Topiksumut.id, LANGKAT – Spesialis pencurian sepeda motor (Curanmor) di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, diringkus Satreskrim Polres Langkat belum lama ini.
Adapun identitas tersangka berinisial S (36). Tersangka diringkus terhadapa laporan polisi dalam dua kasus pencurian sepeda motor dilokasi yang berbeda.
Pengungkapan kasus pertama, bermula dari laporan masyarakat terkait tindak pidana pencurian sepeda motor di wilayah Kecamatan Stabat.
Dari hasil penyelidikan, personel berhasil mengamankan tersangka dan mengungkap keterlibatannya dalam dua kejadian curanmor dengan waktu serta lokasi yang berbeda.
“TKP pertama terjadi pada Jumat 12 Desember 2025 di Dusun IV B Singlar, Desa Pantai Gemi, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat sebagaimana Laporan Polisi Nomor LP/B/43/XII/2025/SPKT/Polres Langkat/Polda Sumut. Dalam kejadian tersebut korban atas nama Defri Fitra Sari kehilangan satu unit sepeda motor Honda Beat warna merah dan mengalami kerugian sebesar Rp 6,8 juta,” ujar Kasat Reskrim Polres Langkat, AKP Ghulam Yanuar Lutfi, Jumat (26/12/2025).
Lanjut Ghulam, dari TKP pertama personel mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna merah, dua mata kunci leter T, satu gagang kunci leter T, satu unit handphone merek Vivo warna hitam, serta satu helai celana ponggol warna hijau.
“Berdasarkan hasil pengembangan penyidikan, tersangka S juga terbukti terlibat dalam TKP kedua yang terjadi lebih awal yakni pada Senin 8 Desember 2025, di Jalan Camar, Lingkungan XV, Kelurahan Kwala Bingai, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, sebagaimana Laporan Polisi Nomor LP/B/814/XII/2023/SPKT/Polsek Kuala/Polres Langkat/Polda Sumut,” kata Ghulam.
“Pada kejadian tersebut korban atasnama Ajeng Mutya, kehilangan satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam dengan kerugian Rp 17 juta,” sambungnya.
Dari TKP kedua, polisi mengamankan barang bukti berupa satu lembar fotokopi BPKB dan STNK sepeda motor Honda Beat warna hitam BK 3985 PBF, dua mata kunci leter T, satu gagang kunci leter T, satu unit handphone merek Vivo warna hitam, satu potong celana ponggol jeans warna biru, serta satu potong baju kaos warna biru.
“Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya di dua TKP yang berbeda. Dan saat ini penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengantisipasi kemungkinan adanya TKP lain,” kata Ghulam.
Saat ini tersangka S telah diamankan di Polres Langkat dan dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan.
“Penyidik terus melengkapi berkas perkara untuk selanjutnya dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU),” tutup Ghulam. (Red)








