Topik Sumut
  • Beranda
  • Nasional
  • Kriminal
  • Daerah
  • Politik
  • Peristiwa
  • Internasional
  • Olahraga
  • Lainnya
No Result
View All Result
Topik Sumut
  • Beranda
  • Nasional
  • Kriminal
  • Daerah
  • Politik
  • Peristiwa
  • Internasional
  • Olahraga
  • Lainnya
No Result
View All Result
Topik Sumut

Serang Warga Deli Serdang, 2 Anggota TNI Dituntut 8-9 Bulan Penjara

Redaksi by Redaksi
19/06/2025
in Daerah
0
Serang Warga Deli Serdang, 2 Anggota TNI Dituntut 8-9 Bulan Penjara

Praka Saut Maruli Siahaan dan Praka Dwi Maulana Kusuma hadir saat mengikuti sidang agenda tuntutan di Pengadilan Militer 1-02 Medan pada Kamis (19/6/2025). (KOMPAS.com/GOKLAS WISELY )

Share on FacebookShare on Whatsapp

Topiksumut.id, MEDAN – Pengadilan Militer 1-02 Medan menggelar sidang tuntutan terhadap dua anggota Armed 2/105 KS yang menyerang warga Desa Selamat, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara.

Dua prajurit bernama Praka Saut Maruli Siahaan dan Praka Dwi Maulana Kusuma hadir dengan mengenakan baju dinas. Sidang pun dibuka oleh Rony Suryandoko sebagai Ketua Majelis Hakim dan didampingi dua majelis hakim.

Baca Juga

BIKIN MALU Oknum Polisi di Tanjung Balai Digerebek Istri Sah, Ditemukan Foto Mesum

BIKIN MALU Oknum Polisi di Tanjung Balai Digerebek Istri Sah, Ditemukan Foto Mesum

24/07/2025
Oknum Pegawai Kejaksaan Hamili Wanita yang Dijumpai di Diskotek, Ini Kata Kejari Binjai

Oknum Pegawai Kejaksaan Hamili Wanita yang Dijumpai di Diskotek, Ini Kata Kejari Binjai

23/07/2025

Turut hadir orditur, Mayor Tecki, dan penasihat hukum terdakwa. “Menuntut terdakwa I (Saut) pidana penjara 8 bulan dan terdakwa II (Dwi) pidana penjara 9 bulan,” ucap Tecki di ruang sidang Sisingamangaraja XII, dikutip dari Kompas.com, Kamis (19/6/2025).

Tecki menyampaikan, terdakwa dikenakan Pasal 351 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Adapun, hal meringankan karena para korban telah memaafkan dan Kodam I Bukit Barisan sudah memberikan santunan.

Perlu diketahui, masih ada beberapa prajurit Armed yang berbeda berkas dengan Saut dan Dwi, sedang menjalani sidang di Pengadilan Militer Medan. Akan tetapi, seluruhnya masih dalam agenda pemeriksaan saksi.

Adapun, insiden puluhan prajurit dari Armed 2/105 KS menyerang warga Desa Selamat terjadi pada Jumat (8/11/2024) malam.

Akibatnya, puluhan warga terluka dan satu orang meninggal dunia, bernama Raden Barus. Bahrun selaku Kepala Desa Selamat menjelaskan, malam itu Raden keluar dari rumah karena mendapati ada keributan.

“Sewaktu keluar itu lah, diduga dia dipukuli puluhan oknum TNI. Ada beberapa luka lebam di bagian tubuhnya,” kata Bahrun saat diwawancarai di lokasi, Minggu (10/11/2024).

“Korban ini meninggal dunia pas di jalan mau dibawa ke rumah sakit,” sambungnya.

Di sisi lain, Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI, Mayjen TNI Yusri Nuryanto, telah angkat bicara terkait 45 prajurit TNI yang diamankan atas kasus tersebut.

Mereka diamankan oleh Polisi Militer Daerah Militer (Pomdam) I Bukit Barisan untuk selanjutnya menjalani pemeriksaan. Penyerangan warga Desa Selamat terjadi diduga karena perselisihan antara sejumlah prajurit TNI dan warga Desa Selamat di jalan. (Red)

Tags: Deli SerdangDituntutIndonesiaJaksaNasionalPengadilan MiliterSerangSumatera UtaraSumutTNI
Previous Post

Avanza Terbakar di Sidikalang, Ternyata Bawa Jerigen Berisi BBM

Next Post

Putin Beberkan Kemudahan Wisata ke Bali, Usai Pertemuan Bilateral Dengan Prabowo

Menarik Lainnya

BIKIN MALU Oknum Polisi di Tanjung Balai Digerebek Istri Sah, Ditemukan Foto Mesum

BIKIN MALU Oknum Polisi di Tanjung Balai Digerebek Istri Sah, Ditemukan Foto Mesum

24/07/2025
Oknum Pegawai Kejaksaan Hamili Wanita yang Dijumpai di Diskotek, Ini Kata Kejari Binjai

Oknum Pegawai Kejaksaan Hamili Wanita yang Dijumpai di Diskotek, Ini Kata Kejari Binjai

23/07/2025
Pembangunan MPP Langkat Potensi Rugikan Negara, Sudah Sekitar Rp 5 Miliar Habis

Letak Pembangunan MPP di Langkat Diduga tak Tepat Sasaran, Bappeda : Keterbatasan Lahan Aset

22/07/2025
Perencanaan PAD yang Ditetapkan Tidak Rasional, Akibatnya Utang Pemko Binjai Capai Rp 50 Miliar

Perencanaan PAD yang Ditetapkan Tidak Rasional, Akibatnya Utang Pemko Binjai Capai Rp 50 Miliar

22/07/2025
Next Post
Putin Beberkan Kemudahan Wisata ke Bali, Usai Pertemuan Bilateral Dengan Prabowo

Putin Beberkan Kemudahan Wisata ke Bali, Usai Pertemuan Bilateral Dengan Prabowo

Rekomendasi

Diduga Penyakitnya Kambuh, Sopir Angkot Ditemukan Tewas di Jalan Berastagi-Kabanjahe

Diduga Penyakitnya Kambuh, Sopir Angkot Ditemukan Tewas di Jalan Berastagi-Kabanjahe

23/06/2025
Timnas Indonesia Remuk Dibantai Jepang 6-0

Timnas Indonesia Remuk Dibantai Jepang 6-0

10/06/2025

Populer

  • 2 Ormas Bentrok di Langkat, Dua Orang Kena Bacok

    2 Ormas Bentrok di Langkat, Dua Orang Kena Bacok

    109 shares
    Share 44 Tweet 27
  • Ini Prestasi Kajari Binjai Usai Dimutasi ke Kejagung Digantikan Asisten Pembinaan Kejati NTB

    104 shares
    Share 42 Tweet 26
  • Pasca Bentrok Ormas di Langkat, Eka Rango Terpidana Kasus Pembunuhan Dilaporkan ke Polisi

    88 shares
    Share 35 Tweet 22
  • KPK Ringkus 6 Orang di Sumut Dalam OTT Proyek Jalan di PUPR, Malam Ini Dibawa ke Jakarta

    82 shares
    Share 33 Tweet 21
  • Wakil Bupati Langkat Dilaporkan ke Mabes Polri, Diduga Ijazahnya Palsu

    75 shares
    Share 30 Tweet 19
Topik Sumut

Portal berita online terpercaya yang menyajikan informasi terkini seputar Sumatera Utara dan Nasional.

E-mail: topiksumut2025@gmail.com

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi

© 2025 Topik Sumut - Powered by Sejasa Net

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Kriminal
  • Daerah
  • Politik
  • Peristiwa
  • Internasional
  • Olahraga
  • Lainnya

© 2025 Topik Sumut - Powered by Sejasa Net