Topiksumut.id, JAKARTA – Proses hukum terhadap mantan Menteri Agama RI, Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut, memasuki babak baru.
Setelah perlawanannya lewat praperadilan kandas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Gus Yaqut langsung ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (12/3/2026).
Gus Yaqut terjerat kasus dugaan penyelewengan alokasi 20.000 kuota haji tambahan dari pemerintah Arab Saudi.
Kuota yang seharusnya dibagi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus, diubah menjadi 50:50. Kebijakan ini diduga merugikan sekitar 8.400 jemaah haji reguler yang seharusnya bisa berangkat, namun tersingkir.
Langkah penahanan ini diambil setelah Gus Yaqut menjalani pemeriksaan sebagai tersangka selama kurang lebih lima jam di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Dilansir Tribunnews.com, Gus Yaqut keluar dari ruang pemeriksaan pada pukul 18.48 WIB.
Mantan orang nomor satu di Kementerian Agama tersebut tampak telah mengenakan rompi tahanan khas KPK berwarna oranye dengan nomor dada 129.
Dengan tangan terborgol, Yaqut mendapatkan pengawalan ketat dari aparat kepolisian hingga digiring masuk ke dalam mobil tahanan.
Saat ini, ia telah diantarkan menuju rumah tahanan (rutan) KPK.
Pihak lembaga antirasuah sendiri belum menyampaikan secara resmi konstruksi perkara yang menjeratnya, namun rencananya konferensi pers akan segera digelar pada malam ini.
Penahanan ini menjadi puncak dari dinamika panjang pemeriksaan sang mantan menteri.
Sebelumnya, Gus Yaqut tiba di markas KPK secara mengejutkan pada pukul 13.04 WIB, mematahkan rumor yang menyebutkan dirinya akan absen dan meminta penjadwalan ulang.
Didampingi kuasa hukumnya, Mellisa Anggraeni, ia hadir tampil rapi mengenakan baju koko putih berbalut blazer krem, celana bahan hitam, dan kopiah.
Menjelang pemeriksaannya siang tadi, Gus Yaqut dengan santai menepis isu penundaan dan menegaskan sikap kooperatifnya.
“Ya saya menghadiri undangan dari penyidik KPK ya. Bismillah. Enggak ada tuh (pengajuan penundaan),” ucap Yaqut kepada wartawan di lobi gedung.
Ia menambahkan, “Ini kesempatan saya memberikan keterangan.”
Bahkan, ketika awak media mencecarnya soal kesiapan jika langsung ditahan usai pemeriksaan, Gus Yaqut hanya tersenyum sambil memberikan jawaban satire, “Tanya diri mas sendiri. Tanya diri Anda sendiri.”
Pemeriksaan dan penahanan ini memicu reaksi keras dari simpatisannya.
Di luar Gedung Merah Putih KPK, puluhan anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) datang sejak Kamis sore.
Mengenakan seragam loreng khasnya, massa yang tiba menggunakan tujuh bus dan mobil komando ini berunjuk rasa memprotes pemeriksaan Gus Yaqut, bahkan sempat berusaha menyingkirkan kawat berduri yang terpasang di depan gedung.
“Kalau sahabat Yaqut disakiti, maka mendidih darah kami. Kita tidak pernah takut,” seru salah satu orator anggota Banser dari atas mobil komando.
Mereka menuntut keadilan dari KPK dalam menangani kasus ini.
“Kita mengawal saudara kita, penasehat kita, untuk minta KPK kalau mereka tidak bisa adil kita akan turun lebih besar lagi,” tegasnya.
Adapun penahanan Gus Yaqut ini berkaitan erat dengan kasus dugaan korupsi penyalahgunaan wewenang kuota haji tambahan periode 2023–2024 yang status praperadilannya baru saja ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sehari sebelumnya (11/3/2026).
Bersama mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Yaqut diduga mengeluarkan kebijakan sepihak membagi 20.000 kuota tambahan secara 50:50 untuk haji reguler dan khusus.
Kebijakan tersebut dinilai menyalahi undang-undang yang mengamanatkan 92 persen kuota prioritas untuk jemaah reguler, sehingga menyingkirkan hak sekitar 8.400 jemaah.
KPK juga mengendus adanya setoran uang pelicin (kickback) dari sekitar 100 biro travel dengan nilai 2.700 hingga 7.000 dolar AS per kursi. (red)







