Topiksumut.id, LANGKAT – Mhd Sahili (21) warga Dusun II Paluh Tabuhan, Desa Lubuk Kertang, Kecamatan Brandan Barat, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, tewas pada, Rabu (20/5/2026) malam.
Sahili tewas usai dianiaya secara bersama-sama. Peristiwa tersebut menghebohkan masyarakat lantaran lajang berusia 21 tahun ini diduga dianiaya oleh sekelompok remaja dengan jumlah lebih dari dua orang.
Informasi diperoleh, dugaan penganiayaan ini terjadi di Lapangan Bola Ketapa Negeri Aru, Lingkungan II, Kelurahan Bukit Jengkol, Kecamatan Pangkalansusu, Kabupaten Langkat.
Korban seorang diri diduga dikeroyok dengan menggunakan senjata tajam dan tumpul.
Informasi yang dihimpun wartawan, korban tewas saat mencoba melerai perkelahian. Namun malah korban yang aniaya sampai tewas.
Kasat Reskrim Polres Langkat, AKP Ghulam Yanuar Lutfi menjelaskan, korban juga ditusuk menggunakan sajam yang menyasar ke bagian paha sebelah kanan hingga luka.
Bahkan, korban juga dihantam dengan menggunakan kayu ke bagian kepala, wajah hingga tubuhnya.
“Warga sekitar yang mengetahui adanya dugaan penganiayaan ini, membawa korban ke Puskesmas Bukit Jengkol Kecamatan Pangkalansusu. Namun, korban sudah dinyatakan meninggal dunia oleh Puskesmas sebelum mendapat perawatan medis,” ujar Ghulam, Jum’at (22/5/2026).
Berdasarkan hasil visum yang dilakukan polisi di Rumah Sakit Pertamina Pangkalan Brandan, korban mengalami luka tusuk pada bagian paha sebelah kanan dan tulang hidung patah.
“Korban kemudian dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Medan untuk dilakukan otopsi, guna mengetahui penyebab kematiannya,” sambung mantan Kasat Reskrim Polres Asahan ini.
Polsek Pangkalansusu yang melakukan penyelidikan membuahkan hasil. Dari serangkaian pemeriksaan dan mengumpulkan keterangan di lokasi kejadian, polisi menetapkan empat orang sebagai tersangka.
“Dua tersangka masing-masing Alvin Lubis alias Ences dan Zul Firman Siregar alias Ucut, lebih dulu diamankan di Dusun I Delima, Desa Paya Tampak, Kecamatan Pangkalansusu pada Kamis (21/5/2026) pukul 02.00 WIB,” kata Ghulam.
Alvin Lubis alias Ences (22) dan Zul Firman Siregar alias Ucut (23) tercatat sebagai warga Jalan Pahlawan, Lingkungan VI Kecamatan Pangkalansusu.
Pengungkapan polisi terus berlanjut dan hasilnya, dua pelaku lainnya masing-masing atas nama Muhammad Faisal alias Faisal (21) warga Dusun III, Desa Alur Cempedak, Kecamatan Pangkalansusu dan Rizky Sualdi Lubis alias Atok (23), turut diamankan di Jalan Pangkalanbrandan, Lingkungan I, Kelurahan Beras Basah, Kecamatan Pangkalansusu, pukul 05.00 WIB subuh.
“Keempat pelaku mengakui perbuatannya melakukan pemukulan dan penganiaya terhadap korban serta menusuk hingga meninggal dunia akibat luka yang dialami,” ucap Ghulam.
Keempat tersangka beserta barang bukti sebilah sajam, dua batang bambu panjang 2,5 meter, satu tali pinggang, satu kayu broti panjang 1 meter, satu potong kaus warna hitam bercak darah, satu jaket sweater warna hitam, satu pasang sandal dan sepatu serta dua pasang sandal berbeda, sudah dibawa ke Polsek Pangkalan Susu untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. (red)








