Topiksumut.id, SULTENG – Penangkapan dua pegiat advokasi lingkungan dan agraria di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah menuai kemarahan publik.
Aksi aparat yang terekam dalam video dan beredar luas di media sosial memperlihatkan penangkapan yang dinilai tidak manusiawi terhadap seorang jurnalis dan aktivis lingkungan.
Peristiwa ini tidak hanya menimbulkan pertanyaan soal prosedur penegakan hukum, tetapi juga memunculkan kekhawatiran akan kriminalisasi terhadap pembela hak warga di tengah konflik agraria yang melibatkan perusahaan tambang.
Dua sosok yang ditangkap yaitu Arlan Dahrin dan Royman M Hamid. Mereka selama ini dikenal aktif mendampingi masyarakat dalam sengketa lahan di Morowali.
Penangkapan Arlan berujung pada kemarahan warga hingga pembakaran kantor perusahaan tambang nikel, sementara penangkapan Royman sehari setelahnya terekam disertai tindakan kekerasan.
Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Palu, Sulawesi Tengah, Agung Sumanjaya menyatakan pihaknya masih melakukan asesmen terkait penangkapan jurnalis Roymond M Hamid oleh Polres Morowali.
AJI Palu tengah menelusuri apakah penangkapan tersebut berkaitan dengan aktivitas jurnalistik yang bersangkutan atau murni penegakan hukum pidana.
“Kami sedang melakukan asesmen. Apakah yang bersangkutan ditangkap karena karya jurnalistiknya sehingga berpotensi dikriminalisasi, atau memang murni perkara pidana,” ujar Agung, Senin, 5 Januari 2025.
Meski demikian, Agung menilai cara penangkapan yang terekam dalam video dan beredar luas di media sosial menunjukkan tindakan aparat terlalu berlebihan.
Menurutnya, aparat kepolisian seharusnya dapat mengedepankan pendekatan yang lebih humanis dalam melakukan penegakan hukum.
“Terlepas dari substansi kasusnya, dari video yang kami lihat, cara polisi mengamankan Roy terlihat berlebihan. Padahal tidak ada ancaman yang membahayakan keselamatan aparat,” kata Agung.
Ia menegaskan, penggunaan kekuatan oleh aparat semestinya dilakukan secara terukur dan hanya ketika terdapat ancaman nyata.
Karena itu, AJI Palu mendorong adanya evaluasi terhadap prosedur penangkapan yang dilakukan.
Kapolres Morowali AKBP Zulkarnain menegaskan, penangkapan Roymond M Hamid tidak ada kaitannya dengan profesinya sebagai jurnalis.
Ia menyebut Roymond ditangkap karena diduga terlibat dalam aksi pembakaran kantor PT Raihan Catur Putra (RCP) yang terjadi pada Minggu, 4 Januari 2025.
“Saya perlu menegaskan penangkapan saudara RM ini sama sekali tidak ada sangkut pautnya dengan profesinya sebagai jurnalis. Ini murni tindakan terkait dugaan keterlibatan yang bersangkutan dalam tindak pidana pembakaran kantor PT RCP, berdasarkan alat bukti yang telah kami kumpulkan,” ujar Zulkarnain saat dikonfirmasi.
Zulkarnain juga membantah anggapan bahwa pemberitaan yang pernah dilakukan Roymond menjadi pemicu penangkapan.
Ia mengaku baru mengetahui status Roymond sebagai jurnalis setelah kasus tersebut ramai diperbincangkan di berbagai platform media.
“Saya baru mengetahui yang bersangkutan berprofesi sebagai jurnalis setelah kasus ini viral. Penangkapan dilakukan sepenuhnya berdasarkan prosedur dan standar operasional (SOP) yang berlaku, dengan mengedepankan alat bukti,” jelasnya.
Terkait video penangkapan yang menuai sorotan, Zulkarnain menjelaskan bahwa tindakan tegas aparat dilakukan karena situasi di lapangan dinilai tidak kondusif.
Menurutnya, para terduga pelaku tidak bersikap kooperatif dan salah satu di antaranya melakukan perlawanan menggunakan senjata tajam jenis parang.
“Seorang anggota kami mengalami luka pada bagian tangan akibat perlawanan,” ungkapnya.
Setelah penangkapan pertama, polisi kembali melakukan upaya penangkapan terhadap terduga pelaku lainnya. (Red)








