Topiksumut.id, LANGKAT – Dua orang warga Kota Medan dan seorang warga Deliserdang ditangkap polisi di Lingkungan IX Wonosari, Kelurahan Perdamaian, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.
Pasalnya mereka nekat mengantongi narkoba jenis sabu seberat 190,50 gram sabu.
Adapun identitas ketiga tersangka yaitu HF (31) warga Percut Seituan, Deliserdang, dan AK (20) serta ZP (20) warga Kota Medan.
Ketiganya ditangkap pada, Rabu (11/2/2026) sekitar pukul 21.30 WIB.
Kasat Narkoba Polres Langkat, AKP Amrizal Hasibuan menjelaska, pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang layak dipercaya terkait adanya aktivitas mencurigakan dilokasi yang dimaksud.

“Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Unit I langsung melakukan penyelidikan dan pemantauan. Saat dilakukan penggerebekan, petugas mengamankan tiga orang beserta barang bukti sabu seberat 190,50 gram. Saat ini ketiganya masih dalam proses penyidikan untuk pendalaman lebih lanjut,” ujar Amrizal, Kamis (12/2/2026).
Selain narkoba jenis sabu, polisi juga menyita satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna merah dan tiga unit telepon genggam berbagai merek.
Lanjut Amrizal, Ia menambahkan, penyidik masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan pemasok di atasnya.
“Kami akan terus melakukan pendalaman untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika ini. Komitmen kami jelas, tidak memberi ruang bagi peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Langkat,” kata Amrizal.
Saat ini ketiga tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Satres Narkoba Polres Langkat untuk proses hukum lebih lanjut. (Red)








