Topiksumut.id, LANGKAT– Aliran Sungai Berkail di Desa Lau Damak, Kecamatan Bahorok, Langkat diduga sudah berubah dan tidak sebagaimana mestinya. Hal tersebut diduga dampak dari aktivitas galian c yang beroperasi pada aliran sungai tersebut.
Dampak lain dari aktivitas penambangan pasir dan batu itu menimpa ladang milik masyarakat. Sedikitnya, delapan hektar tanah masyarakat sudah terkikis karena abrasi yang diduga dampak dari aktivitas galian c tersebut.
@topik_sumut Aktivitas galian C di Kecamatan Bahorok, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, kian meresahkan masyarakat. Pasalnya akibat aktivitas itu, tanah milik masyarakat seluas delapan hektar abrasi atau terkikis. Salah satu masyarakat yang menyampaikan keberatan aktivitas pertambangan pasir dan batu itu adalah Anton Barus. Aktivitas galian C tersebut terjadi di aliran Sungai Berkail, Desa Lau Damak, Kecamatan Bahorok, Langkat. Anton menyebut, aktivitas tambang itu dilakukan oleh sebuah perusahaan berinisial AM. “Pernah buka di tahun 2015 dan kemudian tutup, lalu buka lagi di lokasi yang sama. Sekitar tiga tahun main (galian), kurang lebih gitu,” ujar Barus, Senin (27/4/2026). Aktivitas galian itu merugikan Barus dan masyarakat lainnya. Menurutnya, tanah miliknya dan masyarakat lain yang ditanami sawit menjadi terkikis. Diduga abrasi air yang mengikis tanah itu karena aliran sungai yang tidak lagi semestinya. Bahkan, Anton menuding, perusahaan itu sudah bertindak arogan dan semena-mena. Selengkapnya di Topiksumut.id #topiksumut #viral #galianc #langkat #sumaterautara
“Kami di sini masyarakat yang terdampak, tidak ada berniat untuk merugikan pihak perusahaan. Kami hanya menuntut tanggung jawab selaku pengusaha yang mengakibatkan kerugian bagi kami,” ungkap Anton Barus, salah satu masyarakat yang lahannya terdampak pengikisan, Selasa (28/4/2026).
Keresahan masyarakat terhadap aktivitas tersebut sudah sampai ke perangkat desa dan dusun. Bahkan, juga sudah dilakukan pertemuan antara pengusaha dengan masyarakat yang terdampak.
Anton menambahkan, pengusaha diduga ingkar terhadap janjinya mau melakukan rehabilitasi lahan yang terdampak operasional penambangan tersebut. “Dalam arti, kalau bisa dengan janji yang sudah terucap kepada kami yang bilang bakal ganti tanaman keras seperti bambu, kayu akan ditanamnya balik, itu ucapan dia (pengusaha),” katanya.
“Tanah erosi yang sudah hanyut dikembalikan, kemudian jangan (dilarang) tanam sawit, kita tanam kayu, berapa biayanya itu tanggunganku (pengusaha), itu bahasanya langsung dalam pertemuan pada 13 Februari 2026,“ sambungnya.
Pengoperasian penambangan pasir dan batu itu dilakukan oleh perusahaan berinisial PT AM. Kata dia, pemilik perusahaan berinisial BM.

“Pensiunan dari Kodam Bukit Barisan (pemilik perusahaan), bukan warga Bahorok, orang asli dari Medan,” bebernya.
Khusus di Kecamatan Bahorok, agaknya aktivitas galian c cukup tumbuh subur dan secara umum untuk Kabupaten Langkat. PT AM diduga pernah beroperasi pada tahun 2015 dan kemudian sempat berhenti serta terhitung sekitar tiga tahun sudah menjalankan bisnis penambangan tersebut.
Sempat berhenti dan namun belakangan, PT AM kembali melakukan pengerukan dan mendapat protes masyarakat hingga difasilitasi pertemuan oleh perangkat dusun. “Kami yang berdampak dan berdekatan dengan lokasi itu ada 13 orang, kurang lebih 8 hektar tanah kami yang terdampak. Dan ada juga satu orang, itu asli tinggal batu sama pasir lahan dia, sawitnya habis,” sambung dia.
Mengacu pada Undang-Undang Pertambangan Nomor 3 Tahun 2020, pemegang izin tambang wajib melakukan reklamasi. Hal tersebut menjadi acuan Barus dan masyarakat lainnya berbicara kepada insan pers.
“Kami sesalkan pengusaha yang melakukan pengerukan (pasir batu) itu brutal, gak peduli lagi. Sudah dipindah-pindahkan (aliran) sungai itu,” tambahnya.
Di lokasi pertambangan itu, barisan truk terlihat dan siap angkut material pasir serta batu hasil pengerukan. Sejumlah alat berat seperti eskavator dan crusher atau mesin pemecah batu juga tengah bekerja di lokasi.
Terpisah, Kapolres Langkat, AKBP David Triyo Prasojo mengucapkan terima kasih atas konfirmasi yang telah dilakukan wartawan. “Terima kasih atas info,” tulisnya dalam layanan pesan singkat WhatsApp.
Sejumlah pertanyaan dilayangkan kepada perwira menengah dengan pangkat dua melati emas di pundaknya tersebut. Mulai dari praktik galian c di Bahorok yang tumbuh subur, dugaan pengelola purnawirawan TNI hingga berdampak kepada aliran sungai berubah alur.
Namun demikian, David tidak memberi jawaban secara gamblang. “Saya sudah tekankan kepada para penyelidik dan penyidik bahwa dalam menangani dan menindaklanjuti setiap info/pengaduan/laporan dari masyakarat, agar selalu mengendepankan prinsip-prinsip profesional, prosedural, proporsional, legalitas, legitimasi, transparan dan akuntabel,” kata dia.
“Mari berikan ruang dan waktu bagi penyelidik dan penyidik untuk bekerja. Penyelidikan dan penyidikan adalah serangkaian kegiatan yang kompleks dan tidaklah sederhana,” pungkasnya. (red)








