Topik Sumut
  • Beranda
  • Nasional
  • Kriminal
  • Daerah
  • Politik
  • Peristiwa
  • Internasional
  • Olahraga
  • Lainnya
No Result
View All Result
Topik Sumut
  • Beranda
  • Nasional
  • Kriminal
  • Daerah
  • Politik
  • Peristiwa
  • Internasional
  • Olahraga
  • Lainnya
No Result
View All Result
Topik Sumut

Jaksa tak Mampu Hadirkan Saksi pada Sidang 1 Kg Sabu yang Melibatkan Oknum Polisi di Kota Binjai

Redaksi by Redaksi
29/01/2026
in Daerah
0
Oknum Polisi yang Ditangkap saat Bawa 1 Kg Sabu di Kota Binjai Akan Segera Disidangkan

Kantor Pengadilan Negeri Binjai Kelas IB yang berada di Jalan Jendral Gatot Subroto, Kecamatan Binjai Barat, Kota Binjai, Sumatera Utara, Jumat (24/2/2023).

Share on FacebookShare on Whatsapp

Topiksumut.id, BINJAI – Sidang perkara narkotika jenis sabu seberat satu kilogram yang melibatkan terdakwa oknum polisi pada Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut, kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Binjai.

Sidang yang digelar pada, Senin (26/1/2026) jaksa penuntut umum (JPU), Paulus Meliala tidak dapat menghadirkan saksi pada kesempatan sidang hingga tiga kali, meski sudah diperintahkan majelis hakim.

Baca Juga

Viral Karena Gak Ada Uang, Ricky Anthony Bantu Biaya Pengobatan Warga di Langkat

Viral Karena Gak Ada Uang, Ricky Anthony Bantu Biaya Pengobatan Warga di Langkat

19/03/2026
Jurnalis Konstruksi dan GAPEKSINDO Sumut Perkuat Silaturahmi Lewat Buka Puasa Bersama

Jurnalis Konstruksi dan GAPEKSINDO Sumut Perkuat Silaturahmi Lewat Buka Puasa Bersama

19/03/2026

Sidang dipimpin Hakim Ketua, Fadel Pardamean yang membuka sidang.

Karena tidak ada yang dihadirkan jaksa, sidang kembali dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi yang meringankan terdakwa pada Senin (2/2/2026) mendatang.

Humas PN Binjai, Ulwan Maluf menjelaskan, sidang tetap dilanjutkan agenda selanjutnya meski JPU tidak dapat hadirkan saksi.

Hal Itu, menurut Ulwan mengacu pada KUHAP baru.

“Disebutkan bahwa penuntut umum dua kali diberi kesempatan. Dua kali tidak dapat hadirkan saksi, maka tidak diberi lagi haknya,” ujar Ulwan, Kamis (29/1/2026).

ADVERTISEMENT

Lanjut Ukwan, ada dua saksi yang tidak dapat dihadirkan jaksa. Keduanya berinisial EA dan FIT, yang diduga wanita hiburan malam atau lady companion (LC).

Keduanya disebut sebagai saksi dan diambil keterangannya oleh penyidik. Namun hingga tiga kali sidang berjalan, kedua saksi tersebut tidak dapat dihadirkan jaksa.

Namun demikian, Ulwan menambahkan, saksi yang tidak dapat hadir ini dapat dihadirkan jika memang dibutuhkan pada jelang agenda pembacaan tuntutan jaksa. Itupun tergantung kebutuhan majelis hakim jika merasa diperlukan.

“Diberikan lagi (kesempatan) saat terakhir sebelum tuntutan, apabila majelis hakim merasa perlu,” ucap Ulwan.

Disinggung siapa saksi yang tidak dapat dihadirkan, Ulwan tidak dapat membeberkan secara utuh.

“Sudah diperintahkan kemarin (kepada penuntut umum untuk hadirkan saksi),” kata Ulwan.

Terpisah, Kepala Seksi Intelijen Kejari Binjai, Noprianto Sihombing tidak dapat menjelaskan alasan dan kendala saksi yang diperintahkan majelis hakim hingga kini absen atau belum dapat dihadirkan.

“Menurut Kasi Pidum, tiga orang saksi yang hadir sudah cukup menerangkan perbuatan para terdakwa dan cuma satu terdakwa mengajukan saksi meringankan,” ujar Ulwan.

Dilihat dari website PN Binjai, ketiga saksi dimaksud adalah, Suparman, Ogi Bimo dan Riki Muliawan Saputra.

Dalam keterangan Riki, saksi yang merupakan pemilik warung tempat Anggota Ditresnarkoba Polda Sumut kumpul membeberkan, keterlibatan oknum polisi lain dalam penyerahan barang bukti satu kilogram sabu.

Saksi melihat oknum polisi lain berinisial AH ada membawa paper bag warna cokelat yang tidak diketahui apa isi dalamnya. Terduga oknum AH itu menyerahkan paper bag tersebut kepada terdakwa Erin.

Dicecar kepada saksi soal kegiatan terdakwa Erin dalam peredaran narkotika, saksi tidak pernah mendengar. Sementara, hubungan saksi dengan terdakwa Erin adalah ipar.

“Si AH yang antar paper bag warna cokelat, di situ semua anggota Polda (saat antarkan paper bag),” ujar saksi.

“Erin ini adik ipar, kegiatannya duduk situ (warung saksi), ngumpul sama kawannya, lalu kadang dia jemput anaknya pulang sekolah,” sambungnya.

Saksi ingat persis oknum polisi AH yang mengantarkan paper bag tersebut pada malam hari sebelum peristiwa penangkapan yang dilakukan Polres Binjai di Kecamatan Binjai Timur.

Oknum AH datang dengan mengendarai Honda Scoopy warna abu-abu dan mengenakan kaus warna hitam.

“Aku gak tau isinya apa, Erin yang menerima, diserahkan hari Kamis (2/10/2025) sekitar jam 9 malam, datang naik kereta si AH sendiri,” bebernya.

Menurutnya, kabar Erin ditangkap diketahui pada Sabtu (4/10/2025). Oknum polisi lain yang membeberkan hal tersebut di kediaman kakak Erina, Jalan Bromo, Medan.

“Terkejut kami, tim dia gak ada kena tangkap, cuma dia sendiri aja. Ditawarkan uang Rp 900 juta untuk menerima hukuman dan menutupi supaya yang lain tidak kena,” kata Riki.

Sebelum bertugas di Ditresnarkoba Polda Sumut, kata saksi, Erin berdinas pada Satuan Brimob yang bermarkas di Jalan Wahid Hasyim, Medan.

“Baru lima bulan pindah ke Polda,” sambungnya.

Terkait tawaran uang itu, menurut saksi, keluarga Erina menolak.

“Istrinya menolak dan akan mengungkapkan semua,” bebernya.

Pasca Erina diciduk, warung saksi yang beralamat di Jalan Bromo, Medan, tidak pernah lagi ditongkrongi oleh personel Unit III Ditresnarkoba Polda Sumut.

“AH sering dia datang, hubungannya kawan kerja di Polda, sama-sama anggota Polri. Setelah kejadian, (oknum polisi) AH tidak pernah lagi datang,” ucapnya.

Keempat terdakwa masing-masing atas nama Gilang Pratama, Ngatimen, Abdur Rahim dan Erina Sitapura.

Ngatimen disebut pecatan dari personel Brimob dan Erina Sitapura saat terjadi penangkapan masih berstatus anggota Polri aktif yang berdinas pada Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut.

Dalam dakwaan jaksa, keempat terdakwa ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai di Jalan dr Wahidin, Kelurahan Sumber Mulyorejo, Binjai Timur sekitar pukul 02.00 WIB dinihari. Keempatnya didakwa pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) jo pasal (132) ayat (1) UU RI No 35/2009.

Sabu 1 kilogram itu dibungkus dalam paper bag warna cokelat yang kini tercatat sebagai barang bukti dalam dakwaan jaksa. (Red)

Tags: IndonesiaJaksaKota BinjaiKriminalNasionalPolisiSabuSidangSumatera UtaraSumut
Previous Post

Terdampak Banjir di Langkat, Kemenimipas Salurkan 10 Ribu Pake Sembako

Next Post

Anak Bunuh Ayah Kandung di Karawang, Ini Motifnya

Menarik Lainnya

Viral Karena Gak Ada Uang, Ricky Anthony Bantu Biaya Pengobatan Warga di Langkat

Viral Karena Gak Ada Uang, Ricky Anthony Bantu Biaya Pengobatan Warga di Langkat

19/03/2026
Jurnalis Konstruksi dan GAPEKSINDO Sumut Perkuat Silaturahmi Lewat Buka Puasa Bersama

Jurnalis Konstruksi dan GAPEKSINDO Sumut Perkuat Silaturahmi Lewat Buka Puasa Bersama

19/03/2026
Karyawan XLSMART Bersama PFI MEDAN Berbagi Kebahagiaan Kepada Penyandang Disabilitas Netra di Pertuni

Karyawan XLSMART Bersama PFI MEDAN Berbagi Kebahagiaan Kepada Penyandang Disabilitas Netra di Pertuni

19/03/2026
SIAGA LEBARAN

Pelindo Multi Terminal Siaga Lebaran, Pastikan Arus Logistik & Penumpang Lancar

19/03/2026
Next Post
Kesal Dilerai saat Bertengkar dengan Istri, Seorang Anak Tega Aniaya Ayahnya Hingga Tewas

Anak Bunuh Ayah Kandung di Karawang, Ini Motifnya

Populer

  • Agar tak Hanya Sebatas Seremonial, Ronggur Simorangkir Kawal Perobohan Diskotek Marcopolo

    Penetapan Tersangka Eks Kepala Dinas Pertanian Penuh Tanda Tanya, Ronggur : Agak Aneh

    168 shares
    Share 67 Tweet 42
  • Nasib THR Bagi Ribuan PPPK Paruh Waktu, Ini Kata Pemko Binjai

    146 shares
    Share 58 Tweet 37
  • Ternyata Wanita Sexy yang Tabrak Warung di Pasar Kaget Kota Binjai Positif Narkoba

    112 shares
    Share 45 Tweet 28
  • Berikut Daftar 20 SPGG di Langkat dan di Kota Binjai yang Dihentikan Operasionalnya Oleh BGN

    90 shares
    Share 36 Tweet 23
  • Warga Tanah Seribu Tewas Dibunuh, Pelaku Utama Seret Nama Oknum Ketua OKP di Binjai

    89 shares
    Share 36 Tweet 22

Rekomendasi

Pemkab Dairi Lantik Belasan Pejabat Eselon II, 6 OPD Masih Kosong

Pemkab Dairi Lantik Belasan Pejabat Eselon II, 6 OPD Masih Kosong

04/11/2025
Dugaan Korupsi Kredit Perumahan, Kejatisu Tahan Pimpinan Bank Sumut

Dugaan Korupsi Kredit Perumahan, Kejatisu Tahan Pimpinan Bank Sumut

12/08/2025
Topik Sumut

Portal berita online terpercaya yang menyajikan informasi terkini seputar Sumatera Utara dan Nasional.

E-mail: topiksumut2025@gmail.com

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi

© 2025 Topik Sumut - Powered by Sejasa Net

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Kriminal
  • Daerah
  • Politik
  • Peristiwa
  • Internasional
  • Olahraga
  • Lainnya

© 2025 Topik Sumut - Powered by Sejasa Net