Topik Sumut
  • Beranda
  • Nasional
  • Kriminal
  • Daerah
  • Politik
  • Peristiwa
  • Internasional
  • Olahraga
  • Lainnya
No Result
View All Result
Topik Sumut
  • Beranda
  • Nasional
  • Kriminal
  • Daerah
  • Politik
  • Peristiwa
  • Internasional
  • Olahraga
  • Lainnya
No Result
View All Result
Topik Sumut

Modus Sewa Mobil untuk Pejabat Pemko, Oknum Pengacara Diadili di PN Binjai Kasus Penggelapan

Redaksi by Redaksi
06/03/2026
in Daerah
0
Modus Sewa Mobil untuk Pejabat Pemko, Oknum Pengacara Diadili di PN Binjai Kasus Penggelapan

Suasana persidangan oknum pengacara yang diadili dalam perkara penipuan dan penggelapan mobil di Pengadilan Negeri Binjai, Kota Binjai, Sumatera Utara, Kamis (5/3/2026).

Share on FacebookShare on Whatsapp

Topiksumut.id, BINJAI – Oknum pengacara diadili di Pengadilan Negeri Binjai pada, Kamis (5/3/2026).

Adapun identitas oknum pengacara itu bernama M Riko Wijaya terdakwa dalam kasus penipuan dan penggelapan.

Baca Juga

XLSMART Hadirkan Paket Khusus Haji Mulai Harga Rp 355Ribu, Kuota Hingga 25GB

XLSMART Hadirkan Paket Khusus Haji Mulai Harga Rp 355Ribu, Kuota Hingga 25GB

24/04/2026
Selaraskan Kebijakan Pusat dan Kabupaten, Bupati Langkat Sebut Musrenbang RKPD Penting

Selaraskan Kebijakan Pusat dan Kabupaten, Bupati Langkat Sebut Musrenbang RKPD Penting

24/04/2026

Dalam agenda pemeriksaan saksi, menariknya Riko yang selaku terdakwa serasa pengacara saat mencecar pertanyaan kepada saksi korban, Andi Fasarella (25).

Persidangan pun dipimpin Hakim Ketua, Mukhtar dengan jaksa penuntut umum, Linda Sembiring. Sidang perdana yang dibuka Mukhtar, diawali dengan mendengar dakwaan jaksa.

Dalam dakwaannya, terdakwa Riko menggelapkan Toyota Avanza warna hitam BK 1185 RY milik Andi dengan modus menyewa untuk kendaraan operasional dinas pejabat pada lingkungan Pemerintah Kota Binjai.

Kepada korban, terdakwa mengaku sebagai Tim Kuasa Hukum Pemko Binjai saat menjalankan aksinya.

Disepakati terdakwa dengan korban biaya sewa mobil sebesar Rp 5,5 juta per bulan dengan pembayaran dilakukan setiap tanggal 5, menyesuaikan dengan kebijakan Pemko Binjai.

ADVERTISEMENT

Dalam perjalanan, kesepakatan yang disepakati terdakwa dengan korban tidak sesuai.

Korban selama tiga bulan hanya menerima pembayaran uang rental sebesar Rp 3 juta dengan alasan terdakwa membayar pajak kendaraan Rp 10 juta.

Terdakwa menjual unit korban kepada Rizki Sadewa tanpa buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB) atau hanya dengan surat tanda nomor kendaraan (STNK) sekitar Rp 90 jutaan.

Namun, Rizki Sadewa hanya sebatas saksi, tidak ditetapkan tersangka oleh penyidik. Usai membaca dakwaan, majelis hakim lanjut ke agenda pemeriksaan saksi.

Andi sebagai korban hadir sebagai saksi juga bersama Budi dan Afni Damanik. Terdakwa yang didampingi penasihat hukum keberatan pemeriksaan saksi dilakukan sekaligus.

Alhasil, ketiga saksi diperiksa bergantian. Diawali oleh Andi, jaksa menanyakan kenal dengan terdakwa bagaimana dan kapan.

Andi menjawab bahwa kenal dengan terdakwa melalui Budi pada tahun 2023. Setelah kenal sebagai pengusaha sewa mobil, terdakwa menghubungi istri Andi.

“Bertanya ada gak mobil yang direntalkan, mau direntalkan ke Pemko Binjai. Lalu istri saya bicara kepada saya,” kata Andi.

Andi tidak ingat persis sudah berapa lama mobilnya disewa oleh terdakwa.

“Berjalan lebih kurang sampai tahun 2025. Oktober 2024, masih bagus pembayaran,” ujar Andi.

Singkat cerita, Andi tau bahwa mobilnya sudah dijual Riko kepada Rizki Sadewa saat proses penyelidikan dan penyidikan di Polres Binjai.

“Pengakuan Rizki Sadewa Rp 90 juta. GPS di mobil dicopot Rizki,” kata Andi.

Usai jaksa bertanya, majelis hakim memberi kesempatan kepada pengacara terdakwa untuk bertanya. Di sela-sela pertanyaan, pengacara memberi tugas kepada terdakwa untuk lanjut bertanya.

Namun, terdakwa serasa pengacara bertanya kepada Andi. Padahal dalam ruang sidang itu, Riko bukan pengacara, melainkan terdakwa.

Menanggapi soal terdakwa serasa pengacara, Jaksa Linda enggan berkomentar.

“Gak ada hak saya menjawab, ke kantor saja,” ujar Linda.

Sementara, Humas PN Binjai, Ulwan Maluf menyatakan, terdakwa mendapat hak untuk bertanya kepada saksi.

“Berdasarkan KUHAP: kesempatan pertanyaan kepada saksi korban diawali oleh PU (penuntut umum), selanjutnya advokat apabila terdakwa didampingi, apabila tidak didampingi terdakwa sendiri yang bertanya. Jadi jawabannya boleh,” kata Ulwan.

Namun dalam perjalanan sidang umumnya, terdakwa hanya diberi hak koreksi atas pernyataan saksi. Bukan mencecar pertanyaan kepada saksi.

Terlebih lagi, terdakwa juga didampingi penasihat hukum, bukan bersidang sendiri.

Saat disoal kenapa tidak penasihat hukum terdakwa yang bertanya, Ulwan menjawab tetap boleh.

“Tetap boleh dan memiliki hak. Kalau majelis hakim gak memberikan hak kepada terdakwa untuk bertanya, majelis hakimnya yang salah,” ujar Andi.

Dalam sidang ini, Rizki Sadewa seharusnya juga dihadirkan jaksa sebagai saksi. Namun, yang bersangkutan tidak hadir.

Terdakwa Riko didakwa dengan dakwaan primair pasal 486 subsidair pasal 492 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023. (red)

Tags: IndonesiaKota BinjaiNasionalPengacaraPengadilanPenggelapanPenipuanSumatera UtaraSumut
Previous Post

Kecelakaan Beruntun di Tol Binjai-Langsa, Polisi : Gegara Asap dari Kebun Tebu PTPN II

Next Post

BRI Sibolga Layani Penukaran Uang Rupiah Lewat Program Serambi 2026

Menarik Lainnya

XLSMART Hadirkan Paket Khusus Haji Mulai Harga Rp 355Ribu, Kuota Hingga 25GB

XLSMART Hadirkan Paket Khusus Haji Mulai Harga Rp 355Ribu, Kuota Hingga 25GB

24/04/2026
Selaraskan Kebijakan Pusat dan Kabupaten, Bupati Langkat Sebut Musrenbang RKPD Penting

Selaraskan Kebijakan Pusat dan Kabupaten, Bupati Langkat Sebut Musrenbang RKPD Penting

24/04/2026
DPP Parsadaan Pomparan Raja Silahisabungan Indonesia Lakukan Mukernas Pertama

DPP Parsadaan Pomparan Raja Silahisabungan Indonesia Lakukan Mukernas Pertama

24/04/2026
Barang Bukti 1 Kg Sabu Milik Pecatan Polisi Dimusnahkan Kejari Binjai, Vonis 12 Tahun Jadi Sorotan

Barang Bukti 1 Kg Sabu Milik Pecatan Polisi Dimusnahkan Kejari Binjai, Vonis 12 Tahun Jadi Sorotan

24/04/2026
Next Post
BRI Sibolga Layani Penukaran Uang Rupiah Lewat Program Serambi 2026

BRI Sibolga Layani Penukaran Uang Rupiah Lewat Program Serambi 2026

Populer

  • Wali Kota Lantik 76 Pejabat Baru, Khairul Azmi Kadis PUTR Langkat Pindah ke Medan

    Wali Kota Lantik 76 Pejabat Baru, Khairul Azmi Kadis PUTR Langkat Pindah ke Medan

    63 shares
    Share 25 Tweet 16
  • Polisi Gerebek Barak Narkoba di Langkat, Ini Hasilnya

    52 shares
    Share 21 Tweet 13
  • Viral Video “Bandar Membara” di Medsos, Direkam saat Sepasang Kekasih di Dalam Hotel

    47 shares
    Share 19 Tweet 12
  • Selebgram Keyndah Diduga Terlibat Link VCS yang Viral dengan Suami Clara Shinta

    47 shares
    Share 19 Tweet 12
  • Berikut Kronologi Sepasang Kekasih yang Meninggal Dunia Usai Kecelakaan di Langkat

    45 shares
    Share 18 Tweet 11

Rekomendasi

Pohon Besar di Langkat Tumbang Gegara Angin Kencang, Beberapa Pengendara Motor Tertimpa

Pohon Besar di Langkat Tumbang Gegara Angin Kencang, Beberapa Pengendara Motor Tertimpa

27/08/2025
Bentrokan Ormas di Mandala Kota Medan Hingga Malam Hari, Ini Pemicunya

Bentrokan Ormas di Mandala Kota Medan Hingga Malam Hari, Ini Pemicunya

05/10/2025
Topik Sumut

Portal berita online terpercaya yang menyajikan informasi terkini seputar Sumatera Utara dan Nasional.

E-mail: topiksumut2025@gmail.com

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi

© 2025 Topik Sumut - Powered by Sejasa Net

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Kriminal
  • Daerah
  • Politik
  • Peristiwa
  • Internasional
  • Olahraga
  • Lainnya

© 2025 Topik Sumut - Powered by Sejasa Net