Topik Sumut
  • Beranda
  • Nasional
  • Kriminal
  • Daerah
  • Politik
  • Peristiwa
  • Internasional
  • Olahraga
  • Lainnya
No Result
View All Result
Topik Sumut
  • Beranda
  • Nasional
  • Kriminal
  • Daerah
  • Politik
  • Peristiwa
  • Internasional
  • Olahraga
  • Lainnya
No Result
View All Result
Topik Sumut

Penampakan Eks Kadis Ketapang dan Pertanian Binjai Resmi Ditahan Jaksa, Kedua Tangan Diborgol

Redaksi by Redaksi
06/03/2026
in Daerah
0
Penampakan Eks Kadis Ketapang dan Pertanian Binjai Resmi Ditahan Jaksa, Kedua Tangan Diborgol

Eks Kadis Ketahanan Pangan dan Pertanian Binjai, Ralasen Ginting saat digiring penyidik Kejari Binjai untuk dibawa dan ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Binjai, Selasa (3/3/2026).

Share on FacebookShare on Whatsapp

Topiksumut.id, BINJAI – Eks Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian, Ralasen Ginting resmi ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai.

Ralasen ditahan penyidik Kejari Binjai pada, Selasa (3/3/2026) sore. Ralasen ditetapkan sebagai tersangka dugaan penyelewengan wewenang dan kekuasaan yang memberi keuntungan pribadi senilai Rp 2,8 miliar, dan ditahan di Lapas Binjai.

Baca Juga

XLSMART Hadirkan Paket Khusus Haji Mulai Harga Rp 355Ribu, Kuota Hingga 25GB

XLSMART Hadirkan Paket Khusus Haji Mulai Harga Rp 355Ribu, Kuota Hingga 25GB

24/04/2026
Selaraskan Kebijakan Pusat dan Kabupaten, Bupati Langkat Sebut Musrenbang RKPD Penting

Selaraskan Kebijakan Pusat dan Kabupaten, Bupati Langkat Sebut Musrenbang RKPD Penting

24/04/2026

Kepala Seksi Intelijen Kejari Binjai, Ronald Reagen Siagian menyatakan, tersangka ditahan atas surat perintah penahanan nomor: Prin-492/L.2.11./Fd.2/03/2026.

“Tersangka ini ditahan dalam dugaan tindak pidana korupsi pembuatan kontrak pada pekerjaan fiktif pada Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Binjai pada tahun 2022 sampai April 2025,” ujar Ronald, Rabu (4/3/2026).

Lanjut Ronald, tersangka diangkat sebagai kepala dinas atas surat keputusan wali kota nomor: 188.45-51/K/Tahun 2022 pada 20 Januari.

Keuntungan pribadi yang diperoleh tersangka melalui orang kepercayaan atau ‘anak main’ berinisial SH, AR dan DA.

Modusnya melalui penawaran proyek dengan mekanisme pengadaan langsung atau PL kepada penyedia atau kontraktor dengan meminta uang tanda jadi sebagai biaya pembuatan kontrak.

ADVERTISEMENT

Namun hasil dalam pendalaman penyidik, proyek yang ditawarkan tidak ada di dalam dokumen pelaksanaan anggaran (DPA).

Sumber kegiatan proyek yang ditawarkan tersangka, diduga berasal dari dana insentif fiskal.

Namun, dana segar dari Kementerian Keuangan atau APBN itu diduga digeser yang berbuntut Ralasen ditumbalkan menjadi tersangka dugaan penyalahgunaan wewenang dan kekuasaan.

“Tersangka atau melalui orang kepercayaan menerima uang dari 10 penyedia atau rekanan pada November 2024 sampai tahun 2025 dengan total keseluruhan Rp 2,8 miliar. Uang yang diterima tersangka secara langsung melalui transfer ke rekening sebesar Rp 1,2 miliar,” ujar Ronald.

Setelah menerima uang, menurut Ronald, tersangka membuat surat perintah kerja (SPK).

Ronald menambahkan, tersangka baru dapat dilakukan penahanan karena sebelumnya diketahui menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Bundar Thamrin, Jalan Sei Batanghari, Kelurahan Babura, Medan Sunggal.

“Di mana yang bersangkutan mengeluhkan adanya gangguan pada jantung selama proses penyidikan. Sebelum dilakukan penahanan, tim penyidik terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh tim dokter dan tenaga kesehatan dari RSUD Djoelham,” kata Ronald.

“Dan hasilnya, kondisi yang bersangkutan dalam keadaan sehat jasmani dan rohani,” sambungnya.

Penyidik Kejari Binjai menjerat Ralasen dengan sangkaan primair pasal 12 huruf e UU RI No 20 Tahun 2001 subsidair pasal 12B dan lebih subsidair pasal 9. (red)

Tags: DitahanIndonesiaJaksaKadisKetapangKorupsiKota BinjaiNasionalPertanianSumatera UtaraSumut
Previous Post

Menu Favorit Bupati Langkat saat Sahur dan Berbuka Puasa, Ada Ikan Sambal dan Lontong Gelugur

Next Post

Kecelakaan Beruntun di Tol Binjai-Langsa, Polisi : Gegara Asap dari Kebun Tebu PTPN II

Menarik Lainnya

XLSMART Hadirkan Paket Khusus Haji Mulai Harga Rp 355Ribu, Kuota Hingga 25GB

XLSMART Hadirkan Paket Khusus Haji Mulai Harga Rp 355Ribu, Kuota Hingga 25GB

24/04/2026
Selaraskan Kebijakan Pusat dan Kabupaten, Bupati Langkat Sebut Musrenbang RKPD Penting

Selaraskan Kebijakan Pusat dan Kabupaten, Bupati Langkat Sebut Musrenbang RKPD Penting

24/04/2026
DPP Parsadaan Pomparan Raja Silahisabungan Indonesia Lakukan Mukernas Pertama

DPP Parsadaan Pomparan Raja Silahisabungan Indonesia Lakukan Mukernas Pertama

24/04/2026
Barang Bukti 1 Kg Sabu Milik Pecatan Polisi Dimusnahkan Kejari Binjai, Vonis 12 Tahun Jadi Sorotan

Barang Bukti 1 Kg Sabu Milik Pecatan Polisi Dimusnahkan Kejari Binjai, Vonis 12 Tahun Jadi Sorotan

24/04/2026
Next Post
Kecelakaan Beruntun di Tol Binjai-Langsa, Polisi : Gegara Asap dari Kebun Tebu PTPN II

Kecelakaan Beruntun di Tol Binjai-Langsa, Polisi : Gegara Asap dari Kebun Tebu PTPN II

Populer

  • Wali Kota Lantik 76 Pejabat Baru, Khairul Azmi Kadis PUTR Langkat Pindah ke Medan

    Wali Kota Lantik 76 Pejabat Baru, Khairul Azmi Kadis PUTR Langkat Pindah ke Medan

    63 shares
    Share 25 Tweet 16
  • Polisi Gerebek Barak Narkoba di Langkat, Ini Hasilnya

    52 shares
    Share 21 Tweet 13
  • Viral Video “Bandar Membara” di Medsos, Direkam saat Sepasang Kekasih di Dalam Hotel

    50 shares
    Share 20 Tweet 13
  • Selebgram Keyndah Diduga Terlibat Link VCS yang Viral dengan Suami Clara Shinta

    47 shares
    Share 19 Tweet 12
  • Berikut Kronologi Sepasang Kekasih yang Meninggal Dunia Usai Kecelakaan di Langkat

    45 shares
    Share 18 Tweet 11

Rekomendasi

Diduga Ada Oknum Polisi Main Mata dengan Mafia Jadinya Penindakan Galian C di Bahorok tak Optimal

Diduga Ada Oknum Polisi Main Mata dengan Mafia Jadinya Penindakan Galian C di Bahorok tak Optimal

02/02/2026
Bapenda Langkat Benarkan Puluhan Hotel dan Restoran Belum Wajib Pajak, Usai Jadi Temuan BPK

Bapenda Langkat Benarkan Puluhan Hotel dan Restoran Belum Wajib Pajak, Usai Jadi Temuan BPK

12/09/2025
Topik Sumut

Portal berita online terpercaya yang menyajikan informasi terkini seputar Sumatera Utara dan Nasional.

E-mail: topiksumut2025@gmail.com

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi

© 2025 Topik Sumut - Powered by Sejasa Net

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Kriminal
  • Daerah
  • Politik
  • Peristiwa
  • Internasional
  • Olahraga
  • Lainnya

© 2025 Topik Sumut - Powered by Sejasa Net