Topik Sumut
  • Beranda
  • Nasional
  • Kriminal
  • Daerah
  • Politik
  • Peristiwa
  • Internasional
  • Olahraga
  • Lainnya
No Result
View All Result
Topik Sumut
  • Beranda
  • Nasional
  • Kriminal
  • Daerah
  • Politik
  • Peristiwa
  • Internasional
  • Olahraga
  • Lainnya
No Result
View All Result
Topik Sumut

Polisi Tetapkan 14 Tersangka Pasca Tindakan Anarkis di Polres Dairi, Ini Perannya

Redaksi by Redaksi
in Daerah
0
Polres Dairi Mencekam, Massa Lempar Batu hingga Cabai ke Arah Petugas

Petugas Polres Dairi saat berupaya mengamankan para tersangka yang melakukan aksi pelemparan ke Mapolres Dairi, Rabu (12/11/2025).

Share on FacebookShare on Whatsapp

Topiksumut.id, SIDIKALANG – Sat Reskrim Polres Dairi menetapkan 14 orang sebagai tersangka atas peristiwa yang terjadi di Desa Parbuluan VI dan Mapolres Dairi.

Kasi Humas Polres Dairi, Ipda Rinkon Manik mengatakan, sebanyak 8 orang ditetapkan sebagai tersangka usai melakukan tindakan anarkis, dan 6 orang lainnya terkait kasus perusakan di PT Gruti, dan perusakan rumah kepala desa.

Baca Juga

Ini Kata Bupati Maksud dan Tujuan Wamendagri ke Langkat

Ini Kata Bupati Maksud dan Tujuan Wamendagri ke Langkat

17/01/2026
Kasrem 023/KS Ngopi Bareng Media, Perkuat Sinergi Publikasi dan Peliputan Informasi

Kasrem 023/KS Ngopi Bareng Media, Perkuat Sinergi Publikasi dan Peliputan Informasi

16/01/2026

Alhasil, dari 33 orang yang sempat diamankan pasca pelemparan ke Mapolres Dairi, 19 orang akhirnya dibebaskan karena terbukti tidak terlibat dalam kejadian itu.

“Sebelumnya, Polres Dairi mengamankan 33 orang yang terlibat dalam pelemparan batu, botol, hingga Air cabai. Namun berdasarkan hasil penyidikan oleh Sat Reskrim, 8 orang ini yang akhirnya ditetapkan sebagai Pelaku Pelemparan Polres Dairi, sementara 2 Pelaku Pembakaran basecamp PT. Gruti, 2 Pelaku Pengerusakan Portal, 2 Pelaku pengerusakan Rumah Kades Parbuluan VI, 19 orang lainnya sudah kami pulangkan ke rumah masing – masing, ” ujar Rinkon, Selasa (18/11/2025).

Adapu para tersangka pelemparan Mapolres Dairi yakni HM (57), PS (18), EES (49), HN (21), AS (20), RS (60), SN (33), dan RS (58).

Dikatakannya, para tersangka telah terbukti melakukan pelemparan mengunakan Batu hingga penyiraman air cabai ke arah petugas, dan membuat 10 personil mengalami luka – luka.

“Ada 10 personil Polres Dairi yang mengalami luka akibat kejadian itu, dimana 3 diantaranya merupakan perwira. Bahkan ada yang sampai mendapat jahitan karena mengalami robek pada bagian kepala dan Telingga,” jelasnya.

ADVERTISEMENT

Sementara itu, tersangka yang melakukan pembakaran basecamp PT Gruti yakni (AR) dan (LTP), Sementara tersangka yang melakukan perusakan portal milik PT Gruti yakni (MJS) dan, (DN).

“Sementara untuk tersangka yang melakukan perusakan rumah kepala desa adalah (AL) dan (JB), ” jelasnya.

Disisi lain, Pangihutan Sijabat yang disebut sebagai ketua dari kelompok massa dititipkan di rumah tahanan Polda Sumut.

Saat ini para tersangka sudah mendekam di sel tahanan Polres Dairi guna mempertanggung jawabkan perbuatannya. (Alv)

Tags: AnarkisIndonesiaKriminalNasionalPeristiwaPolres DairiSidikalangSumatera UtaraSumutTersangka
Previous Post

Wakapolres Sibolga Pimpin Apel Operasi Zebra Toba 2025, Pengawasan Lalin Mulai Diperketat

Next Post

Pembangunan BUMDes Alur Cempedak Diduga Menyalahi Aturan, tak Ada RUP dan Musyawarah

Menarik Lainnya

Ini Kata Bupati Maksud dan Tujuan Wamendagri ke Langkat

Ini Kata Bupati Maksud dan Tujuan Wamendagri ke Langkat

17/01/2026
Kasrem 023/KS Ngopi Bareng Media, Perkuat Sinergi Publikasi dan Peliputan Informasi

Kasrem 023/KS Ngopi Bareng Media, Perkuat Sinergi Publikasi dan Peliputan Informasi

16/01/2026
IBTA Lepas 188 Mahasiswa KKN Angkatan XXXIII, Siap Jadi Relawan Pemulihan Daerah

IBTA Lepas 188 Mahasiswa KKN Angkatan XXXIII, Siap Jadi Relawan Pemulihan Daerah

16/01/2026
Jaksa Didesak Tetapkan TAPD Binjai Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana Isentif Fiskal

Ini Respon Pemko Binjai Usai Disentil Gubernur Sumut soal UHC Prioritas, Ronggur : Bobby Keliru

16/01/2026
Next Post
Pembangunan BUMDes Alur Cempedak Diduga Menyalahi Aturan, tak Ada RUP dan Musyawarah

Pembangunan BUMDes Alur Cempedak Diduga Menyalahi Aturan, tak Ada RUP dan Musyawarah

Populer

  • Perencanaan PAD yang Ditetapkan Tidak Rasional, Akibatnya Utang Pemko Binjai Capai Rp 50 Miliar

    Lelang Eselon II di Kota Binjai Berakhir, Ini Nama-nama Pejabat yang Diumumkan Pansel

    169 shares
    Share 68 Tweet 42
  • Betmen Tersangka Penganiayaan Pakai Parang Diringkus Polisi di Langkat, 4 Orang Masih DPO

    117 shares
    Share 47 Tweet 29
  • Berikut Daftar Nama Puluhan Pejabat Eselon II, III, dan IV Usai Dilantik Bupati Langkat

    84 shares
    Share 34 Tweet 21
  • Kasus Bentrokan di Selesai, Oknum Ketua Ormas di Langkat Akan Segera Diadili

    76 shares
    Share 30 Tweet 19
  • Kadis Pertanian Binjai yang Dibebastugaskan Usai Diperiksa Jaksa, Ralasen : Wali Kota tak Komit

    73 shares
    Share 29 Tweet 18

Rekomendasi

Kejari Binjai Akui Koordinasi Dengan Kemenkue Soal Realisasi Dana Isentif Fiskal yang Baru 50 Persen

MIRIS, Oknum PNS Kejari Binjai Hamili Wanita yang Dijumpai di Diskotek, Sempat Mengaku Duda

22/07/2025
Plt Kadis PUTR Binjai Pakai Seragam Dinas dan Tangan Diborgol saat Dibawa ke Mobil Tahanan

Plt Kadis PUTR Binjai Pakai Seragam Dinas dan Tangan Diborgol saat Dibawa ke Mobil Tahanan

07/10/2025
Topik Sumut

Portal berita online terpercaya yang menyajikan informasi terkini seputar Sumatera Utara dan Nasional.

E-mail: topiksumut2025@gmail.com

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi

© 2025 Topik Sumut - Powered by Sejasa Net

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Kriminal
  • Daerah
  • Politik
  • Peristiwa
  • Internasional
  • Olahraga
  • Lainnya

© 2025 Topik Sumut - Powered by Sejasa Net