Topiksumut.id, MEDAN – Penyidik dari Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, menggeledah kantor Pelabuhan Indonesia Regional 1 Cabang Belawan dan kantor Kesyahbandaraan dan Otoritas Pelabuhan Utama Belawan (KSOP) di Medan Belawan pada, Rabu (29/10/2025).
Plh Asisten Intelijen Kejatisu, Bani Ginting menyampaikan, penggeledahan dilakukan untuk menyita bukti bukti yang diperlukan.
@topik_sumut Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara secara serentak melakukan penggeledahan pada 2 lokasi berbeda, yaitu pada PT Pelabuhan Indonesia Regional 1 Cabang Belawan, dan Kantor Kesyahbandaraan dan Otoritas Pelabuhan Utama Belawan (KSOP) di Belawan. Penggeledahan ini dalam rangka mencari dan menemukan bukti-bukti yang cukup dalam penanganan perkara dugaan terjadinya tindak pidana korupsi pada penerimaan uang negara dari sektor Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) terkait jasa kepelabuhan dan kenavigasian pada pelabuhan Belawan tahun 2023 s.d 2024. Penggeledahan tersebut dilakukan setelah Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dalam proses penyidikannya menemukan indikasi kuat telah terjadi penyimpangan dalam proses pengeleolaan dan penerimaan uang hasil jasa kepelabuhanan dan kenavigasian pada pelabuhan Belawan. Di mana penerimaan uang tersebut termasuk dalam penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Adapun objek dan ruangan pada lokasi yang dilakukan penggeledahan diantaranya, bagian atau Seksi keuangan, pelaporan dan ruang inventarisir pendataan kedatangan dan pengaturan lalu lintas persinggahan kapal di wilayah pelabuhan serta ruang tempat terkait lainnya. Penggeledahan tersebut dilakukan oleh tim Penyidik setelah memperoleh surat penetapan Penggeledahan dari Pengadilan Negeri Medan Nomor.12/Pen..Pid.Sus-TPK-GLD/2025/PN.Mdn dan berdasarkan surat Perintah Penggeledahan dari Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Nomor : Print-13/L.2/Fd.2/10/2025, tanggal 28 Oktober 2025. (*) #topiksumut #viral #kejatisu #penggeledahan #korupsi
“Hari ini tim Asisten Tindak Pidana Khusus Kejatisu melakukan penggeledahan pada dua titik kantor Pelabuhan Indonesia Regional 1 Cabang Belawan dan kantor Kesyahbandaraan dan Otoritas Pelabuhan Utama Belawan (KSOP) di Medan Belawan,” kata Bani.
“Ini atas dugaan korupsi dalam Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) jasa kepelabuhan dan kenavigasian pelabuhan Belawan tahun 2023 sampai dengan 2024,” sambung Bani.
Bani mengatakan, dugaan korupsi ini sudah dalam proses penyidikan, setelah penyidik mendapatkan fakta adanya dugaan kebocoran uang negara.
“Penggeledahan itu dilakukan kurang lebih selama 4 jam pada dua lokasi. Ada alat bukti yang akan menjadi pendukung pada saat pembuktian nanti baik dari bidang keuangan dan bidang lainnya,” ujarnya.
Selain itu, penyidik lanjut Bani sebelumnya juga telah meminta sejumlah keterangan saksi.
“Sudah ada beberapa saksi yang diperiksa, dan nanti kita akan perdalam keterangannya,” ujarnya.
Adapun objek dan ruangan pada lokasi yang dilakukan penggeledahan diantaranya, bagian atau seksi keuangan, pelaporan dan ruang inventarisir pendataan kedatangan dan pengaturan lalu lintas serta, persinggahan kapal di wilayah pelabuhan.
Penggeledahan dilakukan oleh tim Penyidik setelah memperoleh surat penetapan Penggeledahan dari Pengadilan Negeri Medan Nomor.12/Pen.Pid.Sus-TPK-GLD/2025/PN.Mdn dan berdasarkan surat Perintah Penggeledahan dari Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Nomor Print-13/L.2/Fd.2/10/2025, tanggal 28 Oktober 2025.
Proses penggeledahan yang melibatkan puluhan tim Jaksa penyidik tersebut diharapkan dapat mendukung langkah penyidikan dalam rangka memperoleh bukti-bukti yang cukup. (Red)








