Topiksumut.id, DAIRI – Sat Narkoba Polres Dairi bersama Unit Intel Kodim 0206 Dairi melakukan penangkapan terhadap seorang tersangka, Sahala Capah (33) usai menanam ganja di perladangan yang berlokasi di Desa Bangun Induk Kecamatan Parbuluan Kabupaten Dairi, Sumatera Utara.
Kasi Humas Polres Dairi, AKP Syahril Ramadhan saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut. Dirinya menyebut bahwa laporan tersebut berasal dari masyarakat yang melihat ada tanaman ganja di ladang milik SRC.
“Selanjutnya tim Opsnal bersama Unit Intel Kodim 0206 Dairi, bersinergi dalam memberantas narkoba, ” ujarnya, Sabtu (25/4/2026).
Setibanya dilokasi, petugas mendapati 3 barang ganja yang ditanam dengan jarak yang berbeda – beda.
“Ada 3 batang yang kami amankan, 1 sudah setinggi 60cm, kemudian ada 1 batang setinggi 110cm, dan setinggi 2 meter, ” terangnya.
Kepada petugas, Sahala mengaku bahwa batang Ganja itu adalah miliknya. Dirinya mengaku sudah menanam ganja itu sejak 3 bulan lalu, dan terakhir sejak 3 minggu lalu.
“Barang tersebut dikatakannya berasal dari seseorang yang berada di Pekanbaru sejak 1 tahun lalu, ” jelasnya.
Saat ini Sahala bersama barang bukti lainnya diboyong ke Mapolres Dairi guna penyelidikan lebih lanjut. (alv)








