Topiksumut.id, BINJAI – Satreskrim Polres Binjai berhasil mengamankan tersangka pencurian sepeda motor dengan pemberatan (Curat) yang beraksi di dua lokasi berbeda.
Dari dua lokasi yang berbeda, pemilik kendaraan pun masing-masing melaporkan pencurian itu ke Polres Binjai.
Tersangka diketahui berinisial WS (35) warga Pringgan Dusun I, Kelurahan Helvetia, kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan, Sumatera Utara.
WS ditangkap di Jalan Harapan, Gang Pribadi, Kelurahan Medan Krio, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang, pada Rabu (12/8/2026) sekitar pukul 19.30 WIB.
“Berdasarkan LP/B/355/VI/2026/SPKT/Polres Binjai/Polda Sumatera Utara, pada Kamis (18/6/2026), sekitar pukul 09.15 WIB terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan di parkiran Rumah Sakit Al-Fuadi Jalan Ahmad Yani, Kota Binjai. Di mana satu unit sepeda motor Honda Vario BK BL 5474 UAA hilang dicuri dari parkiran rumah sakit,” ujar Kasat Reskrim Polres Binjai, AKP Hotdiatur Purba, Sabtu (15/8/2026).
Lanjut Hotdiatur, korban menyadari kendaraannya hilang saat hendak mau pulang ke rumah.
Korban melihat sepeda motornya sudah tidak ada di parkiran. Atas kejadian tersebut, korban langsung melaporkannya ke Polres Binjai.
Kemudian berdasarkan LP/B/430/VIII/2026/Polres Binjai/Polda Sumatera Utara, pada Selasa (4/8/2026) sekitar pukul 12.21 WIB, juga telah terjadi pencurian sepeda motor dengan pemberatan di Eca Kos yang beralamat di Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Setia, Kecamatan Binjai Kota.
“Pada saat itu sepeda motor Honda Vario BK 6266 AGC milik korban terpakir di teras kos usai pulang makan siang. Saat korban naik ke atas masuk ke kamar korban, lalu turun mau berangkat pergi memperbaiki handphone, sepeda motor tersebut sudah hilang,” ucap Hotdiatur.
Atas kejadian itu, korban pun melaporkannnya ke Polres Binjai.
Usai menerima kedua laporan tersebut, personel Satreskrim Polres Binjai di bawah pimpinan Kanit Pidum, Ipda Jun Fredy Sembiring langsung melakukan penyelidikan.
Hasilnya pada, Rabu (12/8/2026) personel memperoleh informasi dari masyarakat mengenai keberadaan tersangka.
Tersangka WS pun disingkus di Jalan Harapan, Gang Pribadi, Medan Krio, Kecamatan Sunggal.
“Saat diinterogasi, tersangka mengakui jika sepeda motor yang dicuri di Rumah Sakit Fuadi dan Eca Kos ialah perbuatannya,” kata Hotdiatur.
Sementara barang bukti yang disita dari tersangka saat diamankan adalah, satu jaket warna hitam, sepasang sepatu, satu unit handphone, satu dompet, satu masker, satu kunci T, dua kunci L, satu anak mata kunci T, dan satu kunci pas.
Sementara atas perbuatannya, tersangka melanggar undanf-undang nomor 1 Tahun 2023, tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 undang-undang 1 Tahun 2023.
“Saat ini tersangka sudah ditahan di sel tahanan Polres Binjai, guna proses hukum lebih lanjut,” ucap Hotdiatur. (red)



