Deli Serdang – TopikSumut.id
Pelarian Edy Suranta Gurusinga alias Godol (55), terpidana kasus kepemilikan senjata api ilegal, akhirnya berakhir. Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang, dibantu personel TNI AD, berhasil menangkapnya pada Rabu siang, 28 Mei 2025, di sebuah lokasi pemandian alam miliknya di Desa Sembahe, Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang.
Penangkapan dilakukan sekitar pukul 13.30 WIB setelah dua minggu pengejaran intensif sejak Godol ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Kejari Deli Serdang pada 14 Mei 2025.
Menurut Kepala Seksi Intelijen Kejari Deli Serdang, Boy Amali, proses penangkapan sempat mendapat perlawanan dari orang-orang dekat Godol di lokasi. Namun, berkat bantuan dari unsur TNI AD, proses eksekusi terhadap terpidana dapat dilakukan tanpa korban.
“Anggotanya sempat menolak eksekusi, tapi berhasil ditangani. Saat ditangkap, dia sedang mandi di pemandian miliknya,” ungkap Boy Amali kepada wartawan, mengutip laporan Tribun Medan.
Usai diamankan, Godol langsung dibawa ke Rumah Tahanan Negara Kelas I Tanjung Gusta Medan pada pukul 16.30 WIB untuk menjalani hukuman sesuai keputusan Mahkamah Agung. Proses administrasi eksekusi langsung dilakukan oleh tim Jaksa.
Godol sebelumnya sempat mendapatkan putusan bebas dari Pengadilan Negeri Lubuk Pakam dalam perkara kepemilikan senjata api ilegal. Namun, Jaksa Penuntut Umum melakukan kasasi atas putusan tersebut. Mahkamah Agung kemudian mengabulkan kasasi dan menjatuhkan hukuman satu tahun penjara kepada Godol berdasarkan Putusan Kasasi MA RI Nomor: 342K/Pid/2025 tanggal 12 Februari 2025.
Ia dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 karena tanpa hak menguasai senjata api, amunisi, atau bahan peledak.
Kejari Deli Serdang sebelumnya telah memanggil Godol secara resmi untuk menjalani putusan, namun yang bersangkutan memilih mangkir dan tidak kooperatif. Setelah beberapa kali tidak hadir, ia akhirnya dimasukkan dalam DPO dan diburu oleh tim gabungan.
“Penangkapan ini merupakan bentuk komitmen Kejaksaan dalam menegakkan hukum dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat. Kami akan terus memantau dan melaporkan setiap perkembangan,” tegas Boy.