Topiksumut.id, LANGKAT – Sat Reskrim Polres Langkat berhasil meringkus tersangka pengancaman yang dialami satu keluarga di Desa Namo Sialang, Kecamatan Batang Serangan, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.
Diketahui peristiwa ini sempat heboh di media sosial. Pasalnya korban yang merasa terancam atau diteror tersangka, sempat menginap di Polres Langkat.
Kasus ini bermula pada Jumat (11/7/2025) sekitar pukul 11.30 WIB, ketika pelapor (korban) Sinarta Sembiring bersama saksi mengamankan seorang pelaku pencurian tandan buah segar (TBS) di PTPN IV Regional II Perkebunan Kwala Sawit.
Saat itu, datang sekelompok orang dengan sepeda motor yang berusaha membebaskan pelaku hingga terjadi keributan dilokasi.
Dalam peristiwa itu, salah satu dari sekelompok orang tersebut yang berinisial LS (49) tiba-tiba menyerang korban dengan memukul kepala dan dada korban hingga korban mengalami sesak dan kesakitan.
Tidak berhenti di situ, pada malam harinya sekitar pukul 18.30 WIB, LS bersama dua orang rekannya mendatangi rumah korban sambil melontarkan ancaman serius terhadap keselamatan keluarga korban dengan kata-kata kasar.
Akibat teror tersebut, korban dan keluarganya memilih mengungsi dan melapor ke Polres Langkat.
“Pada Senin (18/8/2025) sekitar pukul 18.45 WIB, tersangka LS berhasil ditangkap oleh tim Unit Pidum Sat Reskrim disebuah perkebunan warga di Desa Namo Sialang, Kecamatan Batang Serangan. Pelaku kemudian dibawa ke Polres Langkat untuk diproses lebihlanjut,” ujar Kasat Reskrim Polres Langkat, AKP Pandu Batubara, Kamis (21/8/2025).
Lanjut Pandu, tersangka saat ini sudah mendekam di dalam sel Polres Langkat.
“Setiap laporan masyarakat akan kami tindaklanjuti secara serius. Pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum,” kata Pandu.
Dengan tertangkapnya tersangka, diharapkan korban merasa aman dan nyaman dalam beraktivitas.
“Polres Langkat juga mengimbau kepada masyarakat agar segera melapor apabila mengalami gangguan keamanan, sehingga dapat ditindak secara cepat dan tepat,” tutup Pandu. (Red)