Topiksumut.id, SERGAI – Kasus kekerasan seksual terhadap anak serta pelecehan anak dibawah umur, mendominasi Laporan Polisi akhir-akhir ini.
Hasil pemeriksaan dari para penyidik, umumnya diakibatkan kecanduan narkoba yang saat ini sudah mencapai tingkat yang sangat meresahkan.
Hal ini disampaikan oleh Kapolres Serdang Bedagai, AKBP JHR Sitepu kepada awak media saat melakukan konfrensi pers di Aula Patria Tama Polres Sergai,Rabu (12/8/2025).
“Untuk itu,kehadiran Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak serta Kadis Sosial Pemkab Sergai mewakili pemerintah daerah,setidaknya nanti mampu mencari solusi bagaimana mengurangi dampak terjadinya kekerasan terhadap anak ini. Kita tidak hanya bergantung kepada Guru disekolah untuk mengawasi kelakuan anak, tapi butuh peran aktif dari para orangtua agar anaknya tidak terjerumus kedalam tindakan kriminal. Tapi kali ini malah melibatkan orangtua dan tersangka yang sudah dewasa, dan terus nyata setelah diperiksa terbukti karena pengaruh kecanduan narkoba,” ujar JHR Sitepu.
Kapolres Sergai juga memaparkan kasus bapak kandung cabuli anaknya sendiri yakni, TH (37) warga kecamatan Dolok Masihul di mana kejadiannya pada bulan Juli 2025 dirumahnya sendiri.
“Pelaku kepergok oleh Istrinya saat melakukan perbuatan bejatnya, dan langsung bapak 5 anak ini dilaporkan istrinya sendiri ke Polres Sergai. Tersangka kemudian melarikan diri ke Bengkalis, Provinsi Riau, dan saat dikejar petugas ternyata pelaku berpindah lagi ke Desa Bahtera Makmur kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau. Setelah dikejar petugas selama hampir seminggu, tersangka dapat dibekuk dirumah familinya pada hari Senin (9/8/2025),” jelas JHR Sitepu.
Hasil ungkap kasus ke-2, lanjut AKBP JHR Sitepu dengan tersangka MH (24) warga Desa Firdaus, Kecamatan Sei Rampah (yang merupakan sepupu kandung korban), di mana dengan bujuk rayu berhasil melakukan pencabulan terhadap adiknya sendiri yang masih sekolah SMP.
“Pelaku melakukan perbuatannya pada bulan Mei 2025, dan dilanjutkan yang kedua kali pada tanggal 8 Juni 2025 dirumah tersangka. Merasa bersalah dan ketakutan, akhirnya pelaku kabur dari rumahnya dan tinggal berpindah-pindah dirumah familinya. Tetapi akhirnya, personel Satreskrim Unit PPA Polres Sergai, berhasil mengendus keberadaan pelaku dan berhasil meringkusnya dirumah keluarganya di Pasar Bengkel, Kecamatan Perbaungan pada hari Jum’at (1/8/2025). Kedua Pelaku dijerat dengan UU No. 23 tentang Perlindungan Anak, Pasal 76D Jo Pasal 82 ayat (3) dengan ancaman hukuman paling ringan 5 tahun dan paling lama 15 tahun,atau denda sebanyak Rp 5 milyar rupiah,” ujar Kapolres Sergai.
Kasat Reskrim Polres Sergai, Iptu Bindho Situngkir yang diberikan penugasan oleh Kapolres Sergai, untuk melakukan kordinasi dengan jajaran Pemkab Sergai guna mencari solusi meminimalisir kejadian kekerasan terhadap korban.
“Kita nanti akan mencari waktu untuk lakukan koordinasi, dan tentunya butuh bantuan sumbang saran dari semua pihak”,ucap Bindho Situngkir. (EB)