Topiksumut.id, LANGKAT – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Langkat telah mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada BUMD Langkat Setia Negeri menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Pengesahan ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Langkat, Sribana Perangin-angin.
Mulanya Ketua Pansus DPRD, Rahmad Rinaldi, menyampaikan hasil pembahasan Ranperda penyertaan modal.
Rinaldi menegaskan bahwa seluruh proses telah dilakukan secara komprehensif dengan mempertimbangkan aspek hukum, ekonomi, dan manfaat strategis bagi pembangunan daerah.
Sedangkan seluruh fraksi di DPRD Langkat menyatakan setuju untuk mengesahkan Ranperda tersebut menjadi Perda.
Kesepakatan itu kemudian ditandai dengan penandatanganan berita acara pengesahan oleh pimpinan DPRD bersama Bupati Langkat, Syah Afandin.
Bupati Langkat, Syah Afandin menyampaikan apresiasi atas soliditas DPRD dalam mendukung langkah penguatan ekonomi daerah.
“Penyertaan modal ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat kemandirian ekonomi daerah melalui optimalisasi peran Perseroda Langkat Setia Negeri,” ujar pria yang kerap disapa Ondim, Rabu (22/10/2025).
“Kita berharap BUMD ini mampu menjadi motor penggerak ekonomi lokal, membuka lapangan kerja, dan memberikan kontribusi nyata terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD),” sambungnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Langkat, Sribana Perangin-angin, menyambut baik sinergi eksekutif dan legislatif dalam pengesahan Perda tersebut.
“Kami berharap Perseroda Langkat Setia Negeri dapat menjalankan amanah ini dengan profesional, transparan, dan berorientasi pada kemanfaatan publik,” ujar Sribana. (Red)