Topik Sumut
  • Beranda
  • Nasional
  • Kriminal
  • Daerah
  • Politik
  • Peristiwa
  • Internasional
  • Olahraga
  • Lainnya
No Result
View All Result
Topik Sumut
  • Beranda
  • Nasional
  • Kriminal
  • Daerah
  • Politik
  • Peristiwa
  • Internasional
  • Olahraga
  • Lainnya
No Result
View All Result
Topik Sumut

Pengadilan Negeri Solo Gugurkan Gugatan Ijazah Jokowi

Redaksi by Redaksi
10/07/2025
in Nasional
0
Pengadilan Negeri Solo Gugurkan Gugatan Ijazah Jokowi

Gugatan ijazah palsu yang dilayangkan oleh Muhammad Taufiq, penggugat yang mengatasnamakan kelompok bernama Ijazah Palsu Usaha Gakpunya Malu (TIPU UGM) di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Jawa Tengah, dinyatakan gugur.

Share on FacebookShare on Whatsapp

Topiksumut.id, JAKARTA – Pengadilan Negeri (PN) Solo, Jawa Tengah, menyatakan Gugatan ijazah palsu yang dilayangkan oleh Muhammad Taufiq, penggugat yang mengatasnamakan kelompok bernama Ijazah Palsu Usaha Gakpunya Malu (TIPU UGM) telah gugur.

Hal itu setelah PN Solo mengabulkan eksepsi yang diajukan Joko Widodo (Jokowi) dalam perkara Sidang dengan nomor perkara 99/Pdt.G/2025/PN Skt digelar secara daring pada Kamis (10/7/2025) pukul 14.00 WIB.

Baca Juga

PTP Nonpetikemas Berangkatkan 200 Pemudik ke Purwokerto dalam Program Mudik Gratis Pelindo Group 2026

PTP Nonpetikemas Berangkatkan 200 Pemudik ke Purwokerto dalam Program Mudik Gratis Pelindo Group 2026

17/03/2026
Yuddy Chrisnandi Soroti Pentingnya Keselarasan Visi Menteri dengan Presiden

Yuddy Chrisnandi Soroti Pentingnya Keselarasan Visi Menteri dengan Presiden

15/03/2026

Agenda pembacaan putusan sela oleh majelis hakim yang diketuai Putu Gede Hariadi, menyatakan menerima eksepsi kompetensi absolut dari para tergugat, yakni Presiden Jokowi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Solo, SMA Negeri 6 Surakarta, dan Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta.

“Dalam pertimbangannya, majelis hakim mengabulkan eksepsi yang diajukan oleh tergugat dua, tiga, dan empat,” ujar kuasa hukum Jokowi, YB Irpan, dikutip dari Tribun Medan, Kamis (10/7/2025).

Pengabulan eksepsi ini secara keseluruhan dari tergugat dua, tiga dan empat. Menyatakan, PN Solo tidak berwenang mengadili atas perkara ini.

“Yang kedua menyatakan bahwa pengadilan negeri tidak berwenang mengadili perkara ini. Yang ketiga, menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara Rp 506.000,” jelas Irpan.

Dengan adanya putusan sela ini, maka persidangan di PN Solo soal tudingan ijazah palsu tidak berlanjut pemeriksaan pokok perkara.

ADVERTISEMENT

“Maka berakhirlah sudah perkara tersebut untuk tidak berlanjut dalam pemeriksaan pokok perkara. Nah, kecuali banding,” jelasnya.

Meski perkara ini dihentikan di tingkat PN Solo, Irpan menjelaskan bahwa penggugat masih memiliki hak untuk mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi.

Apabila banding dikabulkan dan putusan sela dibatalkan, maka PN Solo dapat kembali melanjutkan pemeriksaan pokok perkara.

Gugatan yang dilayangkan sebelumnya menuding bahwa ijazah yang digunakan oleh Jokowi untuk pencalonan presiden adalah palsu.

Gugatan ini tidak hanya menyasar Jokowi, tetapi juga KPU Solo, SMA Negeri 6 Surakarta, dan UGM Yogyakarta sebagai pihak yang mengeluarkan atau memverifikasi dokumen tersebut.

Para tergugat melalui kuasa hukumnya mengajukan eksepsi dengan menyatakan bahwa tuduhan ijazah palsu adalah persoalan yang berada di ranah hukum pidana atau Tata Usaha Negara (PTUN), bukan perkara perdata yang menjadi kewenangan PN Solo. (Red)

Tags: GugatanIjazahIndonesiaJawa TengahJoko WidodoJokowiNasionalPengadilan NegeriSoloUGM
Previous Post

Keluarga Tuding Polisi Buru-Buru Tetapkan Tersangka Penganiaya Pelaku Pencuri Udang di Langkat

Next Post

Dua Belas Mahasiswa dari Sumut dan Aceh Terima Beasiswa Peduli Orangutan 2025

Menarik Lainnya

PTP Nonpetikemas Berangkatkan 200 Pemudik ke Purwokerto dalam Program Mudik Gratis Pelindo Group 2026

PTP Nonpetikemas Berangkatkan 200 Pemudik ke Purwokerto dalam Program Mudik Gratis Pelindo Group 2026

17/03/2026
Yuddy Chrisnandi Soroti Pentingnya Keselarasan Visi Menteri dengan Presiden

Yuddy Chrisnandi Soroti Pentingnya Keselarasan Visi Menteri dengan Presiden

15/03/2026
PTP Nonpetikemas Pastikan Pelayanan Arus Barang Tetap Lancar Selama Lebaran

PTP Nonpetikemas Pastikan Pelayanan Arus Barang Tetap Lancar Selama Lebaran

14/03/2026
Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Resmi Ditahan KPK, Ini Kasusnya

Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Resmi Ditahan KPK, Ini Kasusnya

12/03/2026
Next Post
Dua Belas Mahasiswa dari Sumut dan Aceh Terima Beasiswa Peduli Orangutan 2025

Dua Belas Mahasiswa dari Sumut dan Aceh Terima Beasiswa Peduli Orangutan 2025

Populer

  • Agar tak Hanya Sebatas Seremonial, Ronggur Simorangkir Kawal Perobohan Diskotek Marcopolo

    Penetapan Tersangka Eks Kepala Dinas Pertanian Penuh Tanda Tanya, Ronggur : Agak Aneh

    168 shares
    Share 67 Tweet 42
  • Nasib THR Bagi Ribuan PPPK Paruh Waktu, Ini Kata Pemko Binjai

    146 shares
    Share 58 Tweet 37
  • Ternyata Wanita Sexy yang Tabrak Warung di Pasar Kaget Kota Binjai Positif Narkoba

    112 shares
    Share 45 Tweet 28
  • Warga Tanah Seribu Tewas Dibunuh, Pelaku Utama Seret Nama Oknum Ketua OKP di Binjai

    90 shares
    Share 36 Tweet 23
  • Berikut Daftar 20 SPGG di Langkat dan di Kota Binjai yang Dihentikan Operasionalnya Oleh BGN

    90 shares
    Share 36 Tweet 23

Rekomendasi

Pemerhati Lingkungan Minta Bareskrim Polri Cek Fakta Menyeluruh Sumber Kayu di Sungai Garoga

Pemerhati Lingkungan Minta Bareskrim Polri Cek Fakta Menyeluruh Sumber Kayu di Sungai Garoga

17/12/2025
Warga Kaget, Pemulung di Kota Medan Melahirkan Sendiri di Ruko Kosong

Warga Kaget, Pemulung di Kota Medan Melahirkan Sendiri di Ruko Kosong

05/08/2025
Topik Sumut

Portal berita online terpercaya yang menyajikan informasi terkini seputar Sumatera Utara dan Nasional.

E-mail: topiksumut2025@gmail.com

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi

© 2025 Topik Sumut - Powered by Sejasa Net

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Kriminal
  • Daerah
  • Politik
  • Peristiwa
  • Internasional
  • Olahraga
  • Lainnya

© 2025 Topik Sumut - Powered by Sejasa Net