Topik Sumut
  • Beranda
  • Nasional
  • Kriminal
  • Daerah
  • Politik
  • Peristiwa
  • Internasional
  • Olahraga
  • Lainnya
No Result
View All Result
Topik Sumut
  • Beranda
  • Nasional
  • Kriminal
  • Daerah
  • Politik
  • Peristiwa
  • Internasional
  • Olahraga
  • Lainnya
No Result
View All Result
Topik Sumut

Pengadilan Negeri Solo Gugurkan Gugatan Ijazah Jokowi

Redaksi by Redaksi
in Nasional
0
Pengadilan Negeri Solo Gugurkan Gugatan Ijazah Jokowi

Gugatan ijazah palsu yang dilayangkan oleh Muhammad Taufiq, penggugat yang mengatasnamakan kelompok bernama Ijazah Palsu Usaha Gakpunya Malu (TIPU UGM) di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Jawa Tengah, dinyatakan gugur.

Share on FacebookShare on Whatsapp

Topiksumut.id, JAKARTA – Pengadilan Negeri (PN) Solo, Jawa Tengah, menyatakan Gugatan ijazah palsu yang dilayangkan oleh Muhammad Taufiq, penggugat yang mengatasnamakan kelompok bernama Ijazah Palsu Usaha Gakpunya Malu (TIPU UGM) telah gugur.

Hal itu setelah PN Solo mengabulkan eksepsi yang diajukan Joko Widodo (Jokowi) dalam perkara Sidang dengan nomor perkara 99/Pdt.G/2025/PN Skt digelar secara daring pada Kamis (10/7/2025) pukul 14.00 WIB.

Baca Juga

Korupsi Kepengurusan K3, Eks Wamenaker Noel Sebut Parpol dan Ormas yang Terima Aliran Uang

Korupsi Kepengurusan K3, Eks Wamenaker Noel Sebut Parpol dan Ormas yang Terima Aliran Uang

26/01/2026
Operasi Senyap, KPK Dikabarkan OTT Salahsatu ASN di Pemprov Sumut

5 Orang Ditahan KPK Dugaan Suap Pajak di KPP Madya Jakarta Utara, Ini Identitas Tersangkanya

11/01/2026

Agenda pembacaan putusan sela oleh majelis hakim yang diketuai Putu Gede Hariadi, menyatakan menerima eksepsi kompetensi absolut dari para tergugat, yakni Presiden Jokowi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Solo, SMA Negeri 6 Surakarta, dan Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta.

“Dalam pertimbangannya, majelis hakim mengabulkan eksepsi yang diajukan oleh tergugat dua, tiga, dan empat,” ujar kuasa hukum Jokowi, YB Irpan, dikutip dari Tribun Medan, Kamis (10/7/2025).

Pengabulan eksepsi ini secara keseluruhan dari tergugat dua, tiga dan empat. Menyatakan, PN Solo tidak berwenang mengadili atas perkara ini.

“Yang kedua menyatakan bahwa pengadilan negeri tidak berwenang mengadili perkara ini. Yang ketiga, menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara Rp 506.000,” jelas Irpan.

Dengan adanya putusan sela ini, maka persidangan di PN Solo soal tudingan ijazah palsu tidak berlanjut pemeriksaan pokok perkara.

ADVERTISEMENT

“Maka berakhirlah sudah perkara tersebut untuk tidak berlanjut dalam pemeriksaan pokok perkara. Nah, kecuali banding,” jelasnya.

Meski perkara ini dihentikan di tingkat PN Solo, Irpan menjelaskan bahwa penggugat masih memiliki hak untuk mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi.

Apabila banding dikabulkan dan putusan sela dibatalkan, maka PN Solo dapat kembali melanjutkan pemeriksaan pokok perkara.

Gugatan yang dilayangkan sebelumnya menuding bahwa ijazah yang digunakan oleh Jokowi untuk pencalonan presiden adalah palsu.

Gugatan ini tidak hanya menyasar Jokowi, tetapi juga KPU Solo, SMA Negeri 6 Surakarta, dan UGM Yogyakarta sebagai pihak yang mengeluarkan atau memverifikasi dokumen tersebut.

Para tergugat melalui kuasa hukumnya mengajukan eksepsi dengan menyatakan bahwa tuduhan ijazah palsu adalah persoalan yang berada di ranah hukum pidana atau Tata Usaha Negara (PTUN), bukan perkara perdata yang menjadi kewenangan PN Solo. (Red)

Tags: GugatanIjazahIndonesiaJawa TengahJoko WidodoJokowiNasionalPengadilan NegeriSoloUGM
Previous Post

Keluarga Tuding Polisi Buru-Buru Tetapkan Tersangka Penganiaya Pelaku Pencuri Udang di Langkat

Next Post

Dua Belas Mahasiswa dari Sumut dan Aceh Terima Beasiswa Peduli Orangutan 2025

Menarik Lainnya

Korupsi Kepengurusan K3, Eks Wamenaker Noel Sebut Parpol dan Ormas yang Terima Aliran Uang

Korupsi Kepengurusan K3, Eks Wamenaker Noel Sebut Parpol dan Ormas yang Terima Aliran Uang

26/01/2026
Operasi Senyap, KPK Dikabarkan OTT Salahsatu ASN di Pemprov Sumut

5 Orang Ditahan KPK Dugaan Suap Pajak di KPP Madya Jakarta Utara, Ini Identitas Tersangkanya

11/01/2026
AJI Sebut Video Penangkapan Jurnalis di Morowali Penuh Kekerasan dan Berlebihan

AJI Sebut Video Penangkapan Jurnalis di Morowali Penuh Kekerasan dan Berlebihan

06/01/2026
Prof Dr Yuddy Chrisnandi: Idealnya, Gubernur Dipilih oleh Presiden

Prof Dr Yuddy Chrisnandi: Idealnya, Gubernur Dipilih oleh Presiden

05/01/2026
Next Post
Dua Belas Mahasiswa dari Sumut dan Aceh Terima Beasiswa Peduli Orangutan 2025

Dua Belas Mahasiswa dari Sumut dan Aceh Terima Beasiswa Peduli Orangutan 2025

Populer

  • Kecamatan Stabat Kabupaten Langkat Akan Ada Jalan Baru, Ini Rutenya

    Kecamatan Stabat Kabupaten Langkat Akan Ada Jalan Baru, Ini Rutenya

    162 shares
    Share 65 Tweet 41
  • Betmen Tersangka Penganiayaan Pakai Parang Diringkus Polisi di Langkat, 4 Orang Masih DPO

    122 shares
    Share 49 Tweet 31
  • Puluhan Mobil Dinas Pemko Binjai Produksi di Bawah Tahun 2020 Akan Dilelang

    69 shares
    Share 28 Tweet 17
  • Isap dan Jual Sabu di Dalam Gubuk, Pria di Langkat Diringkus Polisi

    66 shares
    Share 26 Tweet 17
  • Polres Binjai Setijab 3 Kapolseknya, Berikut Nama-namanya

    57 shares
    Share 23 Tweet 14

Rekomendasi

Jalankan Tri Darma Perguruan Tinggi, Magister Ilmu Politik Fisip UNAS Jakarta Jelajahi Tegal

Jalankan Tri Darma Perguruan Tinggi, Magister Ilmu Politik Fisip UNAS Jakarta Jelajahi Tegal

25/06/2025
Korupsi Dana BOS, Kepsek SMAN 19 Medan Ditangkap Jaksa

Korupsi Dana BOS, Kepsek SMAN 19 Medan Ditangkap Jaksa

11/09/2025
Topik Sumut

Portal berita online terpercaya yang menyajikan informasi terkini seputar Sumatera Utara dan Nasional.

E-mail: topiksumut2025@gmail.com

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi

© 2025 Topik Sumut - Powered by Sejasa Net

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Kriminal
  • Daerah
  • Politik
  • Peristiwa
  • Internasional
  • Olahraga
  • Lainnya

© 2025 Topik Sumut - Powered by Sejasa Net