Topiksumut.id, LANGKAT – Kapolres Langkat, AKBP David Triyo Prasojo ancam penyebar video aktivitas judi dan peredaran narkoba di Desa Pancur Ido, Kecamatan Salapian, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, dengan sanksi pidana UU ITE.
Hal ini diungkapkan David usai personelnya menindaklanjuti video viral di media sosial TikTok yang menyebut adanya dugaan perjudian mesin ikan dan peredaran narkoba di Desa Pancur Ido, Kecamatan Salapian.
Jajaran Polsek Salapian turun melakukan pengecekan dan klarifikasi langsung ke lokasi, pada Kamis (22/1/2026).
Pengecekan yang dilaksanakan personel pada Rabu malam (21/01/2026) tersebut dipimpin langsung Kapolsek Salapian Iptu Bima Prakasa, bersama perangkat desa dan masyarakat setempat.
Hasilnya, tidak ditemukan adanya aktivitas perjudian maupun peredaran narkoba sebagaimana yang disebutkan dalam video viral tersebut.
David menegaskan bahwa Polri selalu merespons setiap informasi yang berkembang dimasyarakat.
“Polsek Salapian telah melakukan pengecekan langsung di lapangan dan memastikan bahwa informasi dalam video tersebut tidak benar. Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya pada informasi yang belum terverifikasi,” ujar David.
Kepala Desa Pancur Ido bersama para kepala dusun dan warga juga menyatakan bahwa informasi tersebut tidak benar serta menegaskan komitmen untuk terus bersinergi dengan kepolisian menjaga situasi kamtibmas.
“Polres Langkat mengimbau masyarakat agar bijak bermedia sosial. Penyebaran hoaks dapat dikenakan sanksi pidana sesuai UU ITE,” ujar David.
Polres Langkat berkomitmen menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat agar tetap aman dan kondusif. (Red)







