Topik Sumut
  • Beranda
  • Nasional
  • Daerah
  • Kriminal
  • Politik
  • Peristiwa
  • Internasional
  • Olahraga
  • Lainnya
No Result
View All Result
Topik Sumut
  • Beranda
  • Nasional
  • Daerah
  • Kriminal
  • Politik
  • Peristiwa
  • Internasional
  • Olahraga
  • Lainnya
No Result
View All Result
Topik Sumut

Serang Warga Deli Serdang, 2 Anggota TNI Dituntut 8-9 Bulan Penjara

Redaksi by Redaksi
19/06/2025
in Daerah
0
Serang Warga Deli Serdang, 2 Anggota TNI Dituntut 8-9 Bulan Penjara

Praka Saut Maruli Siahaan dan Praka Dwi Maulana Kusuma hadir saat mengikuti sidang agenda tuntutan di Pengadilan Militer 1-02 Medan pada Kamis (19/6/2025). (KOMPAS.com/GOKLAS WISELY )

Share on FacebookShare on Whatsapp

Topiksumut.id, MEDAN – Pengadilan Militer 1-02 Medan menggelar sidang tuntutan terhadap dua anggota Armed 2/105 KS yang menyerang warga Desa Selamat, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara.

Dua prajurit bernama Praka Saut Maruli Siahaan dan Praka Dwi Maulana Kusuma hadir dengan mengenakan baju dinas. Sidang pun dibuka oleh Rony Suryandoko sebagai Ketua Majelis Hakim dan didampingi dua majelis hakim.

Baca Juga

Jembatan yang Hubungkan 2 Kecamatan di Langkat Memprihatinkan, Ini Respon Bupati

Jembatan yang Hubungkan 2 Kecamatan di Langkat Memprihatinkan, Ini Respon Bupati

12/09/2025
Petani Kekurangan Pasokan Air, Ricky Anthony Ingatkan Pabrik Gula Kwala Madu Agar Dibantu

Petani Kekurangan Pasokan Air, Ricky Anthony Ingatkan Pabrik Gula Kwala Madu Agar Dibantu

12/09/2025

Turut hadir orditur, Mayor Tecki, dan penasihat hukum terdakwa. “Menuntut terdakwa I (Saut) pidana penjara 8 bulan dan terdakwa II (Dwi) pidana penjara 9 bulan,” ucap Tecki di ruang sidang Sisingamangaraja XII, dikutip dari Kompas.com, Kamis (19/6/2025).

Tecki menyampaikan, terdakwa dikenakan Pasal 351 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Adapun, hal meringankan karena para korban telah memaafkan dan Kodam I Bukit Barisan sudah memberikan santunan.

Perlu diketahui, masih ada beberapa prajurit Armed yang berbeda berkas dengan Saut dan Dwi, sedang menjalani sidang di Pengadilan Militer Medan. Akan tetapi, seluruhnya masih dalam agenda pemeriksaan saksi.

Adapun, insiden puluhan prajurit dari Armed 2/105 KS menyerang warga Desa Selamat terjadi pada Jumat (8/11/2024) malam.

ADVERTISEMENT

Akibatnya, puluhan warga terluka dan satu orang meninggal dunia, bernama Raden Barus. Bahrun selaku Kepala Desa Selamat menjelaskan, malam itu Raden keluar dari rumah karena mendapati ada keributan.

“Sewaktu keluar itu lah, diduga dia dipukuli puluhan oknum TNI. Ada beberapa luka lebam di bagian tubuhnya,” kata Bahrun saat diwawancarai di lokasi, Minggu (10/11/2024).

“Korban ini meninggal dunia pas di jalan mau dibawa ke rumah sakit,” sambungnya.

Di sisi lain, Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI, Mayjen TNI Yusri Nuryanto, telah angkat bicara terkait 45 prajurit TNI yang diamankan atas kasus tersebut.

Mereka diamankan oleh Polisi Militer Daerah Militer (Pomdam) I Bukit Barisan untuk selanjutnya menjalani pemeriksaan. Penyerangan warga Desa Selamat terjadi diduga karena perselisihan antara sejumlah prajurit TNI dan warga Desa Selamat di jalan. (Red)

Tags: Deli SerdangDituntutIndonesiaJaksaNasionalPengadilan MiliterSerangSumatera UtaraSumutTNI
Previous Post

Avanza Terbakar di Sidikalang, Ternyata Bawa Jerigen Berisi BBM

Next Post

Putin Beberkan Kemudahan Wisata ke Bali, Usai Pertemuan Bilateral Dengan Prabowo

Menarik Lainnya

Jembatan yang Hubungkan 2 Kecamatan di Langkat Memprihatinkan, Ini Respon Bupati

Jembatan yang Hubungkan 2 Kecamatan di Langkat Memprihatinkan, Ini Respon Bupati

12/09/2025
Petani Kekurangan Pasokan Air, Ricky Anthony Ingatkan Pabrik Gula Kwala Madu Agar Dibantu

Petani Kekurangan Pasokan Air, Ricky Anthony Ingatkan Pabrik Gula Kwala Madu Agar Dibantu

12/09/2025
Bapenda Langkat Benarkan Puluhan Hotel dan Restoran Belum Wajib Pajak, Usai Jadi Temuan BPK

Bapenda Langkat Benarkan Puluhan Hotel dan Restoran Belum Wajib Pajak, Usai Jadi Temuan BPK

12/09/2025
Dugaan Korupsi Pengadaan Smartboard, Jaksa Kemungkinan Periksa Eks Pj Bupati Langkat Faisal Hasrimy

Dugaan Korupsi Pengadaan Smartboard, Jaksa Kemungkinan Periksa Eks Pj Bupati Langkat Faisal Hasrimy

12/09/2025
Next Post
Putin Beberkan Kemudahan Wisata ke Bali, Usai Pertemuan Bilateral Dengan Prabowo

Putin Beberkan Kemudahan Wisata ke Bali, Usai Pertemuan Bilateral Dengan Prabowo

Populer

  • Polisi Larang Ratusan Mahasiswa dan Masyarakat di Kota Binjai Gelar Aksi Demo Besok, Ini Alasannya

    Polisi Larang Ratusan Mahasiswa dan Masyarakat di Kota Binjai Gelar Aksi Demo Besok, Ini Alasannya

    73 shares
    Share 29 Tweet 18
  • Siswi SMKN 1 Binjai yang Dilecehkan, Diduga Sempat Didamaikan oleh Oknum Guru

    63 shares
    Share 25 Tweet 16
  • Warga di Langkat Nyaris Tewas Usai Tergelincir di Sungai Pelawi, Ini Kronologinya

    63 shares
    Share 25 Tweet 16
  • 2 Pria di Stabat Diringkus Polisi, 61,69 Gram Sabu dan Alat isap Disita

    58 shares
    Share 23 Tweet 15
  • Pemkab Langkat Tampung 832 TKS Kategori R4 Masuk PPPK Paruh Waktu, Ini Kata Bupati

    52 shares
    Share 21 Tweet 13

Rekomendasi

Pemkab Langkat Salurkan Berbagai Bantuan ke 7.716 Masyarakat Kurang Mampu, Ini Rinciannya

Pemkab Langkat Salurkan Berbagai Bantuan ke 7.716 Masyarakat Kurang Mampu, Ini Rinciannya

06/09/2025
Hari Ini Kantor DPRD NTB Dibakar dan Dijarah Pendemo, Sebelumnya di Makassar

Hari Ini Kantor DPRD NTB Dibakar dan Dijarah Pendemo, Sebelumnya di Makassar

30/08/2025
Topik Sumut

Portal berita online terpercaya yang menyajikan informasi terkini seputar Sumatera Utara dan Nasional.

E-mail: topiksumut2025@gmail.com

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi

© 2025 Topik Sumut - Powered by Sejasa Net

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Daerah
  • Kriminal
  • Politik
  • Peristiwa
  • Internasional
  • Olahraga
  • Lainnya

© 2025 Topik Sumut - Powered by Sejasa Net