Topiksumut.id, BINJAI – Fakta mengejutkan kembali terungkap pada sidang terdakwa sekaligus oknum pecatan polisi di Pengadilan Negeri (PN) Binjai, Sumatera Utara, Senin (2/2/2026).
Adapun oknum pecatan polisi sekaligus terdakwa itu bernama Aipda Erina Sitapura.
Pada agenda pemeriksaan terdakwa, Erina mengaku oknum perwira unit pada Subdit I Reserse Narkoba Polda Sumut berinisial JN berpangkat inspektur polisi dua (Ipda) memberi perintah kepada Aipda Erina Sitapura untuk menjual narkotika jenis sabu yang diduga hasil barang bukti tangkapan.
Perintah tersebut disampaikan Ipda JN kepada terdakwa yang saat ini sedang diadili di Pengadilan Negeri Binjai.
“Perintah Pak J biar ada uang operasional, karena saya siap perintah, tertekan atas perintah JN,” ujar Erina Sitapura dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua, Fadel Pardamean.
Lanjut Erina, JN berperan sebagai perancang untuk menjual sabu seberat satu kilogram tersebut.
“Harganya Rp 260 juta dijual Rp 320 juta,” ujar Erina.
Keuntungan Rp 60 juta itu akan dibagi rata. Oknum polisi Brigadir AH, Ipda JN, terdakwa dan kurir yang mencari pembeli, masing-masing mendapat Rp 15 juta.
Namun saat disoal barang bukti sabu itu darimana, Erina menjawab tidak tau.
Erina hanya menyebut, AH yang menyerahkan sabu satu kilogram itu dengan dibungkus paper bag warna cokelat.
“Perintah Pak JN jualkan,” ucap terdakwa Ngatimin menguatkan keterangan Erina.
Dalam perkara ini, ada empat terdakwa yang duduk di kursi pesakitan.
Keempatnya masing-masing, Gilang Pratama, Abdur Rahim, Ngatimin (pecatan polisi) dan Erina Sitapura (polisi aktif saat kejadian).
Tim Satres Narkoba Polres Binjai pertama kali menangkap Gilang yang kemudian disusul dengan Abdur Rahim, Ngatimin dan Erina Sitapura.
Sebelum adanya penangkapan, terdakwa Erina, Ngatimin dan Abdur Rahim tengah dugem dengan dua wanita berinisial EA dan FIT.
Bahkan saat transaksi, EA dan FIT turut di dalam mobil Honda Mobilio yang kini dijadikan barang bukti, bersama Ngatimin.
Sementara barang bukti sabu saty kilogram itu diterima Erina pada dua hari sebelum ditangkap yang disimpan di sebuah ruangan dekat tempat mereka kumpul, di Jalan Bromo.
“Tidak tau dapat darimana (sabu), saya baru di Polda Sumut,” ucap Erina.
Memang Erina baru sekitar enam bulan menjadi polisi umum dengan penempatan pada Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut.
Sementara Erina sebelumnya bertugas pada Korps Brimob yang bermarkas di Jalan Wahid Hasyim, Medan.
Dalam dakwaan jaksa, keempat terdakwa ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai di Jalan dr Wahidin, Kelurahan Sumber Mulyorejo, Binjai Timur pada Sabtu (4/10/2025) sekitar pukul 02.00 WIB dinihari.
Keempatnya didakwa pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) jo pasal (132) ayat (1) UU RI No 35/2009. (Red)








