Topik Sumut
  • Beranda
  • Nasional
  • Kriminal
  • Daerah
  • Politik
  • Peristiwa
  • Internasional
  • Olahraga
  • Lainnya
No Result
View All Result
Topik Sumut
  • Beranda
  • Nasional
  • Kriminal
  • Daerah
  • Politik
  • Peristiwa
  • Internasional
  • Olahraga
  • Lainnya
No Result
View All Result
Topik Sumut

Jual Ekstasi dan Happy Five ke Polisi, Sekuriti Diskotek Blue Sky Dituntut Jaksa 9 Tahun Penjara

Redaksi by Redaksi
18/12/2025
in Kriminal
0
Pemilik Diskotek Blue Sky Ditangkap Usai Digerebek Polda Sumut, Ekstasi dan H5 Disita

Suasana Diskotek Blue Sky di Bukit Lawang, Kecamatan Bahorok, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, saat menggelar event yang mengundang wanita disc jockey (DJ) asal Kota Medan, pada Rabu (28/5/2025) kemarin.

Share on FacebookShare on Whatsapp

Topiksumut.id, LANGKAT – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Langkat, telah membacakan tuntutan terhadap terdakwa Mimpin Ginting alias Bolang Tupa, sekuriti Diskotek Blue Sky.

Usai empat kali ditunda, terdakwa yang bekerja sebagai sekuriti pada Diskotek Blue Sky yang kini berubah nama menjadi Dragon Fly itu, dituntut sembilan tahun kurungan penjara oleh penuntut umum.

Baca Juga

2 Pria di Binjai Diringkus Polisi Usai Bongkar Gudang dan Bawa Kabur Mesin Pemotong Aluminium

2 Pria di Binjai Diringkus Polisi Usai Bongkar Gudang dan Bawa Kabur Mesin Pemotong Aluminium

06/05/2026
Polisi Bakar Gubuk Disekitar Titi Cp Amal Langkat, Usai Disinyalir Jadi Tempat Peredaran Narkoba

Polisi Bakar Gubuk Disekitar Titi Cp Amal Langkat, Usai Disinyalir Jadi Tempat Peredaran Narkoba

05/05/2026

 

Pembacaan tuntutan berlangsung di Pengadilan Negeri Stabat.

“Ya, sudah dibacakan tuntutan,” ungkap Kepala Seksi Intelijen Kejari Langkat, Ika Lius Nardo, Kamis (18/12/2025).

Dalam amar tuntutan jaksa, terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana yang melakukan atau turut serta melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan satu jenis sabu atau metafetamina. Terdakwa dinyatakan melanggar pidana pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dan pasal 62 UU RI No 5/1997 tentang narkotika jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, sebagaimana dalam dakwaan kesatu primair dan kedua.

“Terdakwa dituntut pidana penjara sembilan tahun, dikurangi selama terdakwa dalam tahan dengan perintah tetap ditahan dan denda Rp 1 miliar subsidair enam bulan,” ucap Nardo.

ADVERTISEMENT

Terhadap barang bukti berupa enam butir pil ekstasi dan 16 butir pil happy five dirampas untuk dimusnahkan.

Sementara uang hasil penjualan narkotika sebesar Rp 600 ribu, dirampas untuk negara.

Terdakwa Mimpin Ginting akan mendengar putusan atau vonis dari majelis hakim pada Senin (5/1/2026) mendatang.

Terdakwa ditangkap Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut pada awal Juni 2025 kemarin.

Pasca pengungkapan ini, Ditres Narkoba Polda Sumut menyegel tempat hiburan malam tersebut. Namun kini, diskotek itu kembali beroperasi dan berganti nama.

Dalam dakwaan jaksa, terdakwa memperoleh barang bukti pil ekstasi sebanyak 6 butir dan 16 butir pil happy five (H5) dari Jalok.

Mulanya polisi yang menyamar sebagai pembeli, pesan pil ekstasi kepada terdakwa saat berada di THM Blue Sky.

Terdakwa yang belum menguasai narkotika itu, mengambilnya kepada Jalok sebanyak 8 butir pil ekstasi warna cokelat bertuliskan RR, dan diperintahkan untuk menjual Rp 300 ribu per butirnya.

Oleh Jalok meminta terdakwa menyetornya Rp 250 ribu, dengan keuntungan Rp 50 ribu.

Sebelum menemui polisi yang menyamar, terdakwa berhasil menjual 2 butir.

Saat memberikan pil ekstasi kepada polisi, terdakwa kemudian disergap beserta barang pil ekstasi, H5 dan uang tunai Rp 600 ribu hasil penjualan.

Terdakwa didakwa dengan dakwaan primair pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana subsidair pasal 112 ayat (1) UU RI No 35/2009 tentang Narkotika jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dan lebih subsidair pasal 62 UU RI No 5/1997 tentang Narkotika Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (Red)

Tags: Blue SkyDiskotekEkstasiHappy FiveIndonesiaKecamatan BahorokKriminalNasionalPolda SumutPolres LangkatSekuritiSumatera UtaraSumut
Previous Post

Pria Paruh Baya Bongkar Bengkel Sepeda Motor di Kota Binjai, Puluhan Botol Oli Raib Dicuri

Next Post

Temani Perjalanan Pulang Dan Kebersamaan Akhir Tahun, Bluebird Luncurkan Kendaraan Listrik Di Bandara Kualanamu

Menarik Lainnya

2 Pria di Binjai Diringkus Polisi Usai Bongkar Gudang dan Bawa Kabur Mesin Pemotong Aluminium

2 Pria di Binjai Diringkus Polisi Usai Bongkar Gudang dan Bawa Kabur Mesin Pemotong Aluminium

06/05/2026
Polisi Bakar Gubuk Disekitar Titi Cp Amal Langkat, Usai Disinyalir Jadi Tempat Peredaran Narkoba

Polisi Bakar Gubuk Disekitar Titi Cp Amal Langkat, Usai Disinyalir Jadi Tempat Peredaran Narkoba

05/05/2026
Polisi Hanya Sita 29 Mancis dan 5 Bong saat Gerebek Gubuk Narkoba di Langkat

Polisi Hanya Sita 29 Mancis dan 5 Bong saat Gerebek Gubuk Narkoba di Langkat

05/05/2026
Terungkap Pembunuh Lansia di Pekanbaru yang Lari ke Kota Binjai Mau Ngontrak Rumah

Terungkap Pembunuh Lansia di Pekanbaru yang Lari ke Kota Binjai Mau Ngontrak Rumah

04/05/2026
Next Post
Temani Perjalanan Pulang Dan Kebersamaan Akhir Tahun, Bluebird Luncurkan Kendaraan Listrik Di Bandara Kualanamu

Temani Perjalanan Pulang Dan Kebersamaan Akhir Tahun, Bluebird Luncurkan Kendaraan Listrik Di Bandara Kualanamu

Populer

  • Viral Video “Bandar Membara” di Medsos, Direkam saat Sepasang Kekasih di Dalam Hotel

    Viral Video “Bandar Membara” di Medsos, Direkam saat Sepasang Kekasih di Dalam Hotel

    102 shares
    Share 41 Tweet 26
  • Bus Rombongan Anak Sekolah Minggu di Toba Masuk Jurang Sedalam 15 Meter

    71 shares
    Share 28 Tweet 18
  • Wali Kota Lantik 76 Pejabat Baru, Khairul Azmi Kadis PUTR Langkat Pindah ke Medan

    64 shares
    Share 26 Tweet 16
  • Hakim PN Stabat Vonis Bebas Oknum Ketua OKP di Langkat Kasus Dugaan Penganiayaan

    48 shares
    Share 19 Tweet 12
  • Banjir dan Longsor di Sembahe, 8 Rumah Rusak Tertimbun dan 5 Orang Tewas

    45 shares
    Share 18 Tweet 11

Rekomendasi

Polres Binjai Setijab 3 Kapolseknya, Berikut Nama-namanya

Polres Binjai Setijab 3 Kapolseknya, Berikut Nama-namanya

20/01/2026
Aksi Sosial Karyawan XLSMART, Gelar Donor Darah dan Pemeriksaan Kesehatan Gratis di Medan

Aksi Sosial Karyawan XLSMART, Gelar Donor Darah dan Pemeriksaan Kesehatan Gratis di Medan

23/01/2026
Topik Sumut

Portal berita online terpercaya yang menyajikan informasi terkini seputar Sumatera Utara dan Nasional.

E-mail: topiksumut2025@gmail.com

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi

© 2025 Topik Sumut - Powered by Sejasa Net

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Kriminal
  • Daerah
  • Politik
  • Peristiwa
  • Internasional
  • Olahraga
  • Lainnya

© 2025 Topik Sumut - Powered by Sejasa Net