Topiksumut.id, BINJAI – Personel Satres Narkoba Polres Binjai, dan Polsek Binjai Utara meringkus dua orang pengedar narkotika jenis ganja di Jalan T Amir Hamzah, Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Binjai Utara, Kota Binjai, Sumatera Utara.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Adapun identitas kedua tersangka berinisial AS (29) dan AR (20). Mereka diringkus pada, Jumat (29/5/2026) sekitar pukul 21.00 WIB.

“Komitmen pemberantasan narkoba ini terus ditunjukkan Polres Binjai. Melalui operasi undercover buy oleh Satres Narkoba bersama Polsek Binjai Utara, sehingga berhasil menangkap dua tersangka,” ujar Kasat Narkoba Polres Binjai, AKP Ismail Pane, Selasa (2/6/2026).

Lanjut Ismail, penangkapan terhadap kedua tersangka diawali dengan adanya informasi dari masyarakat kepada Kapolsek Binjai Utara, AKP Antonius Pasta Sitepu.

“Kapolsek langsung mengabari saya, dan berkolaborasi melakukan undercover buy untuk menangkap tersangka,” kata Ismail.

Adapun barang bukti yang diamankan dari kedua tersangka yaitu, dua bungkus narkotika jenis ganja, ⁠satu buah kotak rokok (sebagai tempat penyimpanan ganja), ⁠satu unit handphone merek Vivo serta satu unit sepeda motor Verza tanpa plat nomor kendaraan.

“Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 111 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan Ancaman hukuman penjara minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun,” ujar Ismail.

“Kami berkomitmen penuh untuk memberantas narkoba serta peran aktif masyarakat sangat dibutuhkan dalam memberikan informasi demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika,” tambahnya.

Masyarakat juga tetap diimbau untuk tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan melalui layanan Call Center 110 Polri. (red)