatan Jelang PORKAB

KONI Langkat Beri Dana Pembinaan Rp 10 Juta ke Masing-Masing Kecamatan Jelang PORKAB

19/06/2025
Eks Anggota DPRD Binjai 3 Periode, Irhamsyah Putra Pohan Pimpin KOMBAT Binjai

Eks Anggota DPRD Binjai 3 Periode, Irhamsyah Putra Pohan Pimpin KOMBAT Binjai

23/09/2025
Topik Sumut

Portal berita online terpercaya yang menyajikan informasi terkini seputar Sumatera Utara dan Nasional.

E-mail: topiksumut2025@gmail.com

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi

© 2025 Topik Sumut - Powered by Sejasa Net

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Kriminal
  • Daerah
  • Politik
  • Peristiwa
  • Internasional
  • Olahraga
  • Lainnya

© 2025 Topik Sumut - Powered by Sejasa Net