Topiksumut.id, LANGKAT – Terungkap puluhan tahun jalan lintas yang rusak parah di Desa Kwala Air Hitam, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, diakibatkan ratusan truk pabrik atau galian C yang melintas diduga melebihi tonase.
Hal ini disampaikan oleh Didik Gunawan salahseorang masyarakat.
@topik_sumut Ratusan masyarakat yang mengatasnamakan Aliansi Masjid/Musala Warga Desa Kwala Air Hitam, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, menggelar aksi demo terkait jalan sepanjang 2 kilometer yang sudah puluhan tahun rusak, Selasa (19/5/2026). Menurut masyarakat, jalan yang menghubungan antar desa dan Kecamatan Selesai dengan Kecamatan Binjai, sudah 20 tahun rusak. Amatan wartawan dilokasi, kendaraan khususnya mobil dan truk tak dapat melintas akibat aksi blokade oleh ratusan masyarakat. “Kami masyarakat Desa Kwala Air Hitam, menyalurkan aspirasi, keadilan harus hadir di desa kami, setelah RDP dengan DPRD Langkat,” ujar Didik Gunawan koordinator aksi. “Sekitar 200 massa turun meminta keadilan agar infrastruktur jalan di desa kita diperbaiki. Ini adalah desa penghubung antar desa dan antar kecamatan. Dan satu-satunya akses yang bisa dilalui ke Kecamatan Binjai,” sambungnya. Lanjut Didik, masyarakat Desa Kwala Air Hitam, menuntut agar jalan yang sudah 20 tahun rusak itu, agar segera diperbaiki. “Tdak pernah ada perbaikan maupun sentuhan dari pemerintah,” kata Didik. Ada beberapa hal yang membuat kontruksi jalan cepat rusak. Salahsatunya menurut Didik, lalulintas truk dari perusahaan-perusahaan yang melebihi tonase. Selengkapnya di Topiksumut.id #topiksumut #viral #langkat #sumaterautara #jalanrusak
“Truk yang melintas di jalan Desa Kwala Air Hitam ini, perhari lebih dari 300 unit, dan semuanya melebihi tonase,” ujar Didik, Kamis (21/5/2026).
Lanjut Didik, ada lebih dari lima perusahaan yang menggunakan jalan Desa Kwala Air Hitam ini, baik perusahaan industri dan galian C.
Bahkan pemerintah kabupaten, sempat memasang portal di wilayah tersebut. Namun belakangan portal itu dicabut.
“Terkait portal yang dahulu, kami kembalikan ke pemerintah. Karena pemerintah yang memasang dan mereka yang mencabut,” ucap Didik.
Sedangkan itu, amatan wartawan tampak spanduk terpasang di depan salahsatu masjid.
Spanduk itu berisikan imbauan dari Dinas Perhubungan Kabupaten Langkat, terkait angkutan barang.
Adapun isi spanduk itu bertuliskan, “menindaklanjuti hasil RDP dengan komisi IV DPRD Langkat tanggal 12 Januari 2026 terkait kendaraan angkutan barang yang melebihi tonase berdasarkan undang-undang nomor 22 Tahun 2029 tentang lalu lintas dan angkutan jalan Pasal 19 ayat 2 huruf C.
Paraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 60 Tahun 2019 tentang penyelenggaran angkutan barang dengan kendaraan bermotor di jalan, peraturan pemerintah nomor 30 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan bidang lalu lintad dan angkutan jalan.
Peraturan daerah Kabupaten Langkat nomor 1 Tahun 2020 tentang penyelenggaran jalan. Berkaitan dengan hal tersebut untuk menjamin keamanan, keselamatan, ketertiban, serta kelancaran lalu lintas, kami beritahukan kepada pimpinan perusahaan dan pemilik/pengemudi kendaraan bermotor angkutan barang agar mematuhi ketentuan:
Lebar kendaraan tidak melebihi 2200 mm, panjang kendaraan tidak melebihi 9000 mm, tinggi kendaraan tidak melebihi 3500 mm, muatan sumbu seberat 8 ton, menggunakan tenda penutup atau jaring, tidak konvoi, dilarang melintas pagi pukul 06.00/08.00 WIB, dan dilarang melintas sore pukul 18.00/20.00 WIB,”.
Imbauan itupun ditujukan kepada pihak kecamatan dan pimpinan perusahaan.
Namun hal itu diduga tak diindahkan oleh pihak-pihak terkait. Sehingga jalan di Desa Kwala Air Hitam makin rusak parah.
Kepala Dinas Perhubungan Langkat, Arie Ramadhany saat dikonfirmasi mengaku, tak hanya spanduk imbauan yang mereka pasang.
Pihaknya juga sudah bolak balik menyurati perusahaan bahkan sudah merazia kendaraan yang melintas.
“Kita sudah menyurati, razia, membuat spanduk, RDP sudah kita lakukan,” ujar Arie.
Arie pun menjelaskan, ada sebanyak empat pabrik industri disekitar lokasi jalan rusak.
“Ada pabrik sawit dan karet. Yang membuat rusak itu truk galian C yang melintas tak sesuai atau melebihi tonase. Di atas 8 ton dilarang melintas,” kata Arie.
Disinggung soal portal, Arie membenarkan jika beberapa waktu yang lalu, atas perintah Pj Bupati Langkat, Faisal Hasrimy portal itu dicabut.
“Sudah kita portal kemarin, tapi diminta buka lagi portal sama Pak Faisal. Waktu itu karena kalau di portal ada sekitar empat pabrik terancam tutup,” ucap Arie.
Dikabarkan sebelumnya, ratusan masyarakat yang mengatasnamakan Aliansi Masjid/Musala Warga Desa Kwala Air Hitam, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, menggelar aksi demo terkait jalan sepanjang 2 kilometer yang sudah puluhan tahun rusak, Selasa (19/5/2026).
Menurut masyarakat, jalan yang menghubungan antar desa dan Kecamatan Selesai dengan Kecamatan Binjai, sudah 20 tahun rusak.
Amatan wartawan dilokasi, kendaraan khususnya mobil dan truk tak dapat melintas akibat aksi blokade oleh ratusan masyarakat.
Sementara itu, Plt Kepala Dinas PUTR Langkat, Wahyudiharto menjelaskan, perbaikan jalan di Desa Kwala Air Hitam akan dikerjakan tahun ini.
“Akan dikerjakan pada tahun ini,” ujar Wahyu.
Menurut Wahyu, pemerintah kabupaten akan mengusulkan dari dana Transfer ke Daerah (TKD), untuk perbaikan jalan di Desa Kwala Air Hitam.
“Mudah-mudahan September atau Oktober 2026 dikerjakan,” ucap Wahyu.
Disinggung soal dana TKD yang diperuntukkan untuk bencana alam, Wahyu menjelaskan nantinya akan dievaluasi oleh provinsi. (cr23/tribun-medan.com)








