Topik Sumut
  • Beranda
  • Nasional
  • Kriminal
  • Daerah
  • Politik
  • Peristiwa
  • Internasional
  • Olahraga
  • Lainnya
No Result
View All Result
Topik Sumut
  • Beranda
  • Nasional
  • Kriminal
  • Daerah
  • Politik
  • Peristiwa
  • Internasional
  • Olahraga
  • Lainnya
No Result
View All Result
Topik Sumut

Prancis Larang Merokok di Pantai, Taman, dan Halte Bus Mulai 1 Juli 2025

Kebijakan ini akan mulai berlaku pada 1 Juli 2025

Redaksi by Redaksi
31/05/2025
in Internasional
0
Prancis Larang Merokok di Pantai, Taman, dan Halte Bus Mulai 1 Juli 2025
Share on FacebookShare on Whatsapp

TopikSumut.id, JAKARTA – Pemerintah Prancis resmi mengumumkan larangan merokok di area publik terbuka yang dapat dikunjungi anak-anak, seperti pantai, taman, halte bus, hingga area luar sekolah. Kebijakan ini akan mulai berlaku pada 1 Juli 2025, sebagai bagian dari komitmen pemerintah dalam melindungi hak anak-anak untuk menghirup udara bersih.

Menteri Kesehatan dan Keluarga Prancis, Catherine Vautrin, menegaskan bahwa kebebasan orang dewasa untuk merokok berakhir ketika hak anak dimulai. Ia menyampaikan pernyataan tegas tersebut dalam wawancara yang diterbitkan harian regional Ouest-France, Kamis (29/5/2025).

Baca Juga

Bintang Film Bokep Lecehkan dan Ludahi Bendera Indonesia di Inggris, Ini Respon KBRI

Bintang Film Bokep Lecehkan dan Ludahi Bendera Indonesia di Inggris, Ini Respon KBRI

25/12/2025
Ini Pengakuan Keluarga Argo Prasetyo Warga Langkat, Meninggal Dunia di Kamboja Akibat Dianiaya

Ini Pengakuan Keluarga Argo Prasetyo Warga Langkat, Meninggal Dunia di Kamboja Akibat Dianiaya

05/10/2025

“Tembakau harus lenyap dari tempat-tempat di mana ada anak-anak,” kata Vautrin. “Kebebasan merokok berakhir ketika hak anak untuk menghirup udara bersih dimulai.”

Larangan Berlaku di Berbagai Area Publik yang Ramah Anak

Mengutip laporan AFP, Sabtu (31/5/2025), larangan ini akan diterapkan secara luas di area-area yang umum dikunjungi anak-anak, antara lain:

  • Pantai
  • Taman dan kebun umum
  • Halte bus
  • Area luar sekolah
  • Lapangan olahraga dan tempat kegiatan anak lainnya

Bagi warga yang melanggar aturan ini, pemerintah menetapkan sanksi berupa denda maksimal sebesar 135 euro (sekitar Rp2,5 juta).

Teras Kafe dan Rokok Elektronik Dikecualikan

Meski demikian, larangan ini tidak mencakup teras kafe dan rokok elektronik. Vautrin menjelaskan bahwa pemerintah fokus pada tempat-tempat yang memiliki kemungkinan tinggi dikunjungi anak-anak, dan tidak ingin mengganggu ruang sosial orang dewasa yang tertata seperti kafe.

Dukungan Masyarakat Tinggi, Rokok Jadi Penyebab Kematian Utama

Rokok masih menjadi salah satu penyebab kematian terbesar di Prancis, dengan estimasi 75.000 kematian per tahun akibat komplikasi yang berkaitan dengan konsumsi tembakau.

ADVERTISEMENT

Kebijakan ini mendapat dukungan luas dari masyarakat Prancis. Berdasarkan survei opini terbaru, sekitar 62 persen warga Prancis menyatakan mendukung pelarangan merokok di tempat umum demi melindungi kesehatan publik, terutama anak-anak.

Tags: PrancisRokok
Previous Post

Kebakaran di Urban Club Hotel Danau Toba Medan Akibat Korsleting Listrik, Kerugian Capai Rp 1 Miliar

Next Post

Waspada Heat Stroke, BPOM Peringatkan Jemaah Haji soal Cuaca Ekstrem

Menarik Lainnya

Bintang Film Bokep Lecehkan dan Ludahi Bendera Indonesia di Inggris, Ini Respon KBRI

Bintang Film Bokep Lecehkan dan Ludahi Bendera Indonesia di Inggris, Ini Respon KBRI

25/12/2025
Ini Pengakuan Keluarga Argo Prasetyo Warga Langkat, Meninggal Dunia di Kamboja Akibat Dianiaya

Ini Pengakuan Keluarga Argo Prasetyo Warga Langkat, Meninggal Dunia di Kamboja Akibat Dianiaya

05/10/2025
MIRIS, Suami Selingkuh dengan Guru TK Anaknya, Padahal Istri Sibuk Urus Orangtua yang Sakit

MIRIS, Suami Selingkuh dengan Guru TK Anaknya, Padahal Istri Sibuk Urus Orangtua yang Sakit

23/09/2025
Bergerak Semakin Dalam Israel Luncurkan Serangan Darat Besar-besaran, Gaza Terbakar !

Bergerak Semakin Dalam Israel Luncurkan Serangan Darat Besar-besaran, Gaza Terbakar !

16/09/2025
Next Post
Waspada Heat Stroke, BPOM Peringatkan Jemaah Haji soal Cuaca Ekstrem

Waspada Heat Stroke, BPOM Peringatkan Jemaah Haji soal Cuaca Ekstrem

Populer

  • Lelang Eselon II yang Diikuti Pejabat dari Luar Kota Binjai Timbulkan Pro dan Kontra

    Nasib THR Bagi Ribuan PPPK Paruh Waktu, Ini Kata Pemko Binjai

    147 shares
    Share 59 Tweet 37
  • Ternyata Wanita Sexy yang Tabrak Warung di Pasar Kaget Kota Binjai Positif Narkoba

    114 shares
    Share 46 Tweet 29
  • Warga Tanah Seribu Tewas Dibunuh, Pelaku Utama Seret Nama Oknum Ketua OKP di Binjai

    97 shares
    Share 39 Tweet 24
  • Penetapan Tersangka Eks Kepala Dinas Pertanian Penuh Tanda Tanya, Ronggur : Agak Aneh

    168 shares
    Share 67 Tweet 42
  • Berikut Daftar 20 SPGG di Langkat dan di Kota Binjai yang Dihentikan Operasionalnya Oleh BGN

    90 shares
    Share 36 Tweet 23

Rekomendasi

Gegara Judol dan Narkoba Angka Perceraian di Kota Binjai Tahun 2025 Meningkat

Gegara Judol dan Narkoba Angka Perceraian di Kota Binjai Tahun 2025 Meningkat

24/12/2025
Polisi Limpahkan Berkas Kasus Pemerasan dan Pengancaman Pengusaha Es Kristal di Langkat ke Jaksa

Polisi Limpahkan Berkas Kasus Pemerasan dan Pengancaman Pengusaha Es Kristal di Langkat ke Jaksa

02/07/2025
Topik Sumut

Portal berita online terpercaya yang menyajikan informasi terkini seputar Sumatera Utara dan Nasional.

E-mail: topiksumut2025@gmail.com

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi

© 2025 Topik Sumut - Powered by Sejasa Net

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Kriminal
  • Daerah
  • Politik
  • Peristiwa
  • Internasional
  • Olahraga
  • Lainnya

© 2025 Topik Sumut - Powered by Sejasa Net