Topiksumut.id, BINJAI – Seorang pria berinisial PPG (33) di Kelurahan Bakti Karya, Kecamatan Binjai Selatan, Kota Binjai, Sumatera Utara, diringkus polisi.
Pasalnya PPG nekat menganiaya mantan istrinya berinisial N (26) saat berboncengan dengan pria lain pada, Kamis (8/1/2026) sekitar pukul 14.30 WIB.
“Melihat mantan istrinya berboncengan dengan menggunakan sepeda motor yang dibeli tersangka, sehingga timbul rasa cemburu dan sakit hati,” ujar Kasi Humas Polres Binjai, AKP Junaidi, Rabu (1/4/2026).
Lanjut Junaidi, merasa sakit hati sehingga tersangka langsung mendatangi rumah korban, di perumahan yang berlokasi di daerah Namu Ukur Utara, Kecamatan Sei Bingai, Kabupaten Langkat.
“Setibanya di TKP tersangka langsung melakukan penganiayaan terhadap korban dengan menggunakan gagang sapu yang terbuat dari kayu. Sehingga korban tersungkur dilantai rumahnya,” kata Junaidi.
Merasa kurang puas, kemudian tersangka menduduki tubuh korban dan kembali melakukan penganiayaan dengan menggunakan kedua tangannnya serta meninggalkan korban selaku mantan istrinya dalam keadaan kesakitan.
Atas kejadian tersebut, korban pun melaporkan kejadian itu ke Polsek Sei Bingai.
Mendapat laporan itu, Kapolsek Sei Bingai, AKP Endramawan Sitepu memerintahkan anggotanya untuk turun ke lokasi kejadian dan melakukan penyelidikan.
“Korban sempat mendapatkan perawatan di RSUD Djoelham Binjai. Personel langsung melakukan penyelidikan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka penganiayaan berinisial PPG di Kelurahan Bakti Karya, Kecamatan Binjai Selatan, pada Selasa (31/3/2026) sekitar pukul 00.30 WIB,” kata Junaidi.
Tersangka penganiaya saat ini sudah diamankan di sel Polsek Sei Bingai serta di jerat dengan pasal 466 ayat 2 UU nomor: 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana dengan ancaman lima tahun kurungan penjara. (red)








