Topik Sumut
  • Beranda
  • Nasional
  • Kriminal
  • Daerah
  • Politik
  • Peristiwa
  • Internasional
  • Olahraga
  • Lainnya
No Result
View All Result
Topik Sumut
  • Beranda
  • Nasional
  • Kriminal
  • Daerah
  • Politik
  • Peristiwa
  • Internasional
  • Olahraga
  • Lainnya
No Result
View All Result
Topik Sumut

Jual Ekstasi dan Happy Five ke Polisi, Sekuriti Diskotek Blue Sky Dituntut Jaksa 9 Tahun Penjara

Redaksi by Redaksi
in Kriminal
0
Pemilik Diskotek Blue Sky Ditangkap Usai Digerebek Polda Sumut, Ekstasi dan H5 Disita

Suasana Diskotek Blue Sky di Bukit Lawang, Kecamatan Bahorok, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, saat menggelar event yang mengundang wanita disc jockey (DJ) asal Kota Medan, pada Rabu (28/5/2025) kemarin.

Share on FacebookShare on Whatsapp

Topiksumut.id, LANGKAT – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Langkat, telah membacakan tuntutan terhadap terdakwa Mimpin Ginting alias Bolang Tupa, sekuriti Diskotek Blue Sky.

Usai empat kali ditunda, terdakwa yang bekerja sebagai sekuriti pada Diskotek Blue Sky yang kini berubah nama menjadi Dragon Fly itu, dituntut sembilan tahun kurungan penjara oleh penuntut umum.

Baca Juga

Pamer Alat Kelamin saat Bawa Penumpang, Sopir Angkot di Sergai Diringkus Polisi

Pamer Alat Kelamin saat Bawa Penumpang, Sopir Angkot di Sergai Diringkus Polisi

17/01/2026
Bayi yang Ditemukan di Aliran Sungai di Langkat, Ternyata Dibuang Ibu Kandungnya

Bayi yang Ditemukan di Aliran Sungai di Langkat, Ternyata Dibuang Ibu Kandungnya

16/01/2026

 

Pembacaan tuntutan berlangsung di Pengadilan Negeri Stabat.

“Ya, sudah dibacakan tuntutan,” ungkap Kepala Seksi Intelijen Kejari Langkat, Ika Lius Nardo, Kamis (18/12/2025).

Dalam amar tuntutan jaksa, terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana yang melakukan atau turut serta melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan satu jenis sabu atau metafetamina. Terdakwa dinyatakan melanggar pidana pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dan pasal 62 UU RI No 5/1997 tentang narkotika jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, sebagaimana dalam dakwaan kesatu primair dan kedua.

“Terdakwa dituntut pidana penjara sembilan tahun, dikurangi selama terdakwa dalam tahan dengan perintah tetap ditahan dan denda Rp 1 miliar subsidair enam bulan,” ucap Nardo.

ADVERTISEMENT

Terhadap barang bukti berupa enam butir pil ekstasi dan 16 butir pil happy five dirampas untuk dimusnahkan.

Sementara uang hasil penjualan narkotika sebesar Rp 600 ribu, dirampas untuk negara.

Terdakwa Mimpin Ginting akan mendengar putusan atau vonis dari majelis hakim pada Senin (5/1/2026) mendatang.

Terdakwa ditangkap Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut pada awal Juni 2025 kemarin.

Pasca pengungkapan ini, Ditres Narkoba Polda Sumut menyegel tempat hiburan malam tersebut. Namun kini, diskotek itu kembali beroperasi dan berganti nama.

Dalam dakwaan jaksa, terdakwa memperoleh barang bukti pil ekstasi sebanyak 6 butir dan 16 butir pil happy five (H5) dari Jalok.

Mulanya polisi yang menyamar sebagai pembeli, pesan pil ekstasi kepada terdakwa saat berada di THM Blue Sky.

Terdakwa yang belum menguasai narkotika itu, mengambilnya kepada Jalok sebanyak 8 butir pil ekstasi warna cokelat bertuliskan RR, dan diperintahkan untuk menjual Rp 300 ribu per butirnya.

Oleh Jalok meminta terdakwa menyetornya Rp 250 ribu, dengan keuntungan Rp 50 ribu.

Sebelum menemui polisi yang menyamar, terdakwa berhasil menjual 2 butir.

Saat memberikan pil ekstasi kepada polisi, terdakwa kemudian disergap beserta barang pil ekstasi, H5 dan uang tunai Rp 600 ribu hasil penjualan.

Terdakwa didakwa dengan dakwaan primair pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana subsidair pasal 112 ayat (1) UU RI No 35/2009 tentang Narkotika jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dan lebih subsidair pasal 62 UU RI No 5/1997 tentang Narkotika Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (Red)

Tags: Blue SkyDiskotekEkstasiHappy FiveIndonesiaKecamatan BahorokKriminalNasionalPolda SumutPolres LangkatSekuritiSumatera UtaraSumut
Previous Post

Pria Paruh Baya Bongkar Bengkel Sepeda Motor di Kota Binjai, Puluhan Botol Oli Raib Dicuri

Next Post

Temani Perjalanan Pulang Dan Kebersamaan Akhir Tahun, Bluebird Luncurkan Kendaraan Listrik Di Bandara Kualanamu

Menarik Lainnya

Pamer Alat Kelamin saat Bawa Penumpang, Sopir Angkot di Sergai Diringkus Polisi

Pamer Alat Kelamin saat Bawa Penumpang, Sopir Angkot di Sergai Diringkus Polisi

17/01/2026
Bayi yang Ditemukan di Aliran Sungai di Langkat, Ternyata Dibuang Ibu Kandungnya

Bayi yang Ditemukan di Aliran Sungai di Langkat, Ternyata Dibuang Ibu Kandungnya

16/01/2026
Betmen Tersangka Penganiayaan Pakai Parang Diringkus Polisi di Langkat, 4 Orang Masih DPO

Betmen Tersangka Penganiayaan Pakai Parang Diringkus Polisi di Langkat, 4 Orang Masih DPO

16/01/2026
Polisi Sita 4,08 Gram Sabu dari Pengedar Narkoba di Langkat, Sempat Terjadi Kejar-kejaran

Polisi Sita 4,08 Gram Sabu dari Pengedar Narkoba di Langkat, Sempat Terjadi Kejar-kejaran

16/01/2026
Next Post
Temani Perjalanan Pulang Dan Kebersamaan Akhir Tahun, Bluebird Luncurkan Kendaraan Listrik Di Bandara Kualanamu

Temani Perjalanan Pulang Dan Kebersamaan Akhir Tahun, Bluebird Luncurkan Kendaraan Listrik Di Bandara Kualanamu

Populer

  • Perencanaan PAD yang Ditetapkan Tidak Rasional, Akibatnya Utang Pemko Binjai Capai Rp 50 Miliar

    Lelang Eselon II di Kota Binjai Berakhir, Ini Nama-nama Pejabat yang Diumumkan Pansel

    169 shares
    Share 68 Tweet 42
  • Betmen Tersangka Penganiayaan Pakai Parang Diringkus Polisi di Langkat, 4 Orang Masih DPO

    117 shares
    Share 47 Tweet 29
  • Berikut Daftar Nama Puluhan Pejabat Eselon II, III, dan IV Usai Dilantik Bupati Langkat

    84 shares
    Share 34 Tweet 21
  • Kasus Bentrokan di Selesai, Oknum Ketua Ormas di Langkat Akan Segera Diadili

    76 shares
    Share 30 Tweet 19
  • Kadis Pertanian Binjai yang Dibebastugaskan Usai Diperiksa Jaksa, Ralasen : Wali Kota tak Komit

    73 shares
    Share 29 Tweet 18

Rekomendasi

WOW ! Gedung DPRD Makassar Dibakar, Massa Merangsek ke Ruang Rapat Paripurna

WOW ! Gedung DPRD Makassar Dibakar, Massa Merangsek ke Ruang Rapat Paripurna

29/08/2025
5 Pejabat di Polres Langkat Dimutasi, Diantaranya 2 Kasat dan 2 Kapolsek

5 Pejabat di Polres Langkat Dimutasi, Diantaranya 2 Kasat dan 2 Kapolsek

13/10/2025
Topik Sumut

Portal berita online terpercaya yang menyajikan informasi terkini seputar Sumatera Utara dan Nasional.

E-mail: topiksumut2025@gmail.com

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi

© 2025 Topik Sumut - Powered by Sejasa Net

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Kriminal
  • Daerah
  • Politik
  • Peristiwa
  • Internasional
  • Olahraga
  • Lainnya

© 2025 Topik Sumut - Powered by Sejasa Net